Correct Article 7
PERMEN Nomor 06 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Veteriner Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
Current Text
(1) Pemeriksaan kesehatan hewan, semen, embrio, dan pelaksanaan diagnosis penyakit hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas subvariabel:
a. realisasi sampel pengujian;
b. jenis pengujian; dan
c. laporan hasil uji.
(2) Realisasi sampel pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan jumlah sampel aktif dan pasif dari kegiatan surveilans ke UPT perbibitan pusat dan daerah.
(3) Jenis pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan jumlah jenis uji yang dilakukan pada sampel aktif dan pasif dari kegiatan surveilans ke UPT perbibitan pusat dan daerah.
(4) Laporan hasil uji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan jumlah laporan yang diterbitkan dari hasil pengujian pada sampel aktif dan pasif dari kegiatan surveilans ke UPT perbibitan pusat dan daerah.
Your Correction
