Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERPRES Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PARIWISATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pariwisata.
Your Correction