Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 06 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Veteriner Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Variabel Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a meliputi: a. pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian penyakit hewan, serta pemberian rekomendasi hasil pemeriksaan dan pengujian; b. pelaksanaan surveilans, penyidikan, pemeriksaan dan pengujian keamanan produk hewan termasuk pengujian residu obat hewan dan cemaran mikroba sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. pemeriksaan kesehatan hewan, semen, embrio, dan pelaksanaan diagnosis penyakit hewan; d. pelaksanaan pelayanan laboratorium rujukan dan acuan diagnosis penyakit hewan menular; e. pelaksanaan peningkatan kesadaran masyarakat dan diseminasi informasi Veteriner; f. pelaksanaan analisis toksikologi Veteriner dan keamanan pakan; g. pelayanan sistem manajemen mutu layanan; dan h. populasi ternak dan keterjangkauan wilayah.
Your Correction