Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Maret 2025
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN
NOMOR 16 TAHUN 2025 TENTANG PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA UNTUK GARAM KONSUMSI BERIODIUM SECARA WAJIB
SKEMA SERTIFIKASI STANDAR NASIONAL INDONESIA UNTUK GARAM KONSUMSI BERIODIUM
A.
Ruang Lingkup Skema ini berlaku untuk pelaksanaan sertifikasi awal, Surveilen, dan sertifikasi ulang/resertifikasi dalam rangka pemberlakukan SNI Garam Konsumsi Beriodium secara wajib.
B.
Acuan Normatif Dokumen yang dijadikan acuan dalam skema ini adalah:
1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standardisasi Industri; dan
2. SNI 3556:2024.
C.
Prosedur Sertifikasi Prosedur Sertifikasi dilakukan melalui kegiatan penilaian kesesuaian dengan menggunakan:
1. sistem sertifikasi tipe 1 (satu) b; atau
2. sistem sertifikasi tipe 5 (lima).
Adapun tata cara memperoleh Sertifikat SNI dilakukan dengan tahapan:
1. Sistem Sertifikasi Tipe 1 (satu) b.
Penerbitan Sertifikat SNI berdasarkan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) b dilakukan sesuai tahapan sebagai berikut:
NO KETENTUAN URAIAN Tahap I: Seleksi
1. Permohonan
I.
Untuk Sertifikat SNI dengan menggunakan merek milik Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri
a. Dilakukan secara elektronik melalui SIINas.
b. Pada laman SIINas, Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi harus:
1. menginput data dengan mengisi formulir isian;
2. memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian;
3. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian;
4. mengunggah bukti kepemilikan merek berupa sertifikat merek untuk Garam Konsumsi Beriodium dengan kelas 30 (tiga puluh) milik sendiri (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan
5. menggungah dokumen pendukung lain berupa:
Perusahaan Industri Perwakilan Resmi a) surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri;
a) surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi;
b) salinan akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
b) salinan akta pendirian Produsen di Luar Negeri dan perubahannya;
c) perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha industri Garam Konsumsi Beriodium dengan nomor KBLI 10774;
c) perizinan berusaha dengan ruang lingkup kegiatan usaha industri Garam Konsumsi Beriodium atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
d) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan d) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh
NO KETENTUAN URAIAN ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Garam Konsumsi Beriodium sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
pimpinan Perwakilan Resmi yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan kepemilikan Garam Konsumsi Beriodium sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI.
e) daftar lot/batch rencana produksi Garam Konsumsi Beriodium yang akan disertifikasi, yang mencakup:
1) merek;
2) bentuk; dan 3) jumlah produk;
e) daftar lot/batch Garam Konsumsi Beriodium yang akan dikirim pada setiap pengapalan, yang mencakup:
1) merek;
2) nomor pos tarif;
3) bentuk; dan 4) jumlah produk;
f) ilustrasi pembubuhan Tanda SNI.
f) ilustrasi pembubuhan Tanda SNI; dan
g) Dokumen legalitas Perwakilan Resmi berupa:
1) salinan akta pendirian Perwakilan Resmi dan perubahannya;
2) perizinan berusaha;
3) bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris yang berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
4) perjanjian lisensi dari Produsen di Luar Negeri kepada Perwakilan Resmi untuk
NO KETENTUAN URAIAN menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium kelas 30 (tiga puluh) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
5) bukti pencatatan perjanjian lisensi dari Produsen di Luar Negeri kepada Perwakilan Resmi untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium kelas 30 (tiga puluh) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan 6) bukti menguasai gudang di kota/kabupaten yang sama atau kota/kabupaten terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi.
h) Dalam hal Perwakilan Resmi tidak berfungsi sebagai importir, selain mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud di atas, Perwakilan Resmi juga harus menggunggah dokumen legalitas perusahaan importir berupa:
1) salinan akta pendirian perusahaan importir dan perubahannya;
2) perizinan berusaha; dan 3) bukti penunjukan sebagai importir dari Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris yang berkedudukan di wilayah Negara
NO KETENTUAN URAIAN Kesatuan Republik INDONESIA.
Catatan 1:
a. Yang dimaksud sertifikat merk milik sendiri (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri), merupakan:
1. Sertifikat yang tercantum nama pemilik merek dan nama pemilik merek tersebut sama dengan nama Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri yang mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI;
2. Sertifikat yang tercantum nama pemilik merek dan nama pemilik merek tersebut tercantum dalam akta pendirian Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri;
3. Sertifikat yang tercantum nama pemilik merek dan nama pemilik merek tersebut serta perusahaan (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri) pemohon sertifikat SNI merupakan bagian dari perusahaan multinasional atau perusahaan yang bergabung dalam 1 (satu) grup; atau
4. merek yang diperoleh dari pengalihan dari pemilik asli kepada pemilik yang baru (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri).
b. Untuk Perusahaan Industri.
1. Dalam hal Perusahaan Industri mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah tanggal pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum namun sertifikat merek belum diterbitkan, Perusahaan Industri dapat mengunggah bukti pendaftaran merek sebagai pengganti sertifikat merek sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 4.
2. Dalam hal kepemilikan merek sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 4 dimiliki oleh induk perusahaan dari Perusahaan Industri Garam Konsumsi Beriodium, maka:
a) bukti kepemilikan merek sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 4 diganti dengan sertifikat merek untuk Garam Konsumsi Beriodium dengan kelas 30 (tiga puluh) milik induk perusahaan dari Perusahaan Industri yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian
NO KETENTUAN URAIAN Hukum;
b) melengkapi bukti bahwa induk perusahaan industri Garam Konsumsi Beriodium merupakan pemilik dari Perusahaan Industri atau bukti sebagai perusahaan multinasional;
c) melengkapi perjanjian lisensi dari induk perusahaan kepada Perusahaan Industri untuk membuat/memproduksi, menggunakan, dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium kelas 30 (tiga puluh) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan d) melengkapi bukti pencatatan perjanjian lisensi dari induk perusahaan kepada Perusahaan Industri untuk membuat/memproduksi, menggunakan, dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium kelas 30 (tiga puluh) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum.
3. Dalam hal merek dimiliki oleh induk perusahaan dan telah beralih haknya dari induk perusahaan ke Perusahaan Industri, maka bukti kepemilikan merek sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 4 dapat diganti dengan bukti pencatatan perubahan pemilik merek Garam Konsumsi Beriodium dari induk perusahaan kepada Perusahaan Industri dengan kelas 30 (tiga puluh) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum.
c. Untuk Produsen di Luar Negeri
1. Dokumen berupa salinan akta pendirian Produsen di Luar Negeri dan perubahannya serta perizinan berusaha dengan ruang lingkup kegiatan usaha industri Garam Konsumsi Beriodium atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan:
a) 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian, bidang ekonomi, atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan b) 1 (satu) salinan terjemahan dalam Bahasa INDONESIA yang diterjemahkan
NO KETENTUAN URAIAN oleh penerjemah tersumpah.
2. Dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 5 huruf e) diterjemahkan dalam Bahasa INDONESIA.
3. Produsen di Luar Negeri harus memiliki Perwakilan Resmi.
4. Produsen di Luar Negeri hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi.
5. Perwakilan Resmi hanya mewakili 1 (satu) Produsen di Luar Negeri.
6. Perwakilan Resmi dapat mewakili lebih dari 1 (satu) Produsen di Luar Negeri dalam hal Produsen di Luar Negeri yang diwakili merupakan:
a) induk perusahaan dari Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili;
b) anak perusahaan dari induk perusahaan yang sama dengan Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili; atau c) anak perusahaan dari Perwakilan Resmi.
7. Induk perusahaan sebagaimana dimaksud pada angka 6 huruf a) dan huruf b) harus:
a) melakukan kegiatan usaha industri Garam Konsumsi Beriodium; dan b) memiliki saham di anak perusahaan.
8. Perwakilan Resmi harus menguasai gudang di kota/kabupaten yang sama atau kota/kabupaten terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi.
9. Dalam hal Perwakilan Resmi memiliki lebih dari 1 (satu) lokasi, maka tempat kedudukan Perwakilan Resmi mengacu pada 1 (satu) alamat utama, alamat kantor, atau korespondensi sebagaimana tertuang di dalam dokumen perizinan berusaha.
10. Dalam hal Perwakilan Resmi tidak bertindak sebagai importir, maka Perwakilan Resmi hanya dapat menunjuk 1 (satu) perusahaan importir untuk setiap permohonan sertifikasi SNI.
11. Perusahaan importir sebagaimana dimaksud pada angka 10 hanya dapat ditunjuk oleh 1 (satu) Perwakilan Resmi untuk Garam Konsumsi Beriodium.
12. Dalam hal merek dimiliki oleh Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri, maka:
a) bukti kepemilikan merek sebagaimana dimaksud huruf b angka 4 diganti
NO KETENTUAN URAIAN dengan mengunggah bukti kepemilikan merek berupa sertifikat merek untuk Garam Konsumsi Beriodium dengan kelas 30 (tiga puluh) milik Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
b) Perwakilan Resmi perlu melengkapi bukti bahwa Produsen di Luar Negeri merupakan milik dari Perwakilan Resmi;
c) dokumen perjanjian lisensi dari Produsen di Luar Negeri kepada Perwakilan Resmi untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium kelas 30 (tiga puluh) diganti dengan perjanjian lisensi dari Perwakilan Resmi kepada Produsen di Luar Negeri untuk membuat/memproduksi atas merek Garam Konsumsi Beriodium kelas 30 (tiga puluh) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan d) dokumen bukti pencatatan perjanjian lisensi dari Produsen di Luar Negeri kepada Perwakilan Resmi untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium kelas 30 (tiga puluh) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dapat diganti dengan bukti pencatatan perjanjian lisensi dari Perwakilan Resmi kepada Produsen di Luar Negeri untuk membuat/memproduksi atas merek Garam Konsumsi Beriodium kelas 30 (tiga puluh) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum.
13. Dalam hal merek dimiliki oleh induk perusahaan dari Produsen di Luar Negeri dan Perwakilan Resmi, maka:
a) bukti kepemilikan merek sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 4 diganti dengan mengunggah bukti kepemilikan merek berupa sertifikat merek untuk Garam Konsumsi Beriodium dengan kelas 30 (tiga puluh) milik induk perusahaan dari Produsen di Luar Negeri dan Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
b) induk perusahaan perlu melengkapi bukti bahwa induk perusahaan industri Garam Konsumsi Beriodium merupakan pemilik dari Produsen di Luar
NO KETENTUAN URAIAN Negeri dan Perwakilan Resmi atau bukti sebagai perusahaan multinasional;
c) dokumen perjanjian lisensi dari Produsen di Luar Negeri kepada Perwakilan Resmi untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium kelas 30 (tiga puluh) diganti dengan perjanjian lisensi dari induk perusahaan kepada Perwakilan Resmi untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium kelas 30 (tiga puluh) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan d) dokumen bukti pencatatan perjanjian lisensi dari Produsen di Luar Negeri kepada Perwakilan Resmi untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium kelas 30 (tiga puluh) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dapat diganti dengan bukti pencatatan perjanjian lisensi dari induk perusahaan kepada Perwakilan Resmi Resmi untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium kelas 30 (tiga puluh) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum.
