Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Klasifikasi adalah pengelompokkan organisasi Unit Pelaksana Teknis yang mempunyai tugas dan fungsi yang sejenis berdasarkan perbedaan tingkatan organisasi.
2. Veteriner adalah segala urusan yang berkaitan dengan hewan dan penyakit hewan.
3. Variabel Utama adalah variabel yang disusun berdasarkan beban kerja tugas dan fungsi teknis operasional Unit Pelaksana Teknis.
4. Variabel Pendukung adalah variabel yang disusun berdasarkan beban kerja tugas dan fungsi pemberian dukungan administrasi Unit Pelaksana Teknis.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
6. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induk.
7. Balai Besar Veteriner yang selanjutnya disebut BB-Vet adalah UPT di lingkungan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di bidang veteriner.
8. Balai Veteriner yang selanjutnya disebut B-Vet adalah UPT di lingkungan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di bidang veteriner.
9. Loka Veteriner yang selanjutnya disebut Loka-Vet adalah UPT di lingkungan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di bidang veteriner.