Correct Article 12
PERMEN Nomor 06 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Veteriner Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
Current Text
(1) Populasi ternak dan keterjangkauan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf h terdiri atas subvariabel:
a. ternak ruminansia besar, ternak ruminansia kecil, dan babi; dan
b. provinsi wilayah kerja.
(2) Ternak ruminansia besar, ternak ruminansia kecil dan babi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jumlah populasi ternak di provinsi wilayah kerja UPT Veteriner.
(3) Provinsi wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan jumlah provinsi yang menjadi wilayah kerja UPT Veteriner yang telah ditetapkan.
Your Correction
