Correct Article 19
PERMEN Nomor 06 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Veteriner Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
Current Text
Bobot Variabel Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a terdiri atas:
a. pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian penyakit hewan, serta pemberian rekomendasi hasil pemeriksaan dan pengujian dengan bobot sebesar 10% (sepuluh persen);
b. pelaksanaan surveilans, penyidikan, pemeriksaan dan pengujian keamanan produk hewan termasuk pengujian residu obat hewan dan cemaran mikroba sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan bobot sebesar 10% (sepuluh persen);
c. pemeriksaan kesehatan hewan, semen, embrio, dan pelaksanaan diagnosis penyakit hewan dengan bobot sebesar 10% (sepuluh persen);
d. pelaksanaan pelayanan laboratorium rujukan dan acuan diagnosis penyakit hewan menular dengan bobot sebesar 15% (lima belas persen):
e. pelaksanaan peningkatan kesadaran masyarakat dan diseminasi informasi Veteriner dengan bobot sebesar 5% (lima persen);
f. pelaksanaan analisis toksikologi Veteriner dan keamanan pakan dengan bobot sebesar 10% (sepuluh persen);
g. pelayanan sistem manajemen mutu layanan dengan bobot sebesar 10% (sepuluh persen); dan
h. populasi ternak dan keterjangkauan wilayah dengan bobot sebesar 10% (sepuluh persen).
Your Correction
