Correct Article 5
PERMEN Nomor 06 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Veteriner Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
Current Text
(1) Pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian penyakit hewan, serta pemberian rekomendasi hasil pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas subvariabel:
a. realisasi sampel pengujian;
b. jenis pengujian; dan
c. laporan hasil uji.
(2) Realisasi sampel pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jumlah sampel aktif dari kegiatan surveilans dan penyidikan penyakit hewan dan sampel pasif dari instansi pemerintah dan/atau laboratorium Veteriner yang terakreditasi atau ditetapkan oleh Menteri.
(3) Jenis pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan jumlah jenis uji yang dilakukan
pada setiap sampel aktif dari kegiatan surveilans dan penyidikan penyakit hewan dan sampel pasif dari instansi pemerintah dan/atau laboratorium Veteriner yang terakreditasi atau ditetapkan oleh Menteri.
(4) Laporan hasil uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan jumlah laporan yang diterbitkan dari hasil pengujian pada sampel aktif dari kegiatan surveilans dan penyidikan penyakit hewan dan sampel pasif dari instansi pemerintah dan/atau laboratorium Veteriner yang terakreditasi atau ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
