Correct Article 18
PERMEN Nomor 06 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Veteriner Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
Current Text
Bobot kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (6) terdiri atas:
a. Variabel Utama sebesar 80% (delapan puluh persen);
dan
b. Variabel Pendukung sebesar 20% (dua puluh persen).
Your Correction
