Correct Article 8
PERMEN Nomor 06 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Veteriner Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
Current Text
(1) Pelaksanaan pelayanan laboratorium rujukan dan acuan diagnosis penyakit hewan menular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d terdiri atas subvariabel:
a. penyediaan material kendali mutu jejaring; dan
b. provider uji profisiensi.
(2) Penyediaan material kendali mutu jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan merumuskan standar serta memproduksi, mendistribusi, dan memonitor penggunaan material standar.
(3) Provider uji profisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan jumlah pelaksanaan penilaian kompetensi pengujian laboratorium di INDONESIA melalui uji profisiensi, serta membangun kolaborasi/kerja sama dan jejaring laboratorium.
Your Correction