14. Dalam hal merek dimiliki oleh induk perusahaan dari Produsen di Luar Negeri dan telah beralih haknya dari induk perusahaan dari Produsen di Luar Negeri kepada Perwakilan Resmi, maka Perwakilan Resmi harus menyampaikan:
a) bukti bahwa induk perusahaan industri Garam Konsumsi Beriodium merupakan pemilik dari Produsen di Luar Negeri dan Perwakilan Resmi atau bukti sebagai perusahaan multinasional;
b) bukti kepemilikan merek sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 4, perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 5 huruf g) angka 4), dan bukti pencatatan perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 5 huruf g) angka 5) dapat digantikan dengan bukti pencatatan perubahan pemilik merek Garam Konsumsi Beriodium dari induk perusahaan kepada Perwakilan Resmi dengan kelas 30 (tiga puluh) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum.
NO KETENTUAN URAIAN
II.
Untuk Sertifikat SNI dengan menggunakan merek milik Pelaku Usaha pemberi Maklun atau pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun.
a. Dilakukan secara elektronik melalui SIINas.
b. Pada laman SIINas, Perusahaan Industri penerima Maklun atau Produsen di Luar Negeri penerima Maklun melalui Perwakilan Resmi harus:
1. menginput data dengan mengisi formulir isian;
2. memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian;
3. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian;
4. memilih nomor Sertifikat SNI dan mengunggah Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Maklun atau Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Maklun; dan
5. mengunggah dokumen pendukung lain berupa:
Dalam hal penerima Maklun merupakan Perusahaan Industri:
Dalam hal penerima Maklun merupakan Produsen di Luar Negeri:
a) surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri;
a) surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Maklun.
b) dokumen Pelaku Usaha atau pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun;
b) dokumen Pelaku Usaha atau pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun;
c) daftar lot/batch rencana produksi Garam Konsumsi Beriodium dengan merek milik Pelaku Usaha atau pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun yang akan disertifikasi, yang mencakup:
1) merek;
c) daftar lot/batch Garam Konsumsi Beriodium yang akan dikirim pada setiap pengapalan, yang mencakup:
1) merek;
2) nomor pos tarif;
3) bentuk; dan 4) jumlah produk
NO KETENTUAN URAIAN 2) bentuk; dan 3) jumlah produk d) ilustrasi pembubuhan Tanda SNI;
d) ilustrasi pembubuhan Tanda SNI;
6. Dokumen Pelaku Usaha pemberi Maklun sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 5 huruf b) berupa:
a) bukti kepemilikan akun SIINas Pelaku Usaha pemberi Maklun;
b) perizinan berusaha milik Pelaku Usaha pemberi Maklun;
c) salinan akta pendirian Pelaku Usaha pemberi Maklun dan perubahaannya;
d) sertifikat merek untuk Garam Konsumsi Beriodium kelas 30 (tiga puluh) milik Pelaku Usaha pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
Dalam hal penerima Maklun merupakan Perusahaan Industri:
Dalam hal penerima Maklun adalah Produsen di Luar Negeri:
e) perjanjian lisensi dari Pelaku Usaha pemberi Maklun kepada Perusahaan Industri penerima Maklun untuk membuat/memproduksi atas merek Garam Konsumsi Beriodium kelas 30 (tiga puluh) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
e) perjanjian lisensi dari Pelaku Usaha pemberi Maklun kepada:
1) Produsen di Luar Negeri penerima Maklun untuk membuat/memproduksi atas merek Garam Konsumsi Beriodium; dan 2) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Maklun untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium, kelas 30 (tiga puluh) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
f) bukti pencatatan perjanjian lisensi dari Pelaku Usaha f) bukti pencatatan perjanjian lisensi dari Pelaku Usaha pemberi Maklun kepada:
NO KETENTUAN URAIAN pemberi Maklun kepada Perusahaan Industri penerima Maklun untuk membuat/memproduksi atas merek Garam Konsumsi Beriodium kelas 30 (tiga puluh) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan 1) Produsen di Luar Negeri penerima Maklun untuk membuat/memproduksi atas merek Garam Konsumsi Beriodium; dan 2) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Maklun untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium, kelas 30 (tiga puluh) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan g) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Pelaku Usaha pemberi Maklun yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan kepemilikan Garam Konsumsi Beriodium sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI, yang dicetak dan diunggah melalui SIINas.
7. Dokumen pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun sebagaimana dimaksud pada, huruf b angka 5 huruf b) berupa:
a) perizinan berusaha milik pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun;
b) sertifikat merek untuk Garam Konsumsi Beriodium dengan kelas 30 (tiga puluh) milik pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
c) perjanjian lisensi dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun kepada Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium kelas 30 (tiga puluh) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
Dalam hal penerima Maklun merupakan Perusahaan Industri:
Dalam hal penerima Maklun merupakan Produsen di Luar Negeri:
NO KETENTUAN URAIAN d) perjanjian lisensi dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun kepada Perusahaan Industri penerima Maklun untuk membuat/memproduksi atas merek Garam Konsumsi Beriodium kelas 30 (tiga puluh) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
d) perjanjian lisensi dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun kepada:
1) Produsen di Luar Negeri penerima Maklun untuk membuat/memproduksi atas merek Garam Konsumsi Beriodium; dan 2) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Maklun untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium, kelas 30 (tiga puluh) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum.
e) bukti pencatatan perjanjian lisensi dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun kepada Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium kelas 30 (tiga puluh) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
Dalam hal penerima Maklun merupakan Perusahaan Industri:
Dalam hal penerima Maklun merupakan Produsen di Luar Negeri:
f) bukti pencatatan perjanjian lisensi dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun kepada Perusahaan Industri penerima Maklun untuk membuat/memproduksi atas merek Garam Konsumsi Beriodium kelas 30 (tiga puluh) yang diterbitkan oleh Direktorat f) bukti pencatatan perjanjian lisensi dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun kepada:
1) Produsen di Luar Negeri penerima Maklun untuk membuat/memproduksi atas merek Garam Konsumsi Beriodium; dan 2) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Maklun untuk
NO KETENTUAN URAIAN Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium, kelas 30 (tiga puluh) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
g) dokumen legalistas Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun:
1) salinan akta pendirian Perwakilan Perusahaan dan perubahannya;
2) perizinan berusaha;
3) bukti penunjukan Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris yang berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
4) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Perusahaan yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan dan/atau memindahtangankan kepemilikan Garam Konsumsi Beriodium sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI, yang dicetak dan diunggah melalui SIINas; dan 5) bukti kepemilikan akun SIINas.
Catatan 2:
a. Untuk pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun, berlaku ketentuan:
1. Pelaku usaha di luar negeri harus memiliki Perwakilan Perusahaan.
2. Pelaku usaha di luar negeri hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Perusahaan.
3. Perwakilan Perusahaan hanya dapat mewakili 1 (satu) pelaku usaha di luar negeri.
4. Dokumen perizinan berusaha milik pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan:
a) 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian, bidang ekonomi, atau perwakilan konsuler INDONESIA di
NO KETENTUAN URAIAN negara setempat; dan b) 1 (satu) salinan terjemahan dalam Bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
b. Untuk Perusahaan Industri penerima Maklun atau Produsen di Luar Negeri penerima Maklun.
1. Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 4 merupakan Sertifikat SNI yang:
a) diterbitkan dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima);
b) diterbitkan oleh LSPro yang ditunjuk oleh Menteri;
c) belum berakhir masa berlakunya, tidak sedang dibekukan dan/atau tidak dicabut;
d) memuat informasi bentuk Garam Konsumsi Beriodium yang sama dengan bentuk Garam Konsumsi Beriodium yang akan dimaklunkan; dan e) tercantum merek milik Perusahaan Industri penerima Maklun atau Produsen di Luar Negeri penerima Maklun.
2. Dalam hal merek sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 6 huruf d) dimiliki oleh induk perusahaan dari Pelaku Usaha pemberi Maklun, maka Perusahaan Industri Penerima Maklun atau Produsen di Luar Negeri Penerima Maklun melalui Perwakilan Resmi harus melengkapi:
a) bukti bahwa induk perusahaan merupakan pemilik dari Pelaku Usaha pemberi Maklun atau bukti sebagai perusahaan multinasional;
b) sertifikat merek untuk Garam Konsumsi Beriodium kelas 30 (tiga puluh) milik induk perusahaan dari Pelaku Usaha pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
c) perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 6 huruf e) diganti dengan perjanjian lisensi dari induk perusahaan pemberi Maklun kepada:
1) Pelaku Usaha pemberi Maklun untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium;
2) Perusahaan Industri penerima Maklun atau Produsen di Luar Negeri penerima Maklun untuk membuat/memproduksi atas merek Garam
NO KETENTUAN URAIAN Konsumsi Beriodium; dan 3) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Maklun untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium (untuk penerima Maklun adalah Produsen di Luar Negeri), kelas 30 (tiga puluh) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
d) bukti pencatatan perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 6 huruf f) diganti dengan bukti pencatatan perjanjian lisensi dari induk perusahaan pemberi Maklun kepada:
1) Pelaku Usaha pemberi Maklun untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium;
2) Perusahaan Industri penerima Maklun atau Produsen di Luar Negeri penerima Maklun untuk membuat/memproduksi atas merek Garam Konsumsi Beriodium; dan 3) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Maklun untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium (untuk penerima Maklun adalah Produsen di Luar Negeri), kelas 30 (tiga puluh) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum.
3. Dalam hal merek dimiliki oleh induk perusahaan dan telah beralih haknya dari induk perusahaan ke Pelaku Usaha pemberi Maklun, maka Perusahaan Industri penerima Maklun atau Produsen di Luar Negeri penerima Maklun melalui Perwakilan Resmi perlu melengkapi bukti pencatatan perubahan pemilik merek Garam Konsumsi Beriodium dari induk perusahaan kepada Pelaku Usaha pemberi Maklun dengan kelas 30 (tiga puluh) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum.
4. Dalam hal merek dimiliki oleh induk perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun, maka Perusahaan Industri penerima Maklun atau Produsen di Luar Negeri Penerima Maklun melalui Perwakilan Resmi harus melengkapi:
a) bukti bahwa induk perusahaan merupakan pemilik dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun dan Perwakilan Perusahaan atau bukti sebagai
NO KETENTUAN URAIAN perusahaan multinasional;
b) sertifikat merek untuk Garam Konsumsi Beriodium dengan kelas 30 (tiga puluh) milik induk perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri atau Perwakilan Perusahaan pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
c) perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 7 huruf c) dan huruf d), diganti dengan perjanjian lisensi dari induk perusahaan pemberi Maklun kepada:
1) Perwakilan Perusahaan pemberi Maklun untuk untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium;
2) Perusahaan Industri penerima Maklun atau Produsen di Luar Negeri penerima Maklun untuk membuat/memproduksi atas merek Garam Konsumsi Beriodium; dan 3) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Maklun untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium (untuk penerima Maklun adalah Produsen di Luar Negeri), kelas 30 (tiga puluh) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum.
d) bukti pencatatan perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 7 huruf e) dan huruf f) diganti dengan bukti pencatatan perjanjian lisensi dari induk perusahaan pemberi Maklun kepada:
1) Perwakilan Perusahaan pemberi Maklun untuk untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium;
2) Perusahaan Industri penerima Maklun atau Produsen di Luar Negeri penerima Maklun untuk membuat/memproduksi atas merek Garam Konsumsi Beriodium; dan 3) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Maklun untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium, dalam hal penerima Maklun merupakan Produsen di Luar Negeri), kelas 30 (tiga puluh) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan
NO KETENTUAN URAIAN Intelektual Kementerian Hukum.
