Correct Article 26
PERMEN Nomor 06 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Unit Pelaksana Teknis Veteriner Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 2024
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
ANDI AMRAN SULAIMAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
PLT. DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR 06 TAHUN 2024 TENTANG KLASIFIKASI UNIT PELAKSANA TEKNIS VETERINER LINGKUP DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
INTERVAL VARIABEL UTAMA DAN VARIABEL PENDUKUNG KLASIFIKASI UNIT PELAKSANA TEKNIS VETERINER
A. Variabel Utama
1. Pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian penyakit hewan, serta pemberian rekomendasi hasil pemeriksaan dan pengujian dengan subvariabel:
a. Jumlah Sampel No.
Interval Nilai standar
1. ≤ 49.639 1
2. 49.640 – 99.279 2
3. 99.280 – 148.919 3
4. 148.920 – 198.559 4
5. ≥ 198.560 5
b. Jumlah Pengujian No.
Interval Nilai standar
1. ≤ 2.509 1
2. 2.510 – 5.019 2
3. 5.020 – 7.529 3
4. 7.530 – 10.039 4
5. ≥ 10.040 5
c. Jumlah Laporan Hasil Uji No.
Interval Nilai standar
1. ≤ 1.303 1
2. 1.304 – 2.606 2
3. 2.607 – 3.910 3
4. 3.911 – 5.213 4
5. ≥ 5.214 5
2. Pelaksanaan surveilans, penyidikan, pemeriksaan dan pengujian keamanan produk hewan termasuk pengujian residu obat hewan dan cemaran mikroba sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan subvariabel:
a. Jumlah Sampel No.
Interval Nilai standar
1. ≤ 1.319 1
2. 1.320 – 2.639 2
3. 2.640 – 3.960 3
4. 3.961 – 5.280 4
5. ≥ 5.281 5
b. Jumlah Pengujian No.
Interval Nilai standar
1. ≤ 930 1
2. 931 – 1.862 2
3. 1.863 – 2.793 3
4. 2.794 – 3.724 4
5. ≥ 3.725 5
c. Jumlah Laporan Hasil Uji No.
Interval Nilai Standar
1. ≤ 241 1
2. 242 – 483 2
3. 484 – 724 3
4. 725 – 966 4
5. ≥ 967 5
3. Pemeriksaan kesehatan hewan, semen, embrio, dan pelaksanaan diagnosa penyakit hewan dengan subvariabel:
a. Jumlah Sampel No.
Interval Nilai Standar
1. ≤ 4.347 1
2. 4.348 – 8.696 2
3. 8.697 – 13.044 3
4. 13.045 – 17.392 4
5. ≥ 17.393 5
b. Jumlah Pengujian No.
Interval Nilai Standar
1. ≤ 37 1
2. 38 – 74 2
3. 75 – 112 3
4. 113 – 149 4
5. ≥ 150 5
c. Jumlah Laporan Hasil Uji No.
Interval Nilai Standar
1. ≤ 11 1
2. 12 – 22 2
3. 23 – 34 3
4. 35 – 45 4
5. ≥ 46 5
4. Pelaksanaan pelayanan laboratorium rujukan dan acuan diagnosa penyakit hewan menular dengan subvariabel:
a. Jumlah Penyediaan Material Kendali Mutu Jejaring No.
Interval Nilai Standar
1. ≤ 1 1
2. 2 2
3. 3 – 4 3
4. 5 – 6 4
5. ≥ 7 5
b. Jumlah Provider Uji Profisiensi No.
Interval Nilai Standar
1. ≤ 0 1
2. 1 2
3. 2 – 3 3
4. 4 – 4 4
5. ≥ 5 5
5. Pelaksanaan peningkatan kesadaran masyarakat dan diseminasi informasi Veteriner:
Peningkatan Kesadaran Masyarakat dan Diseminasi Informasi Veteriner No.
Interval Nilai Standar 1 ≤ 9 1 2 10 – 19 2 3 20 – 29 3 4 30 – 39 4 5 ≥ 40 5
6. Pelaksanaan analisis toksikologi Veteriner dan keamanan pakan dengan subvariabel:
a. Jumlah Sampel No.
Interval Nilai Standar
1. ≤ 102 1
2. 103 – 204 2
3. 205 – 307 3
4. 308 – 410 4
5. ≥ 411 5
b. Jumlah Pengujian No.
