Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 06 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Veteriner Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Evaluasi terhadap Klasifikasi UPT Veteriner dilakukan setiap 5 (lima) tahun atau sewaktu-waktu. (2) Evaluasi sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal: a. terjadi perubahan organisasi yang berdampak pada tugas dan fungsi UPT Veteriner; atau b. terdapat kebutuhan peningkatan eselonering UPT Veteriner. (3) Evaluasi terhadap Klasifikasi UPT Veteriner dilaksanakan oleh tim penilai dan evaluasi Klasifikasi UPT Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
Your Correction