5. Dalam hal merek dimiliki oleh induk perusahaan telah beralih haknya dari induk perusahaan kepada Perwakilan Perusahaan pemberi Maklun, maka Perusahaan Industri penerima Maklun atau Produsen di Luar Negeri penerima Maklun melalui Perwakilan Resmi melengkapi:
a) bukti pencatatan perubahan pemilik merek Garam Konsumsi Beriodium dari induk perusahaan kepada Perwakilan Perusahaan pemberi Maklun dengan kelas 30 (tiga puluh) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
b) perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 7 huruf c) dan huruf d) yang dapat diganti dengan perjanjian lisensi dari Perwakilan Perusahaan pemberi Maklun kepada:
1) Perusahaan Industri penerima Maklun atau Produsen di Luar Negeri penerima Maklun untuk membuat/memproduksi atas merek Garam Konsumsi Beriodium; dan 2) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Maklun untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium, dalam hal penerima Maklun merupakan Produsen di Luar Negeri, kelas 30 (tiga puluh) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan c) bukti pencatatan perjanjian lisensi sebagaimana pada huruf b angka 7 huruf e) dan huruf f) yang dapat diganti dengan bukti pencatatan perjanjian lisensi dari Perwakilan Perusahaan pemberi Maklun kepada:
1) Perusahaan Industri penerima Maklun atau Produsen di Luar Negeri Penerima Makun untuk membuat/memproduksi atas merek Garam Konsumsi Beriodium; dan 2) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Maklun untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium (untuk penerima Maklun adalah Produsen di Luar Negeri), kelas 30 (tiga puluh) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan
NO KETENTUAN URAIAN Intelektual Kementerian Hukum.
c. Bukti kepemilikan akun SIINas dapat berupa tangkapan layar (screenshot) pada saat masuk laman SIINas.
III.
Untuk Sertifikat SNI dengan menggunakan merek milik Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek.
a. Dilakukan secara elektronik melalui SIINas.
b. Pada laman SIINas, Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek melalui Perwakilan Resmi harus:
1. menginput data dengan mengisi formulir isian;
2. memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian;
3. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian;
4. memilih nomor Sertifikat SNI dan mengunggah Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek atau Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek; dan
5. mengunggah dokumen pendukung lain berupa:
Dalam hal penerima Kerja Sama Merek merupakan Perusahaan Industri:
Dalam hal Penerima Kerja Sama Merek merupakan Produsen di Luar Negeri:
a) surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek;
a) surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek;
b) dokumen Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek;
b) dokumen Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek;
c) daftar lot/batch rencana produksi Garam Konsumsi Beriodium dengan merek milik Perusahaan c) daftar lot/batch Garam Konsumsi Beriodium yang akan dikirim pada setiap pengapalan, yang mencakup:
NO KETENTUAN URAIAN Industri pemberi Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek yang akan disertifikasi, yang mencakup:
1) merek;
2) bentuk; dan 3) jumlah produk 1) merek;
2) nomor pos tarif;
3) bentuk; dan 4) jumlah produk
d) ilustrasi pembubuhan Tanda SNI; dan d) ilustrasi pembubuhan Tanda SNI; dan
6. Dokumen Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 5 huruf b) berupa:
a) bukti kepemilikan akun SIINas Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek;
b) salinan akta pendirian Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek dan perubahaannya;
c) perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan di bidang industri Garam Konsumsi Beriodium dengan nomor KBLI 10774 milik Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek;
d) Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek;
Dalam hal penerima Kerja Sama Merek merupakan Perusahaan Industri:
Dalam hal Penerima Kerja Sama Merek merupakan Produsen di Luar Negeri:
e) perjanjian lisensi dari Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek kepada Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek untuk membuat/memproduksi atas merek Garam Konsumsi Beriodium kelas 30 (tiga puluh) e) perjanjian lisensi dari Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek kepada:
1) Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek untuk membuat/memproduksi atas merek Garam Konsumsi Beriodium; dan 2) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama
NO KETENTUAN URAIAN yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
Merek untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium, kelas 30 (tiga puluh) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
f) bukti pencatatan perjanjian lisensi dari Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek kepada Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek untuk membuat/memproduksi atas merek Garam Konsumsi Beriodium kelas 30 (tiga puluh) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan f) bukti pencatatan perjanjian lisensi dari Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek kepada:
1) Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek untuk membuat/memproduksi atas merek Garam Konsumsi Beriodium; dan 2) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium, kelas 30 (tiga puluh) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan g) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan kepemilikan Garam Konsumsi Beriodium sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI.
7. Dokumen Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 5 huruf b) berupa:
a) salinan akta pendirian Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek dan perubahannya;
b) perizinan berusaha milik Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek
NO KETENTUAN URAIAN dengan ruang lingkup kegiatan usaha industri Garam Konsumsi Beriodium atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
c) Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek;
d) perjanjian lisensi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek kepada Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium kelas 30 (tiga puluh) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
Dalam hal penerima Kerja Sama Merek merupakan Perusahaan Industri:
Dalam hal penerima Kerja Sama Merek merupakan Produsen di Luar Negeri:
e) perjanjian lisensi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek kepada Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek untuk membuat/memproduksi atas merek Garam Konsumsi Beriodium kelas 30 (tiga puluh) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
e. perjanjian lisensi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek kepada:
1) Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek untuk membuat/memproduksi atas merek Garam Konsumsi Beriodium; dan 2) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium, kelas 30 (tiga puluh) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
f) bukti pencatatan perjanjian lisensi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek kepada Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium kelas 30 (tiga puluh) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
NO KETENTUAN URAIAN Dalam hal penerima Kerja Sama Merek merupakan Perusahaan Industri Dalam hal penerima Kerja Sama Merek merupakan Produsen di Luar Negeri g) bukti pencatatan perjanjian lisensi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek kepada Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek untuk membuat/memproduksi atas merek Garam Konsumsi Beriodium, kelas 30 (tiga puluh) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan g) bukti pencatatan perjanjian lisensi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek kepada:
1) Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek untuk membuat/memproduksi atas merek Garam Konsumsi Beriodium; dan 2) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium, kelas 30 (tiga puluh) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan h) dokumen legalitas Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek yang berupa:
1) salinan akta pendirian Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek dan perubahannya;
2) perizinan berusaha;
3) bukti penunjukan Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris yang berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
4) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan kepemilikan Garam Konsumsi Beriodium
NO KETENTUAN URAIAN sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan 5) bukti kepemilikan akun SIInas.
Catatan 3:
a. Untuk Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek.
Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 6 huruf d) atau angka 7 huruf c) merupakan Sertifikat SNI yang:
1. diterbitkan dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima);
2. diterbitkan oleh LSPro yang ditunjuk oleh Menteri;
3. belum berakhir masa berlakunya, tidak sedang dibekukan, dan/atau tidak dicabut;
4. memuat informasi bentuk Garam Konsumsi Beriodium yang sama dengan bentuk Garam Konsumsi Beriodium yang akan dilakukan Kerja Sama Merek; dan
5. tercantum merek milik Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek.
b. Untuk Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek.
1. Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 4 merupakan Sertifikat SNI yang:
a) diterbitkan dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima);
b) diterbitkan oleh LSPro yang ditunjuk oleh Menteri;
c) belum berakhir masa berlakunya, tidak sedang dibekukan, dan/atau tidak dicabut;
d) memuat informasi bentuk Garam Konsumsi Beriodium yang sama dengan bentuk Garam Konsumsi Beriodium yang akan dilakukan Kerja Sama Merek; dan e) tercantum merek milik Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek.
2. Dokumen Produsen di Luar Negeri berupa salinan akta pendirian Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek dan perubahannya serta perizinan berusaha milik Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek dengan ruang
NO KETENTUAN URAIAN lingkup kegiatan usaha industri Garam Konsumsi Beriodium atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan:
a) 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian, bidang ekonomi, atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan b) 1 (satu) salinan terjemahan dalam bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
3. Dalam hal merek dimiliki oleh induk perusahaan dari Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek maka Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek melalui Perwakilan Resmi harus melengkapi:
a) perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 6 huruf e) yang dapat diganti dengan perjanjian lisensi dari induk perusahaan pemberi Kerja Sama Merek kepada:
1) Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek untuk membuat/memproduksi atas merek Garam Konsumsi Beriodium; dan 2) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium (untuk penerima Kerja Sama Merek adalah Produsen di Luar Negeri), kelas 30 (tiga puluh) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan b) bukti pencatatan perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 6 huruf f) yang dapat diganti dengan bukti pencatatan perjanjian lisensi dari induk perusahaan pemberi Kerja Sama Merek kepada:
1) Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek untuk membuat/memproduksi atas merek Garam Konsumsi Beriodium; dan 2) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama
NO KETENTUAN URAIAN Merek untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium, apabila penerima Kerja Sama Merek merupkan Produsen di Luar Negeri), 3) kelas 30 (tiga puluh) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum.
4. Dalam hal merek dimiliki oleh Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek, maka Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek melalui Perwakilan Resmi harus melengkapi:
a) perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 7 huruf d) yang dapat diganti dengan perjanjian lisensi dari Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek kepada:
1) Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek untuk membuat/memproduksi atas merek Garam Konsumsi Beriodium; dan 2) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium, apanila penerima Kerja Sama Merek merupakan Produsen di Luar Negeri, kelas 30 (tiga puluh) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan b) bukti pencatatan perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 7 huruf f) yang dapat diganti dengan bukti pencatatan perjanjian lisensi dari Perwakilan Resmi Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek kepada:
1) Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek untuk membuat/memproduksi atas merek Garam Konsumsi Beriodium; dan 2) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium, apabila penerima Kerja Sama Merek merupakan
NO KETENTUAN URAIAN Produsen di Luar Negeri, kelas 30 (tiga puluh) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum.
5. Dalam hal merek dimiliki oleh induk perusahaan dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek, Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek melalui Perwakilan Resmi harus melengkapi:
a) perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 7 huruf d) dan huruf e) yang dapat diganti dengan perjanjian lisensi dari induk perusahaan dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek kepada:
1) Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek untuk membuat/memproduksi atas merek Garam Konsumsi Beriodium; dan 2) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium, apabila penerima Kerja Sama Merek merupakan Produsen di Luar Negeri, kelas 30 (tiga puluh) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan b) bukti pencatatan perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud huruf b angka 7 huruf f) dan huruf g), yang dapat diganti dengan bukti pencatatan perjanjian lisensi dari induk perusahaan dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek kepada:
1) Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek untuk membuat/memproduksi atas merek Garam Konsumsi Beriodium; dan 2) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium (untuk penerima Kerja Sama Merek adalah Produsen di Luar Negeri), kelas 30 (tiga puluh) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan
NO KETENTUAN URAIAN Intelektual Kementerian Hukum.
c. Bukti kepemilikan akun SIINas dapat berupa tangkapan layar (screenshot) pada saat masuk laman SIINas.
c. Kepala Badan melakukan verifikasi atas kebenaran isian formulir dan kelengkapan dokumen yang diunggah oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi.
d. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi ditemukan ketidaksesuaian, Kepala Badan melalui SIINas meminta Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi untuk melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen.
e. Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan dari Kepala Badan.
f. Dalam hal Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi tidak menyampaikan klarifikasi dan/atau tidak melengkapi dokumen sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pengajuan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dan/atau Sertifikat Kesesuaian dinyatakan batal.
g. Dalam hal isian formulir dan kelengkapan dokumen permohonan penerbitan Sertifikat SNI atau Sertifikat Kesesuaian dinyatakan telah sesuai dan lengkap, Kepala Badan melalui SIINas meneruskan kepada LSPro.
h. Dalam hal LSPro membutuhkan dokumen tambahan terkait penilaian kesesuaian, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melengkapi dan menyampaikannya kepada LSPro.