Interval Nilai Standar
1. ≤ 25 1
2. 26 – 50 2
3. 51 – 76 3
4. 77 – 102 4
5. ≥ 103 5
c. Jumlah Laporan Hasil Uji No.
Interval Nilai Standar
1. ≤ 16 1
2. 17 – 33 2
3. 34 – 50 3
4. 51 – 68 4
5. ≥ 69 5
7. Pelayanan sistem manajemen mutu layanan:
No.
Interval Nilai Standar
1. ≤ 1 1
2. 2 – 4 2
3. 5 – 6 3
4. 7 – 8 4
5. ≥ 9 5
8. Populasi ternak dan keterjangkauan wilayah dengan subvariabel:
a. Populasi Ternak No.
Interval Nilai Standar
1. ≤ 4.562.582 1
2. 4.562.583 – 9.125.165 2
3. 9.125.166 – 13.687.748 3
4. 13.687.749 – 18.250.331 4
5. ≥ 18.250.332 5
b. Jumlah Provinsi Wilayah Kerja No.
Interval Nilai Standar
1. ≤ 1 1
2. 2 – 4 2
3. 5 – 6 3
4. 7 – 9 4
5. ≥ 10 5
B. Variabel Pendukung
1. Anggaran:
No.
Interval Nilai Standar
1. ≤ 9.646.914.185 1
2. 9.646.914.186 – 19.293.828.371 2
3. 19.293.828.372 – 28.940.742.558 3
4. 28.940.742.559 – 38.587.656.744 4
5. ≥ 38.587.656.745 5
2. Sumber Daya Manusia:
No.
Interval Nilai Standar
1. ≤ 23 1
2. 24 – 46 2
3. 47 – 70 3
4. 71 – 94 4
5. ≥ 95 5
3. Sarana dan prasarana dengan subvariabel:
a. Kendaraan Operasional Penunjang No.
Interval Nilai Standar
1. ≤ 7 1
2. 8 – 15 2
3. 16 – 23 3
4. 24 – 31 4
5. ≥ 32 5
b. Aset Luas Lahan No.
Interval Nilai Standar
1. ≤ 22.873 1
2. 22.874 – 45.747 2
3. 45.748 – 68.622 3
4. 68.623 – 91.496 4
5. ≥ 91.497 5
4. Pelaksanaan kerja sama dengan subvariabel:
a. Laboratorium Veteriner Nasional No.
Interval Nilai Standar
1. ≤ 5 1
2. 6 – 12 2
3. 13 – 18 3
4. 19 – 24 4
5. ≥ 25 5
b. Laboratorium Veteriner Internasional No.
Interval Nilai Standar
1. ≤ 1 1
2. 2 2
3. 3 – 4 3
4. 5 – 6 4
5. ≥ 7 5
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI AMRAN SULAIMAN
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERTANIAN
NOMOR 06 TAHUN 2024 TENTANG KLASIFIKASI UNIT PELAKSANA TEKNIS VETERINER LINGKUP DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN
TATA CARA PERHITUNGAN KRITERIA KLASIFIKASI UPT VETERINER
A. Pengumpulan data Variabel Utama dan Variabel Pendukung beserta bukti fisik.
Tabel format data:
No.
Variabel/Subvariabel Klasifikasi UPT Veteriner Satuan Data Keterangan
(1)
(2)
(3)
(4)
(5) … … … … … keterangan tabel:
kolom (1): diisi nomor urut sebanyak komponen penilaian klasifikasi atau sejumlah variabel/subvariabel yang ada.
kolom (2): diisi variabel/subvariabel yang merupakan penilaian klasifikasi.
kolom (3): diisi jenis satuan dari masing-masing variabel/subvariabel.
kolom (4): diisi data kegiatan berupa angka sesuai besaran nilai variabel/subvariabel yang diperoleh dari kegiatan pengumpulan data.
kolom (5): diisi dengan penjelasan atau informasi terkait data variabel/subvariabel.
B. Tata cara penilaian
menggunakan rumus:
Skor = Nilai Standar 5 × Bobot Variabel/Subvariabel
Apabila telah diperoleh skor dari masing-masing variabel/subvariabel maka dilakukan penjumlahan skor untuk memperoleh total skor (nilai klasifikasi) dengan menggunakan rumus sebagai berikut:
Total Skor = n1 + n2 + n3 + n4 + n5 + ⋯+ nx
Hasil dari total skor akan menentukan Klasifikasi eselonering UPT Veteriner.
MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI AMRAN SULAIMAN
Your Correction
