Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERMEN Nomor 06 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Veteriner Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bobot Variabel Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b terdiri atas: a. anggaran dengan bobot sebesar 5% (lima persen); b. sumber daya manusia dengan bobot sebesar 5% (lima persen); c. sarana dan prasarana dengan bobot sebesar 5% (lima persen); dan d. pelaksanaan kerja sama dengan bobot sebesar 5% (lima persen).
Your Correction