Correct Article 25
PERPRES Nomor 19 Tahun 2015 | Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015 tentang KEMENTERIAN PARIWISATA
Current Text
Di Kementerian Pariwisata dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
