Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 06 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Veteriner Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan analisis toksikologi Veteriner dan keamanan pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f terdiri atas subvariabel: a. realisasi sampel pengujian; b. jenis pengujian; dan c. laporan hasil uji. (2) Realisasi sampel pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jumlah sampel pengujian toksikologi Veteriner dan surveilans keamanan pakan. (3) Jenis pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan jumlah jenis uji yang dilakukan pada pengujian toksikologi Veteriner dan surveilans keamanan pakan. (4) Laporan hasil uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan jumlah laporan yang diterbitkan dari hasil pengujian toksikologi Veteriner dan surveilans keamanan pakan.
Your Correction