Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 21
PERPRES Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PARIWISATA
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pariwisata.
Your Correction
Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pariwisata.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion