Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 06 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Veteriner Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Variabel Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b meliputi: a. anggaran; b. sumber daya manusia; c. sarana dan prasarana; dan d. pelaksanaan kerja sama. (2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa jumlah sarana dan prasarana nonteknis yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan kesehatan hewan. (3) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa kegiatan peningkatan kapasitas dan kompetensi laboratorium, pengembangan dan pelaksanaan metode penyidikan, dan pengujian Veteriner melalui jejaring laboratorium nasional maupun internasional.
Your Correction