Correct Article 13
PERMEN Nomor 06 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Veteriner Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
Current Text
(1) Variabel Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b meliputi:
a. anggaran;
b. sumber daya manusia;
c. sarana dan prasarana; dan
d. pelaksanaan kerja sama.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa jumlah sarana dan prasarana nonteknis yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan kesehatan hewan.
(3) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa kegiatan peningkatan kapasitas dan kompetensi laboratorium, pengembangan dan pelaksanaan metode penyidikan, dan pengujian Veteriner melalui jejaring laboratorium nasional maupun internasional.
Your Correction
