Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERMEN Nomor 06 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Veteriner Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan peningkatan kesadaran masyarakat dan diseminasi informasi Veteriner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e merupakan jumlah layanan komunikasi, informasi, dan edukasi kepada publik.
Your Correction