Catatan 4:
a. Dalam hal penerima Maklun dan/atau penerima Kerja Sama Merek merupakan Produsen di Luar Negeri, maka pelaksanaan impor Garam Konsumsi Beriodium harus dilakukan oleh Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Maklun atau penerima Kerja Sama Merek.
b. Dalam hal Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak berfungsi sebagai importir, maka pelaksanaan impor Garam Konsumsi Beriodium dapat dilakukan oleh perusahaan importir yang ditunjuk.
NO KETENTUAN URAIAN
2. Tinjauan Permohonan
a. Dilakukan jika dokumen permohonan pada tahap seleksi telah lengkap dan benar sesuai persyaratan;
b. Dilakukan tinjauan terhadap persyaratan administrasi pemohon, jika sudah lengkap maka proses sertifikasi dapat diterima;
c. Penugasan Petugas Pengambil Contoh (PPC) dilakukan oleh LSPro.
3. Petugas Pengambil Contoh
a. memiliki kompetensi yang sesuai/sebentuk;
b. merupakan warga negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA;
c. lancar berbahasa INDONESIA;
d. memahami peraturan perundang-undangan terkait;
e. telah diregistrasi oleh Menteri melalui SIINas; dan
f. terdaftar di LSPro yang memberikan penugasan.
Catatan 5:
Dalam hal pelaksanaan pengambilan contoh dilakukan oleh PPC dari laboratorium uji di luar negeri yang ditunjuk oleh Menteri, maka persyaratan PPC mengacu kepada perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis.
4. Laboratorium Uji yang Digunakan
a. Laboratorium uji yang digunakan:
1. Laboratorium Uji di dalam negeri; atau
2. Laboratorium Uji di luar negeri.
b. Laboratorium Uji di dalam negeri harus memenuhi persyaratan:
1. telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan ruang lingkup SNI untuk Garam Konsumsi Beriodium sebagaimana tercantum dalam acuan normatif skema sertifikasi ini; dan
2. ditunjuk oleh Menteri dengan ruang lingkup mencakup parameter yang tercantum dalam SNI untuk Garam Konsumsi Beriodium;
c. Laboratorium Uji di luar negeri harus memiliki kemampuan melakukan pengujian Garam Konsumsi Beriodium sesuai SNI untuk Garam Konsumsi Beriodium sebagaimana tercantum dalam acuan normatif skema sertifikasi ini dan memenuhi persyaratan:
1. telah diakreditasi dengan ruang lingkup yang sesuai oleh badan akreditasi penandatangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi
NO KETENTUAN URAIAN internasional;
2. negara tempat Laboratorium Uji berada memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA; dan
3. ditunjuk oleh Menteri.
d. Petugas Penguji dari Laboratorium Uji di dalam negeri merupakan:
1. petugas yang memiliki kompetensi pada bidangnya;
2. merupakan warga negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA;
3. lancar berbahasa INDONESIA;
4. memahami peraturan perundang-undangan; dan
5. terdaftar di Laboratorium Uji yang memberikan penugasan.
Tahap II: Determinasi
1. Pengambilan Contoh
a. Dilakukan jika dokumen pada tahap seleksi telah lengkap dan benar sesuai persyaratan.
b. PPC membuat rencana pengambilan contoh berdasarkan pengelompokan produk yang disetujui oleh LSPro;
c. Contoh uji wajib dilengkapi dengan Berita Acara Pengambilan Contoh (BAPC) dan Label Contoh Uji (LCU);
d. Pengambilan contoh dilakukan secara acak pada titik akhir aliran produksi atau di tempat kedudukan dari Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri, dengan ketentuan:
1. untuk produksi dalam negeri, diambil dari lot/batch produksi di aliran produksi dan/atau di gudang produksi pada lokasi Perusahaan Industri. Setiap lot/batch hasil produk Garam Konsumsi Beriodium di dalam negeri yang merupakan:
a) total jumlah Garam Konsumsi Beriodium yang akan diproduksi sesuai perizinan kapasitas Perusahaan Industri yang dimiliki dengan menggunakan merek milik sendiri; atau b) total jumlah Garam Konsumsi Beriodium yang akan diproduksi berdasarkan pemesanan (plan purchase order) dengan menggunakan merek milik:
1) Perusahaan Industri lain atau Produsen di Luar Negeri, dalam hal Kerja Sama Merek; dan/atau 2) Pelaku Usaha atau pelaku usaha di luar negeri, dalam hal Maklun.
NO KETENTUAN URAIAN
2. untuk produk impor, diambil dari lot/batch produksi di aliran produksi dan/atau gudang produksi pada lokasi Produsen di Luar Negeri. Setiap lot/batch untuk Garam Konsumsi Beriodium luar negeri merupakan:
a) total jumlah Garam Konsumsi Beriodium yang akan di ekspor ke INDONESIA pada setiap pengapalan (shipment) dengan menggunakan merek milik sendiri; atau b) total jumlah Garam Konsumsi Beriodium yang akan di ekspor ke INDONESIA pada setiap pengapalan (shipment) dengan menggunakan merek milik:
1) Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri lain, dalam hal Kerja Sama Merek; dan/atau 2) Pelaku Usaha atau pelaku usaha di luar negeri, dalam hal Maklun.
e. Ketentuan jumlah pengambilan contoh dalam rangka sertifikasi diatur sesuai dengan “Ketentuan Contoh Uji” dalam skema sertifikasi SNI untuk Garam Konsumsi Beriodium ini.
f. Contoh yang telah diambil harus dikemas, diberi label contoh uji, dan disegel.
Catatan 6:
a. Bagian untuk arsip diberi pelabelan dan disimpan di lokasi Perusahaan Industri sampai Sertifikat SNI diterbitkan.
b. Bagian untuk arsip diberi pelabelan dan disimpan di lokasi Produsen di Luar Negeri sampai Sertifikat SNI diterbitkan.
2. Cara Pengujian/Ketentuan Pengujian.
Cara pengujian dilakukan sesuai ketentuan dalam SNI 3556:2024.
3. Laporan Hasil Uji Laporan hasil uji dilakukan dengan mencantumkan hasil uji serta syarat mutu sesuai dengan ketentuan SNI untuk Garam Konsumsi Beriodium.
Tahap III: Tinjauan dan Keputusan
1. Tinjauan Terhadap Laporan Hasil Uji
a. Personil yang melakukan tinjauan terhadap laporan hasil uji harus memiliki kompetensi terkait produk Garam Konsumsi Beriodium;
b. Pengkaji (reviewer) melakukan tinjauan terhadap laporan hasil uji;
c. Tinjauan yang dihasilkan merupakan salah satu bagian utama untuk MENETAPKAN rekomendasi keputusan Sertifikat SNI untuk Garam Konsumsi Beriodium;
NO KETENTUAN URAIAN
d. Ketentuan untuk hasil uji:
1. jika hasil uji tidak memenuhi parameter persyaratan SNI untuk Garam Konsumsi Beriodium, LSPro dapat meminta pengujian ulang dengan persetujuan pemohon (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi) terhadap parameter uji yang tidak lulus dari arsip contoh, atau pengambilan contoh ulang dari bentuk yang sama untuk dilakukan pengujian terhadap seluruh parameter sesuai persyaratan SNI untuk Garam Konsumsi Beriodium;
2. jika hasil uji ulang tidak memenuhi persyaratan SNI, maka rekomendasi penerbitan sertifikat SNI tidak dapat diberikan, atau rekomendasi penerbitan sertifikat SNI hanya diterbitkan untuk bentuk yang memenuhi persyaratan SNI (lulus uji);
3. pengambilan contoh ulang dilakukan paling banyak 1(satu) kali;
4. pengambilan contoh ulang dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi menerima pemberitahuan dari LSPro;
5. apabila Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi tidak menindaklajuti pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada angka 4, maka produk yang diajukan dalam sertifikasi dinyatakan gagal; dan/atau
6. dalam hal 1 (satu) bentuk memiliki lebih dari 1 (satu) laporan hasil uji dan diantaranya terdapat hasil uji yang tidak memenuhi persyaratan SNI setelah dilakukan uji ulang, maka rekomendasi penerbitan sertifikat SNI untuk bentuk tersebut tidak dapat diberikan (dinyatakan gagal).
Catatan 7:
a. jika hasil uji yang diterbitkan oleh laboratorium uji dan berdasarkan evaluasi LSPro ditemukan ketidaksesuaian, LSPro menerbitkan laporan ketidaksesuaian kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi.
b. segala interaksi antara Laboratorium Uji dan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi terkait penilaian kesesuaian, pengujian dan perbaikannya harus melalui LSPro.
NO KETENTUAN URAIAN
2. Keputusan Sertifikasi Dilakukan sesuai prosedur LSPro, dengan keputusan:
a. Penerbitan Sertifikat SNI; atau
b. Penolakan penerbitan Sertifikat SNI (pernyataan gagal memenuhi persyaratan SNI).
3. Penerbitan Sertifikat SNI
a. Sebelum LSPro menerbitkan Sertifikat SNI, LSPro wajib menyampaikan informasi hasil penilaian kesesuaian kepada Kepala Badan melalui SIINas.
b. Informasi hasil penilaian kesesuaian paling sedikit berisi:
1. tanggal pelaksanaan pengambilan contoh;
2. nama petugas pengambil contoh;
3. merek;
4. bentuk Garam Konsumsi Beriodium;
5. Laboratorium Uji yang digunakan;
6. konsep Sertifikat SNI yang akan diterbitkan beserta lampirannya;
7. jumlah produk yang disertifikasi; dan
8. laporan hasil uji yang meliputi:
a) nomor dan judul SNI;
b) tanggal penerimaan contoh uji;
c) tanggal pelaksanaan pengujian;
d) nomor dan tanggal laporan hasil uji; dan e) hasil uji.
c. Kepala Badan melakukan evaluasi terhadap hasil penilaian kesesuaian yang disampaikan oleh LSPro.
d. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf c meliputi pemeriksaan terhadap proses penilaian kesesuaian yang dilakukan oleh LSPro sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
e. Dalam melakukan evaluasi, Kepala Badan menugaskan unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi perumusan, penerapan, dan pemberlakuan standardisasi industri.
f. Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi ditemukan adanya ketidakesuaian, Kepala Badan meminta LSPro untuk memberikan klarifikasi.
g. Permintaan Kepala Badan disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
NO KETENTUAN URAIAN
h. LSPro harus memberikan klarifikasi paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan klarifikasi.
i. Dalam hal LSPro:
1. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan; atau
2. telah memberikan klarifikasi namun tetap tidak dapat memenuhi ketentuan penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, Kepala Badan tidak memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian dan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan gagal.
j. Dalam hal:
1. berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan proses penilaian kesesuaian telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; atau
2. LSPro telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian, Kepala Badan memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian oleh LSPro.
k. Bukti validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian berupa tanda elektronik.
l. Tanda elektonik memuat tautan elektronik ke informasi sertifikat yang terdapat dalam SIINas.
m. Tanda elektonik disampaikan kepada LSPRo secara elektronik melalui SIINas.
n. Berdasarkan hasil penilaian kesesuaian dan hasil evaluasi, LSPro menerbitkan Sertifikat SNI.
o. Sertifikat SNI harus dibubuhi tanda elektronik oleh LSPro.
p. Sertifikat SNI paling sedikit mencantumkan informasi:
Untuk Perusahaan Industri:
Untuk Produsen di Luar Negeri:
1. nama dan alamat Perusahaan Industri;
1. nama dan alamat Produsen di Luar Negeri;
2. merek;
2. merek;
3. nomor dan judul SNI;
3. nomor dan judul SNI;
4. keterangan bertuliskan sistem sertifikasi SNI Garam Konsumsi
4. keterangan bertuliskan sistem sertifikasi SNI Garam Konsumsi Beriodium tipe 1
NO KETENTUAN URAIAN Beriodium tipe 1 (satu) b;
(satu) b;
5. bentuk Garam Konsumsi Beriodium;
5. bentuk Garam Konsumsi Beriodium;
6. jumlah produk yang disertifikasi berdasarkan bentuk;
6. jumlah produk yang disertifikasi berdasarkan bentuk;
7. tanggal terbit Sertifikat SNI.
