Correct Article 3
PERMEN Nomor 06 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Veteriner Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
Current Text
Variabel Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3) huruf a meliputi:
a. pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian penyakit hewan, serta pemberian rekomendasi hasil pemeriksaan dan pengujian;
b. pelaksanaan surveilans, penyidikan, pemeriksaan dan pengujian keamanan produk hewan termasuk pengujian residu obat hewan dan cemaran mikroba sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
c. pemeriksaan kesehatan hewan, semen, embrio, dan pelaksanaan diagnosis penyakit hewan;
d. pelaksanaan pelayanan laboratorium rujukan dan acuan diagnosis penyakit hewan menular;
e. pelaksanaan peningkatan kesadaran masyarakat dan diseminasi informasi Veteriner;
f. pelaksanaan analisis toksikologi Veteriner dan keamanan pakan;
g. pelayanan sistem manajemen mutu layanan; dan
h. populasi ternak dan keterjangkauan wilayah.
Your Correction
