Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 06 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Veteriner Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelayanan sistem manajemen mutu layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g merupakan pelaksanaan sistem manajemen mutu.
Your Correction