7. tanggal terbit Sertifikat SNI; dan
8. nomor packing list, tanggal dan nomor invoice bagi Garam Konsumsi Beriodium asal impor;
9. nama dan alamat Perwakilan Resmi;
10. alamat gudang Perwakilan Resmi.
11. nama dan alamat perusahaan importir, dalam hal Perwakilan Resmi tidak berfungsi sebagai importir.
q. Dalam hal terdapat Maklun, Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi:
1. nama dan alamat Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau
2. nama dan alamat Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun.
r. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek, Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi:
1. nama dan alamat Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; atau
2. nama dan alamat Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek.
Tahap IV: Lisensi
1. Penerbitan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda (SPPT) SNI
a. Garam Konsumsi Beriodium yang telah memenuhi ketentuan SNI dan telah memiliki Sertifikat SNI harus dibubuhi Tanda SNI dan tanda elektronik.
b. Pembubuhan Tanda SNI dan tanda elektronik dilakukan setelah memperoleh persetujuan penggunaan Tanda SNI dari Kepala Badan.
c. Persetujuan penggunaan Tanda SNI diberikan dalam bentuk SPPT SNI.
d. Pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI disampaikan kepada Kepala Badan secara elektronik melalui SIINas oleh:
NO KETENTUAN URAIAN
1. Perusahaan Industri untuk merek miliknya sendiri;
2. Perwakilan Resmi untuk merek milik Produsen di Luar Negeri;
3. Pelaku Usaha pemberi Maklun;
4. Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun;
5. Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; atau
6. Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek.
e. Dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI untuk Garam Konsumsi Beriodium, Perusahaan Industri untuk merek miliknya sendiri atau Perwakilan Resmi untuk merek milik Produsen di Luar Negeri, harus:
1. menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan
2. mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan:
a) untuk Perusahaan Industri berupa bukti kapasitas produksi, tingkat utilisasi, rencana produksi, dan realisasi produksi tahun sebelumnya; atau b) untuk Perwakilan Resmi berupa bukti kapasitas produksi Produsen di Luar Negeri, rencana importasi, dan realisasi tahunan importasi terakhir.
Dokumen realisasi produksi tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a) atau realisasi tahunan importasi terakhir sebagaimana dimaksud pada hutuf b) dikecualikan bagi Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi yang baru mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI untuk pertama kali.
f. Dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI untuk Garam Konsumsi Beriodium, Pelaku Usaha Pemberi Maklun atau Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun harus:
1. menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan
2. mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan:
a) dalam hal penerima Maklun adalah Perusahaan Industri, Pelaku Usaha pemberi Maklun atau Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun menyampaikan bukti jumlah produk yang akan diproduksi dalam rangka Maklun dan realisasi produksi tahun sebelumnya yang telah diproduksi dalam rangka Maklun; atau b) dalam hal penerima Maklun adalah Produsen di Luar Negeri, Pelaku Usaha
NO KETENTUAN URAIAN pemberi Maklun atau Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun menyampaikan bukti jumlah produk yang akan diproduksi dalam rangka Maklun dan realisasi tahunan importasi terakhir yang telah dilakukan dalam rangka Maklun.
Dokumen realisasi produksi tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a) atau realisasi tahunan importasi terakhir sebagaimana dimaksud pada huruf b) dikecualikan bagi Pelaku Usaha Pemberi Maklun atau Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun yang baru mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI untuk pertama kali.
g. Dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI untuk Garam Konsumsi Beriodium, Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek atau Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek harus:
1. menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan
2. mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan:
a) dalam hal penerima Kerja Sama Merek adalah Perusahaan Industri, Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek atau Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek menyampaikan bukti jumlah produk yang akan diproduksi dalam rangka Kerja Sama Merek dan realisasi produksi tahun sebelumnya yang telah diproduksi dalam rangka Kerja Sama Merek; atau b) dalam hal penerima Kerja Sama Merek adalah Produsen di Luar Negeri, Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek atau Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek menyampaikan bukti jumlah produk yang akan diproduksi dalam rangka Kerja Sama Merek dan realisasi tahunan importasi terakhir yang telah dilakukan dalam rangka Kerja Sama Merek.
Dokumen realisasi produksi tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1 atau realisasi tahunan importasi terakhir sebagaimana dimaksud pada angka 2 dikecualikan bagi Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek atau Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek yang baru mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI untuk pertama kali.
h. Kepala Badan melakukan evaluasi atas permohonan penerbitan SPPT SNI.
NO KETENTUAN URAIAN
i. Dalam melakukan evaluasi Kepala Badan membentuk tim.
j. Tim paling sedikit terdiri atas unsur:
1. Badan; dan
2. direktorat jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap industri Garam Konsumsi Beriodium.
k. Dalam melaksanakan evaluasi, tim melakukan:
1. pemeriksaan atas kebenaran isian formulir dengan dokumen pendukung; dan
2. penilaian kelayakan penggunaan Tanda SNI yang diajukan.
l. Dalam hal:
1. ditemukan ketidaksesuaian antara isian formulir dan dokumen pendukung; dan/atau
2. ketidaklayakan antara permintaan penggunaan Tanda SNI yang diajukan dan dokumen pendukung.
tim meminta pemohon SPPT SNI (Perusahaan Industri untuk merek miliknya sendiri, Perwakilan Resmi untuk merek milik Produsen di Luar Negeri, Pelaku Usaha pemberi Maklun, Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun, Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek, atau Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek) untuk memberikan klarifikasi.
m. Pemohon SPPT SNI harus memberikan klarifikasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak disampaikannya permintaan klarifikasi.
n. Tim menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Kepala Badan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterima permohonan penerbitan SPPT SNI.
o. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan pemohon SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada huruf m:
1. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan; atau
2. tidak melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan permohonan penerbitan SPPT SNI, Kepala Badan menolak permohonan penerbitan SPPT SNI.
p. Penolakan permohonan penerbitan SPPT SNI disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
q. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi:
NO KETENTUAN URAIAN
1. permohonan SPPT SNI telah sesuai dan lengkap; atau
2. pemohon SPPT SNI telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan, Kepala Badan menerbitkan SPPT SNI.
r. Kepala Badan menerbitkan SPPT SNI paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan hasil evaluasi dari tim.
s. Penerbitan SPPT SNI disertai dengan tanda elektronik.
t. Tanda elektronik memuat tautan elektronik yang berisi:
1. informasi Sertifikat SNI;
2. informasi produk; dan
3. jumlah produk yang disertifikasi.
u. SPPT SNI dan tanda elektronik disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
v. Perusahaan Industri, Perwakilan Resmi, Pelaku Usaha pemberi Maklun, Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun, Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek, atau Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek yang telah memiliki SPPT SNI wajib membubuhkan Tanda SNI serta tanda elektronik.
w. Pembubuhan Tanda SNI dilakukan pada setiap kemasan terkecil dan/atau kemasan pajangan (display packaging) dari Garam Konsumsi Beriodium dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang serta di tempat yang mudah dilihat dan dibaca.
x. Tata cara pembubuhan Tanda SNI dan tanda elektronik mengacu pada “Pembubuhan Tanda SNI dan Tanda Elektronik” dalam skema Sertifikasi SNI untuk Garam Konsumsi Beriodium yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
2. Sistem Sertifikasi Tipe 5 (lima) Penerbitan Sertifikat SNI berdasarkan sistem sertifikasi tipe 5 (lima) dilakukan sesuai tahapan sebagai berikut:
NO KETENTUAN URAIAN Tahap I: Seleksi
1. Permohonan
I.
Untuk Sertifikat SNI dengan menggunakan merek milik Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri
a. Dilakukan secara elektronik melalui SIINas.
b. Pada laman SIINas, Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi harus:
1. menginput data dengan mengisi formulir isian;
2. memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian;
3. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian;
4. mengunggah bukti kepemilikan merek berupa sertifikat merek untuk Garam Konsumsi Beriodium dengan kelas 30 (tiga puluh) milik Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan
5. menggungah dokumen pendukung lain berupa:
Perusahaan Industri Perwakilan Resmi a) surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri;
a) surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi;
b)
akta pendirian perusahaan dan perubahannya;
b) salinan akta pendirian Produsen di Luar Negeri dan perubahannya;
c) perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha industri Garam Konsumsi Beriodium dengan nomor KBLI 10774;
c) perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha industri Garam Konsumsi Beriodium atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
NO KETENTUAN URAIAN d) sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015, sistem manajemen keamanan pangan ISO 22000:2018, Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), atau Food Safety System Certification (FSSC) 22000;
d) sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015, sistem manajemen keamanan pangan ISO 22000:2018, Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), atau Food Safety System Certification (FSSC) 22000;
e) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan Garam Konsumsi Beriodium sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
e) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan dan/atau memindahtangankan kepemilikan Garam Konsumsi Beriodium sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI;
f) diagram alir proses produksi;
f) diagram alir proses produksi;
g) daftar informasi produk yang mencakup:
g) daftar informasi produk yang mencakup:
1) merek; dan 1) merek; dan 2) bentuk;
2) bentuk;
h) daftar fasilitas produksi untuk proses:
h) daftar fasilitas produksi untuk proses:
1) pencucian;
1) pencucian;
2) iodisasi;
2) iodisasi;
3) pengeringan; dan 3) pengeringan; dan 4) pengemasan;
4) pengemasan;
i) daftar pengendalian mutu i) daftar pengendalian mutu produk dari
NO KETENTUAN URAIAN produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir;
mulai bahan baku sampai produk akhir;
j) ilustrasi pembubuhan Tanda SNI;
j) ilustrasi pembubuhan Tanda SNI;
k) daftar informasi terdokumentasi sesuai dengan ISO 9001:2015, sistem manajemen keamanan pangan ISO 22000:2018, Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), atau Food Safety System Certification (FSSC) 22000;
k) daftar informasi terdokumentasi sesuai dengan ISO 9001:2015, sistem manajemen keamanan pangan ISO 22000:2018, Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), atau Food Safety System Certification (FSSC) 22000;
l) struktur organisasi; dan l) struktur organisasi;
m) proses bisnis.
m) proses bisnis; dan
n) Dokumen legalitas Perwakilan Resmi berupa:
1) salinan akta pendirian Perwakilan Resmi dan perubahannya;
2) perizinan berusaha;
3) bukti penunjukan Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris yang berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
4) perjanjian lisensi dari Produsen di Luar Negeri kepada Perwakilan Resmi untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam
NO KETENTUAN URAIAN Konsumsi Beriodium kelas 30 (tiga puluh) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
5) bukti pencatatan perjanjian lisensi dari Produsen di Luar Negeri kepada Perwakilan Resmi untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium kelas 30 (tiga puluh) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
6) bukti menguasai gudang di kota/kabupaten yang sama atau kota/kabupaten terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi;
dan o) Dalam hal Perwakilan Resmi tidak berfungsi sebagai importir, selain mengunggah dokumen sebagaimana dimaksud di atas, Perwakilan Resmi juga harus menggunggah dokumen legalitas perusahaan importir berupa:
1) salinan akta pendirian perusahaan importir dan perubahannya;
2) perizinan berusaha yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir Umum (API-U); dan 3) bukti penunjukan sebagai importir
NO KETENTUAN URAIAN dari Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris yang berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Catatan 1:
a. Sertifikat merk milik sendiri (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri), merupakan:
1. Sertifikat yang tercantum nama pemilik merek dan nama pemilik merek tersebut sama dengan nama Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri yang mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI;
2. Sertifikat yang tercantum nama pemilik merek dan nama pemilik merek tersebut tercantum dalam akta pendirian Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri;
atau
3. Sertifikat yang tercantum nama pemilik merek dan nama pemilik merek tersebut serta perusahaan (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri) pemohon sertifikat SNI merupakan bagian dari perusahaan multinasional.
b. Untuk Perusahaan Industri.
