Correct Article 21
PERMEN Nomor 06 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Veteriner Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
Current Text
Bobot Variabel Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b terdiri atas:
a. anggaran dengan bobot sebesar 5% (lima persen);
b. sumber daya manusia dengan bobot sebesar 5% (lima persen);
c. sarana dan prasarana dengan bobot sebesar 5% (lima persen); dan
d. pelaksanaan kerja sama dengan bobot sebesar 5% (lima persen).
Your Correction
