Correct Article 11
PERMEN Nomor 06 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Veteriner Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
Current Text
Pelayanan sistem manajemen mutu layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g merupakan pelaksanaan sistem manajemen mutu.
Your Correction