1. Dalam hal Perusahaan Industri mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah tanggal pendaftaran merek di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum namun sertifikat merek belum diterbitkan, Perusahaan Industri dapat mengunggah bukti pendaftaran merek sebagai pengganti sertifikat merek.
2. Dalam hal Perusahaan Industri mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun setelah tanggal penerbitan perizinan berusaha di bidang industri Garam Konsumsi Beriodium dengan nomor KBLI 10774, Perusahaan Industri dapat mengunggah surat pernyataan penerapan:
a) sistem manajemen mutu ISO 9001:2015;
b) sistem manajemen keamanan pangan ISO 22000:2018;
NO KETENTUAN URAIAN c) Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP); atau d) Food Safety System Certification (FSSC) 22000, sebagai penganti sertifikat:
e) sistem manajemen mutu ISO 9001:2015;
f) sistem manajemen keamanan pangan ISO 22000:2018;
g) Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP); atau h) Food Safety System Certification (FSSC) 22000.
3. Dalam hal merek sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 4 dimiliki oleh induk perusahaan dari Perusahaan Industri Garam Konsumsi Beriodium, maka:
a) bukti kepemilikan merek sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 4 diganti dengan sertifikat merek untuk Garam Konsumsi Beriodium dengan kelas 30 (tiga puluh) milik induk perusahaan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
b) melengkapi bukti bahwa induk perusahaan merupakan pemilik dari Perusahaan Industri atau bukti bahwa induk perusahaan dan Perusahaan Industri sebagai perusahaan multinasional;
c) melengkapi perjanjian lisensi dari induk perusahaan kepada Perusahaan Industri untuk membuat/memproduksi, menggunakan, dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium kelas 30 (tiga puluh) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan d) melengkapi bukti pencatatan perjanjian lisensi dari induk perusahaan kepada Perusahaan Industri untuk membuat/memproduksi, menggunakan, dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium kelas 30 (tiga puluh) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum.
4. Dalam hal merek dimiliki oleh induk perusahaan dan telah dilimpahkan atau diubah kepemilikannya dari induk perusahaan kepada Perusahaan Industri, maka bukti kepemilikan merek sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 4 dapat diganti dengan:
a) bukti pelimpahan kepemilikan atau perubahan pemilik merek untuk Garam Konsumsi Beriodium dari induk perusahaan kepada Perusahaan Industri dengan
NO KETENTUAN URAIAN kelas 30 (tiga puluh) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan b) bukti pencatatan pelimpahan kepemilikan atau perubahan pemilik merek Garam Konsumsi Beriodium dari induk perusahaan kepada Perusahaan Industri dengan kelas 30 (tiga puluh) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum.
c. Untuk Produsen di Luar Negeri.
1. Dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 5 huruf b) dan huruf c) harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan:
a) 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian, bidang ekonomi, atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan b) 1 (satu) salinan terjemahan dalam Bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
2. Dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 5 huruf f), huruf g), huruf h), huruf i), huruf j), huruf k), huruf l), dan huruf m), diterjemahkan dalam Bahasa INDONESIA.
3. Produsen di Luar Negeri harus memiliki Perwakilan Resmi.
4. Produsen di Luar Negeri hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Resmi.
5. Perwakilan Resmi hanya mewakili 1 (satu) Produsen di Luar Negeri.
6. Perwakilan Resmi dapat mewakili lebih dari 1 (satu) Produsen di Luar Negeri dalam hal Produsen di Luar Negeri yang diwakili merupakan:
a) induk perusahaan dari Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili;
b) anak perusahaan dari induk perusahaan yang sama dengan Perwakilan Resmi dan Produsen di Luar Negeri lainnya yang diwakili; dan/atau c) anak perusahaan dari Perwakilan Resmi.
7. Induk perusahaan sebagaimana dimaksud pada angka 6 huruf a) dan huruf b) harus:
a) melakukan kegiatan usaha industri Garam Konsumsi Beriodium; dan
NO KETENTUAN URAIAN b) memiliki saham di anak perusahaan.
8. Perwakilan Resmi harus menguasai gudang di kota/kabupaten yang sama atau kota/kabupaten terdekat dengan tempat kedudukan Perwakilan Resmi;
9. Dalam hal Perwakilan Resmi memiliki lebih dari 1 (satu) lokasi, maka tempat kedudukan Perwakilan Resmi mengacu pada 1 (satu) alamat utama, alamat kantor, atau korespondensi yang tertuang di dalam dokumen perizinan berusaha.
10. Dalam hal Perwakilan Resmi tidak berfungsi sebagai importir, maka Perwakilan Resmi dapat menunjuk lebih dari 1 (satu) perusahaan importir untuk setiap permohonan Sertifikasi SNI.
11. Perusahaan importir sebagaimana dimaksud pada angka 10 hanya dapat ditunjuk oleh 1 (satu) Perwakilan Resmi untuk Garam Konsumsi Beriodium.
12. Dalam hal Perwakilan Resmi melakukan perubahan perusahaan importir yang ditunjuk, Perwakilan Resmi harus mengajukan perubahan data importir pada Sertifikat SNI yang telah diterbitkan.
13. Pengajuan perubahan data importir, dilakukan melalui SIINas dengan melengkapi dokumen perusahaan importir pengganti berupa:
a) salinan akta pendirian perusahaan importir dan perubahannya;
b) Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir Umum (API-U);
c) bukti perjanjian sebagai importir dari Perwakilan Resmi dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris yang berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
14. Perubahan data importir pada Sertifikat SNI, dilakukan oleh LSPro yang menerbitkan Sertifikat SNI.
15. Untuk Sertifikat SNI yang diterbitkan melalui sistem sertifikasi tipe 5 (lima), apabila Produsen di Luar Negeri mengganti Perwakilan Resmi sebelum masa berlaku Sertifikat SNI berakhir, maka Sertifikat SNI dinyatakan berakhir masa berlakunya.
16. Dalam hal merek sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 4 dimiliki oleh Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri, maka:
a) bukti kepemilikan merek sebagaimana dimaksud huruf b angka 4 diganti dengan mengunggah bukti kepemilikan merek berupa sertifikat merek untuk Garam
NO KETENTUAN URAIAN Konsumsi Beriodium dengan kelas 30 (tiga puluh) milik Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
b) melengkapi bukti bahwa Produsen di Luar Negeri merupakan milik dari Perwakilan Resmi;
c) dokumen berupa perjanjian lisensi dari Produsen di Luar Negeri kepada Perwakilan Resmi untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium kelas 30 (tiga puluh) dapat diganti dengan perjanjian lisensi dari Perwakilan Resmi kepada Produsen di Luar Negeri untuk membuat/memproduksi atas merek Garam Konsumsi Beriodium kelas 30 (tiga puluh), yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan d) dokumen berupa bukti pencatatan perjanjian lisensi dari Produsen di Luar Negeri kepada Perwakilan Resmi untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium kelas 30 (tiga puluh) dapat diganti dengan bukti pencatatan perjanjian lisensi dari Perwakilan Resmi kepada Produsen di Luar Negeri untuk membuat/memproduksi atas merek Garam Konsumsi Beriodium kelas 30 (tiga puluh), yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum.
17. Dalam hal merek sebagaimana dimaksud pada angka huruf b angka 4 dimiliki oleh induk perusahaan dari Produsen di Luar Negeri dan Perwakilan Resmi, maka:
a) bukti kepemilikan merek sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 4 diganti dengan mengunggah bukti kepemilikan merek berupa sertifikat merek untuk Garam Konsumsi Beriodium dengan kelas 30 (tiga puluh) milik induk perusahaan dari Produsen di Luar Negeri dan Perwakilan Resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
b) melengkapi bukti bahwa induk perusahaan merupakan pemilik dari Produsen di Luar Negeri dan Perwakilan Resmi atau bukti sebagai perusahaan multinasional.
c) perjanjian lisensi dari Produsen di Luar Negeri kepada Perwakilan Resmi untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium kelas 30 (tiga puluh) dapat diganti dengan perjanjian lisensi dari induk perusahaan kepada Perwakilan Resmi untuk menggunakan dan bertanggung
NO KETENTUAN URAIAN jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium kelas 30 (tiga puluh), yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan d) bukti pencatatan perjanjian lisensi dari Produsen di Luar Negeri kepada Perwakilan Resmi untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium kelas 30 (tiga puluh) dapat diganti dengan bukti pencatatan perjanjian lisensi dari induk perusahaan kepada Perwakilan Resmi Resmi untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium kelas 30 (tiga puluh), yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum.
18. Dalam hal merek dimiliki oleh induk perusahaan dan telah dilimpahkan atau diubah kepemilikannya dari induk perusahaan kepada Perwakilan Resmi, maka Perwakilan Resmi harus menyampaikan:
a) bukti bahwa induk perusahaan merupakan pemilik dari Produsen di Luar Negeri dan Perwakilan Resmi atau bukti sebagai perusahaan multinasional;
b) bukti kepemilikan merek sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 4, perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 5 huruf n) angka 4), dan bukti pencatatan perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 5 huruf n) angka 5) dapat digantikan dengan:
1) bukti pelimpahan kepemilikan atau perubahan pemilik merek untuk Garam Konsumsi Beriodium dari induk perusahaan kepada Perwakilan Resmi dengan kelas 30 (tiga puluh) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan 2) bukti pencatatan pelimpahan kepemilikan atau perubahan pemilik merek Garam Konsumsi Beriodium dari induk perusahaan kepada Perwakilan Resmi dengan kelas 30 (tiga puluh) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum.
d. Sertifikat sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 5 huruf d) merupakan sertifikat sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh:
1. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh KAN;
dan/atau
NO KETENTUAN URAIAN
2. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh badan akreditasi penanda tangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional.
II.
Untuk Sertifikat SNI dengan menggunakan merek milik Pelaku Usaha pemberi Maklun atau pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun.
a. Dilakukan secara elektronik melalui SIINas.
b. Pada laman SIINas, Perusahaan Industri penerima Maklun atau Produsen di Luar Negeri penerima Maklun melalui Perwakilan Resmi harus:
1. menginput data dengan mengisi formulir isian;
2. memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian;
3. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian;
4. memilih nomor Sertifikat SNI dan mengunggah Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Maklun atau Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Maklun; dan
5. mengunggah dokumen pendukung lain berupa:
Dalam hal penerima Maklun merupakan Perusahaan Industri:
Dalam hal penerima Maklun merupakan Produsen di Luar Negeri:
a) surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri;
a) surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Produsen di Luar Negeri penerima Maklun;
b) dokumen Pelaku Usaha atau pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun;
b) dokumen Pelaku Usaha atau pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun;
c) sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015, sistem manajemen keamanan pangan ISO 22000:2018, Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), atau Food Safety c) sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015, sistem manajemen keamanan pangan ISO 22000:2018, Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), atau Food Safety System Certification (FSSC) 22000;
NO KETENTUAN URAIAN System Certification (FSSC) 22000;
d) diagram alir proses produksi;
d) diagram alir proses produksi;
e) daftar informasi produk yang mencakup:
e) daftar informasi produk yang mencakup:
1) merek; dan 1) merek; dan 2) bentuk;
2) bentuk;
f) daftar fasilitas produksi untuk proses:
f) daftar fasilitas produksi untuk proses:
1) pencucian;
1) pencucian;
2) iodisasi;
2) iodisasi;
3) pengeringan; dan 3) pengeringan; dan 4) pengemasan;
4) pengemasan;
g) daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir;
g) daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir;
h) ilustrasi pembubuhan Tanda SNI;
h) ilustrasi pembubuhan Tanda SNI;
i) daftar informasi terdokumentasi sesuai dengan ISO 9001:2015, sistem manajemen keamanan pangan ISO 22000:2018, Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), atau Food Safety System Certification (FSSC) 22000; dan i) daftar informasi terdokumentasi sesuai dengan ISO 9001:2015, sistem manajemen keamanan pangan ISO 22000:2018, Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), atau Food Safety System Certification (FSSC) 22000; dan j) proses bisnis.
j) proses bisnis.
