Correct Article 10
PERMEN Nomor 06 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Veteriner Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
Current Text
(1) Pelaksanaan analisis toksikologi Veteriner dan keamanan pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f terdiri atas subvariabel:
a. realisasi sampel pengujian;
b. jenis pengujian; dan
c. laporan hasil uji.
(2) Realisasi sampel pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jumlah sampel pengujian toksikologi Veteriner dan surveilans keamanan pakan.
(3) Jenis pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan jumlah jenis uji yang dilakukan pada pengujian toksikologi Veteriner dan surveilans keamanan pakan.
(4) Laporan hasil uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan jumlah laporan yang diterbitkan dari hasil pengujian toksikologi Veteriner dan surveilans keamanan pakan.
Your Correction