6. Dokumen Pelaku Usaha pemberi Maklun sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf b) berupa:
a) bukti kepemilikan akun SIINas Pelaku Usaha pemberi Maklun;
NO KETENTUAN URAIAN b) perizinan berusaha milik Pelaku Usaha pemberi Maklun;
c) salinan akta pendirian Pelaku Usaha pemberi Maklun dan perubahaannya;
d) sertifikat merek untuk Garam Konsumsi Beriodium dengan kelas 30 (tiga puluh) milik Pelaku Usaha pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
Dalam hal penerima Maklun merupakan Perusahaan Industri:
Dalam hal penerima Maklun merupakan Produsen di Luar Negeri:
e) perjanjian lisensi dari Pelaku Usaha pemberi Maklun kepada Perusahaan Industri penerima Maklun untuk membuat/memproduksi atas merek Garam Konsumsi Beriodium kelas 30 (tiga puluh) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
e) perjanjian lisensi dari Pelaku Usaha pemberi Maklun kepada:
1) Produsen di Luar Negeri penerima Maklun untuk membuat/memproduksi atas merek Garam Konsumsi Beriodium;
dan 2) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Maklun untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium, kelas 30 (tiga puluh) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
f) bukti pencatatan perjanjian lisensi dari Pelaku Usaha pemberi Maklun kepada Perusahaan Industri penerima Maklun untuk membuat/memproduksi atas merek Garam Konsumsi Beriodium kelas 30 (tiga puluh) f) bukti pencatatan perjanjian lisensi dari Pelaku Usaha pemberi Maklun kepada:
1) Produsen di Luar Negeri penerima Maklun untuk membuat/memproduksi atas merek Garam Konsumsi Beriodium;
dan 2) Perwakilan Resmi dari Produsen di
NO KETENTUAN URAIAN yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan Luar Negeri penerima Maklun untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium, kelas 30 (tiga puluh) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan g) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Pelaku Usaha yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan dan/atau memindahtangankan kepemilikan Garam Konsumsi Beriodium sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI.
7. Dokumen pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf b) berupa:
a) perizinan berusaha milik pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun;
b) sertifikat merek untuk Garam Konsumsi Beriodium kelas 30 (tiga puluh) milik pelaku usaha di luar negeri yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
c) perjanjian lisensi dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun kepada Perwakilan Perusahaan untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium kelas 30 (tiga puluh) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
Dalam hal penerima Maklun merupakan Perusahaan Industri:
Dalam hal penerima Maklun merupakan Produsen di Luar Negeri d) perjanjian lisensi dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun kepada Perusahaan Industri penerima Maklun untuk membuat/memproduksi atas merek Garam Konsumsi Beriodium kelas 30 (tiga puluh) d) perjanjian lisensi dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun kepada:
1) Produsen di Luar Negeri penerima Maklun untuk membuat/memproduksi atas merek Garam Konsumsi Beriodium;
dan
NO KETENTUAN URAIAN yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
2) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Maklun untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium, kelas 30 (tiga puluh) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum.
e) bukti pencatatan perjanjian lisensi dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun kepada Perwakilan Perusahaan untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium kelas 30 (tiga puluh) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
Dalam hal penerima Maklun merupakan Perusahaan Industri Dalam hal penerima Maklun merupakan Produsen di Luar Negeri f) bukti pencatatan perjanjian lisensi dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun kepada Perusahaan Industri penerima Maklun untuk membuat/memproduksi atas merek Garam Konsumsi Beriodium kelas 30 (tiga puluh) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan
f. bukti pencatatan perjanjian lisensi dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun kepada:
1) Produsen di Luar Negeri penerima Maklun untuk membuat/memproduksi atas merek Garam Konsumsi Beriodium;
dan 2) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Maklun untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium, kelas 30 (tiga puluh) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan
NO KETENTUAN URAIAN g) dokumen legalistas Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun:
1) salinan akta pendirian Perwakilan Perusahaan dan perubahannya;
2) perizinan berusaha;
3) bukti penunjukan Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris yang berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
4) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Perusahaan yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan kepemilikan Garam Konsumsi Beriodium sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan 5) bukti kepemilikan akun SIINas.
Catatan 2:
a. Untuk pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun.
1. Pelaku usaha di luar negeri harus memiliki Perwakilan Perusahaan.
2. Pelaku usaha di luar negeri hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Perusahaan.
3. Perwakilan Perusahaan hanya dapat mewakili 1 (satu) pelaku usaha di luar negeri.
4. Dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 7 huruf a) harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan:
a) 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian, bidang ekonomi, atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan b) 1 (satu) salinan terjemahan dalam Bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
5. Untuk Sertifikat SNI yang diterbitkan melalui sistem sertifikasi tipe 5 (lima), dalam hal pelaku usaha di luar negeri mengganti Perwakilan Perusahaan sebelum masa berlaku Sertifikat SNI berakhir, maka Sertifikat SNI dinyatakan berakhir masa berlakunya.
b. Untuk Perusahaan Industri Penerima Maklun atau Produsen di Luar Negeri Penerima Maklun.
NO KETENTUAN URAIAN
1. Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 4 merupakan Sertifikat SNI yang:
a) diterbitkan dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima);
b) diterbitkan oleh LSPro yang ditunjuk oleh Menteri;
c) belum berakhir masa berlakunya, tidak sedang dibekukan, dan/atau tidak dicabut;
d) memuat informasi bentuk Garam Konsumsi Beriodium yang sama dengan bentuk Garam Konsumsi Beriodium yang akan dimaklunkan; dan e) tercantum merek milik Perusahaan Industri penerima Maklun atau Produsen di Luar Negeri penerima Maklun.
2. Dalam hal merek sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 6 huruf d) dimiliki oleh induk perusahaan dari Pelaku Usaha pemberi Maklun, maka Perusahaan Industri Penerima Maklun atau Produsen di Luar Negeri Penerima Maklun melalui Perwakilan Resmi harus melengkapi:
a) bukti bahwa induk perusahaan merupakan pemilik dari Pelaku Usaha pemberi Maklun atau bukti sebagai perusahaan multinasional;
b) sertifikat merek untuk Garam Konsumsi Beriodium kelas 30 (tiga puluh) milik induk perusahaan dari Pelaku Usaha pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
c) perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 6 huruf e) diganti dengan perjanjian lisensi dari induk perusahaan pemberi Maklun kepada:
1) Pelaku Usaha pemberi Maklun untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium kelas 30 (tiga puluh) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
2) Perusahaan Industri penerima Maklun atau Produsen di Luar Negeri penerima Maklun untuk membuat/memproduksi atas merek Garam Konsumsi Beriodium kelas 30 (tiga puluh) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan 3) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Maklun untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi
NO KETENTUAN URAIAN Beriodium kelas 30 (tiga puluh) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, apabila penerima Maklun merupakan Produsen di Luar Negeri;
d) bukti pencatatan perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 6 huruf f) diganti dengan bukti pencatatan perjanjian lisensi dari induk perusahaan pemberi Maklun kepada:
1) Pelaku Usaha pemberi Maklun untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium kelas 30 (tiga puluh) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
2) Perusahaan Industri penerima Maklun atau Produsen di Luar Negeri penerima Maklun untuk membuat/memproduksi atas merek Garam Konsumsi Beriodium kelas 30 (tiga puluh) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan 3) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Maklun untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium kelas 30 (tiga puluh) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, apabila penerima Maklun merupakan Produsen di Luar Negeri.
3. Dalam hal merek sebagaimana dimaksud pada angka huruf b angka 6 huruf d) dimiliki oleh induk perusahaan namun telah dilimpahkan atau diubah kepemilikannya dari induk perusahaan ke Pelaku Usaha pemberi Maklun, maka Perusahaan Industri penerima Maklun atau Produsen di Luar Negeri penerima Maklun melalui Perwakilan Resmi melengkapi:
a) bukti pelimpahan kepemilikan atau perubahan pemilik merek untuk Garam Konsumsi Beriodium kelas 30 (tiga puluh) dari induk perusahaan kepada Pelaku Usaha pemberi Maklun yang dicatatkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan b) bukti pencatatan pelimpahan kepemilikan atau perubahan pemilik merek Garam Konsumsi Beriodium kelas 30 (tiga puluh) dari induk perusahaan kepada Pelaku Usaha pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan
NO KETENTUAN URAIAN Intelektual Kementerian Hukum.
4. Dalam hal merek sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 6 huruf d) dimiliki oleh induk perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun, maka Perusahaan Industri Penerima Maklun atau Produsen di Luar Negeri Penerima Maklun melalui Perwakilan Resmi harus melengkapi:
a) bukti bahwa induk perusahaan merupakan pemilik dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun dan Perwakilan Perusahaan atau bukti sebagai perusahaan multinasional;
b) sertifikat merek untuk Garam Konsumsi Beriodium kelas 30 (tiga puluh) milik induk perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri atau Perwakilan Perusahaan pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
c) perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 7 huruf c) dan huruf d), diganti dengan perjanjian lisensi dari induk perusahaan pemberi Maklun kepada:
1) Perwakilan Perusahaan pemberi Maklun untuk untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium kelas 30 (tiga puluh) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
2) Perusahaan Industri penerima Maklun atau Produsen di Luar Negeri penerima Maklun untuk membuat/memproduksi atas merek Garam Konsumsi Beriodium kelas 30 (tiga puluh) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan 3) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Maklun untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium kelas 30 (tiga puluh) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, apabila penerima Maklun merupakan Produsen di Luar Negeri;
d) bukti pencatatan perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 7 huruf e) dan huruf f), diganti dengan bukti pencatatan perjanjian lisensi dari induk perusahaan pemberi Maklun kepada:
NO KETENTUAN URAIAN 1) Perwakilan Perusahaan pemberi Maklun untuk untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium kelas 30 (tiga puluh) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
2) Perusahaan Industri penerima Maklun atau Produsen di Luar Negeri penerima Maklun untuk membuat/memproduksi atas merek Garam Konsumsi Beriodium kelas 30 (tiga puluh) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan 3) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Maklun untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium kelas 30 (tiga puluh) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, apabila penerima Maklun merupakan Produsen di Luar Negeri.
5. Dalam hal merek dimiliki oleh induk perusahaan namun telah dilimpahkan atau diubah kepemilikannya dari induk perusahaan ke Perwakilan Perusahaan pemberi Maklun, maka Perusahaan Industri penerima Maklun atau Produsen di Luar Negeri penerima Maklun melalui Perwakilan Resmi melengkapi:
a) bukti pelimpahan kepemilikan atau perubahan pemilik merek untuk Garam Konsumsi Beriodium kelas 30 (tiga puluh) dari induk perusahaan kepada Perwakilan Perusahaan pemberi Maklun yang dicatatkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan b) bukti pencatatan pelimpahan kepemilikan atau perubahan pemilik merek Garam Konsumsi Beriodium kelas 30 (tiga puluh) dari induk perusahaan kepada Perwakilan Perusahaan pemberi Maklun yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum.
c) perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 7 huruf c) dan huruf d) dapat diganti dengan perjanjian lisensi dari Perwakilan Perusahaan pemberi Maklun kepada:
1) Perusahaan Industri penerima Maklun atau Produsen di Luar Negeri penerima Maklun untuk membuat/memproduksi atas merek Garam Konsumsi Beriodium kelas 30 (tiga puluh) yang dicatatkan di Direktorat
NO KETENTUAN URAIAN Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan 2) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Maklun untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium kelas 30 (tiga puluh) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, apabila penerima Maklun merupakan Produsen di Luar Negeri; dan d) bukti pencatatan perjanjian lisensi sebagaimana pada huruf b angka 7 huruf e) dan huruf f) dapat diganti dengan bukti pencatatan perjanjian lisensi dari Perwakilan Perusahaan pemberi Maklun kepada:
1) Perusahaan Industri penerima Maklun atau Produsen di Luar Negeri Penerima Makun untuk membuat/memproduksi atas merek Garam Konsumsi Beriodium kelas 30 (tiga puluh) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan 2) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Maklun untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium kelas 30 (tiga puluh) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, apabila penerima Maklun merupakan Produsen di Luar Negeri,
c. Bukti kepemilikan akun SIINas dapat berupa tangkapan layar (screenshot) pada saat masuk laman SIINas.
d. Sertifikat sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 5 huruf c) merupakan sertifikat sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh:
1. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh KAN;
dan/atau
2. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh badan akreditasi penandatangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional.
NO KETENTUAN URAIAN III. Untuk Sertifikat SNI dengan menggunakan merek milik Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek.
a. Dilakukan secara elektronik melalui SIINas.
b. Pada laman SIINas, Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek melalui Perwakilan Resmi harus:
1. menginput data dengan mengisi formulir isian;
2. memilih SNI yang akan diajukan penilaian kesesuaian;
3. memilih LSPro yang akan melakukan penilaian kesesuaian;
4. memilih nomor Sertifikat SNI dan mengunggah Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek atau Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek; dan
5. mengunggah dokumen pendukung lain berupa:
Dalam hal Penerima Kerja Sama Merek merupakan Perusahaan Industri:
Dalam hal Penerima Kerja Sama Merek merupakan Produsen di Luar Negeri:
a) surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek;
a) surat permohonan yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek;
b) dokumen Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek;
b) dokumen Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek;
c) sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015, sistem manajemen keamanan pangan ISO 22000:2018, Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), atau Food Safety c) sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015, sistem manajemen keamanan pangan ISO 22000:2018, Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), atau Food Safety System Certification (FSSC) 22000;
NO KETENTUAN URAIAN System Certification (FSSC) 22000;
d) diagram alir proses produksi;
d) diagram alir proses produksi;
e) daftar informasi produk yang mencakup:
e) daftar informasi produk yang mencakup:
1) merek; dan 1) merek; dan 2) bentuk;
2) bentuk;
f) daftar fasilitas produksi untuk proses:
f) daftar fasilitas produksi dan/atau perakitan;
1) pencucian;
1) pencucian;
2) iodisasi;
2) iodisasi;
3) pengeringan; dan 3) pengeringan; dan 4) pengemasan;
4) pengemasan;
g) daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir;
g) daftar pengendalian mutu produk dari mulai bahan baku sampai produk akhir;
h) ilustrasi pembubuhan Tanda SNI;
h) ilustrasi pembubuhan Tanda SNI;
i) daftar informasi terdokumentasi sesuai dengan ISO 9001:2015, sistem manajemen keamanan pangan ISO 22000:2018, Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), atau Food Safety System Certification (FSSC) 22000; dan i) daftar informasi terdokumentasi sesuai dengan ISO 9001:2015, sistem manajemen keamanan pangan ISO 22000:2018, Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), atau Food Safety System Certification (FSSC) 22000; dan j) proses bisnis.
j) proses bisnis.
6. Dokumen Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 5 huruf b) berupa:
NO KETENTUAN URAIAN a) bukti kepemilikan akun SIINas Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek;
b) salinan akta pendirian Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek dan perubahaannya;
c) perizinan berusaha dengan lingkup kegiatan usaha industri Garam Konsumsi Beriodium dengan nomor KBLI 10774 milik Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek;
d) Sertifikat SNI milik Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek;
Dalam hal Penerima Kerja Sama Merek merupakan Perusahaan Industri:
Dalam hal Penerima Kerja Sama Merek merupakan Produsen di Luar Negeri:
e) perjanjian lisensi dari Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek kepada Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek untuk membuat/memproduksi atas merek Garam Konsumsi Beriodium kelas 30 (tiga puluh) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
e) perjanjian lisensi dari Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek kepada:
1) Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek untuk membuat/memproduksi atas merek Garam Konsumsi Beriodium;
dan 2) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium, kelas 30 (tiga puluh) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik INDONESIA;
f) bukti pencatatan perjanjian lisensi dari Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek f) bukti pencatatan perjanjian lisensi dari Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek kepada:
NO KETENTUAN URAIAN kepada Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek untuk membuat/memproduksi atas merek Garam Konsumsi Beriodium kelas 30 (tiga puluh) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan 1) Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek untuk membuat/memproduksi atas merek Garam Konsumsi Beriodium;
dan 2) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium, kelas 30 (tiga puluh) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Republik INDONESIA; dan g) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan kepemilikan Garam Konsumsi Beriodium sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI.
7. Dokumen Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 5 huruf b) berupa:
a) salinan akta pendirian Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek dan perubahannya;
b) perizinan berusaha milik Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek dengan ruang lingkup kegiatan usaha industri Garam Konsumsi Beriodium atau surat keterangan dari otoritas yang berwenang di negara setempat;
c) Sertifikat SNI milik Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek;
d) perjanjian lisensi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek kepada Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium
NO KETENTUAN URAIAN kelas 30 (tiga puluh) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
Dalam hal Penerima Kerja Sama Merek merupakan Perusahaan Industri:
Dalam hal Penerima Kerja Sama Merek merupakan Produsen di Luar Negeri:
e) perjanjian lisensi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek kepada Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek untuk membuat/memproduksi atas merek Garam Konsumsi Beriodium kelas 30 (tiga puluh) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
e) perjanjian lisensi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek kepada:
1) Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek untuk membuat/memproduksi atas merek Garam Konsumsi Beriodium;
dan 2) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium, kelas 30 (tiga puluh) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
f) bukti pencatatan perjanjian lisensi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek kepada Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium kelas 30 (tiga puluh) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum;
Dalam hal Penerima Kerja Sama Merek merupakan Perusahaan Industri:
Dalam hal Penerima Kerja Sama Merek merupakan Produsen di Luar Negeri:
g) bukti pencatatan perjanjian g) bukti pencatatan perjanjian lisensi dari
NO KETENTUAN URAIAN lisensi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek kepada Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek untuk membuat/memproduksi atas merek Garam Konsumsi Beriodium kelas 30 (tiga puluh) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan
Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek kepada:
1) Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek untuk membuat/memproduksi atas merek Garam Konsumsi Beriodium;
dan 2) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium, kelas 30 (tiga puluh) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan h) dokumen legalitas Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek yang berupa:
1) salinan akta pendirian Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek dan perubahannya;
2) perizinan berusaha;
3) bukti penunjukan Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek dalam bentuk akta otentik yang dibuat di hadapan notaris yang berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
4) surat pernyataan bermeterai yang dicetak melalui SIINas dan ditandatangani oleh pimpinan Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek yang menyatakan tidak akan mengedarkan, memasarkan, dan/atau memindahtangankan kepemilikan Garam Konsumsi Beriodium sebelum memperoleh Sertifikat SNI dan SPPT SNI; dan 5) bukti kepemilikan akun SIInas.
NO KETENTUAN URAIAN Catatan 3:
a. Untuk Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek.
Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 6 huruf d) atau pada angka huruf b angka 7 huruf c) merupakan Sertifikat SNI yang:
1. diterbitkan dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima);
2. diterbitkan oleh LSPro yang ditunjuk oleh Menteri;
3. belum berakhir masa berlakunya, tidak sedang dibekukan, dan/atau tidak dicabut;
4. memuat informasi bentuk Garam Konsumsi Beriodium yang sama dengan bentuk Garam Konsumsi Beriodium yang akan dilakukan Kerja Sama Merek; dan
5. tercantum merek milik Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek.
b. Untuk Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek.
1. Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 4) merupakan Sertifikat SNI yang:
a) diterbitkan dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima);
b) diterbitkan oleh LSPro yang ditunjuk oleh Menteri;
c) belum berakhir masa berlakunya, tidak sedang dibekukan dan/atau tidak dicabut;
d) memuat informasi bentuk Garam Konsumsi Beriodium yang sama dengan bentuk Garam Konsumsi Beriodium yang akan dilakukan Kerja Sama Merek; dan e) tercantum merek milik Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek.
2. Dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 7 huruf a) dan huruf b) harus diunggah sebanyak 2 (dua) salinan dengan ketentuan:
a) 1 (satu) salinan asli yang dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang
NO KETENTUAN URAIAN perindustrian, bidang ekonomi, atau perwakilan konsuler INDONESIA di negara setempat; dan b) 1 (satu) salinan terjemahan dalam Bahasa INDONESIA yang diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
3. Dalam hal merek dimiliki oleh induk perusahaan dari Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek, maka Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek melalui Perwakilan Resmi harus melengkapi:
a) perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 6 huruf e) yang dapat diganti dengan perjanjian lisensi dari induk perusahaan pemberi Kerja Sama Merek kepada:
1) Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek untuk membuat/memproduksi atas merek Garam Konsumsi Beriodium kelas 30 (tiga puluh) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan 2) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium kelas 30 (tiga puluh) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, apabila penerima Kerja Sama Merek merupakan Produsen di Luar Negeri;
b) bukti pencatatan perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 6 huruf f) yang dapat diganti dengan bukti pencatatan perjanjian lisensi dari induk perusahaan pemberi Kerja Sama Merek kepada:
1) Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek untuk membuat/memproduksi atas merek Garam Konsumsi Beriodium kelas 30 (tiga puluh) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan 2) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam
NO KETENTUAN URAIAN Konsumsi Beriodium kelas 30 (tiga puluh) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, apabila penerima Kerja Sama Merek merupakan Produsen di Luar Negeri.
4. Dalam hal merek dimiliki oleh Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek, maka Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek melalui Perwakilan Resmi harus melengkapi:
a) perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 7 huruf d) yang dapat diganti dengan perjanjian lisensi dari Perwakilan Resmi Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek kepada:
1) Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek untuk membuat/memproduksi atas merek Garam Konsumsi Beriodium kelas 30 (tiga puluh) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan 2) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium kelas 30 (tiga puluh) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, apabila penerima Kerja Sama Merek merupakan Produsen di Luar Negeri;
b) bukti pencatatan perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 7 huruf e) yang dapat diganti dengan bukti pencatatan perjanjian lisensi dari Perwakilan Resmi Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek kepada:
1) Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek untuk membuat/memproduksi atas merek Garam Konsumsi Beriodium kelas 30 (tiga puluh) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan 2) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam
NO KETENTUAN URAIAN Konsumsi Beriodium kelas 30 (tiga puluh) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, apabila penerima Kerja Sama Merek merupakan Produsen di Luar Negeri.
5. Dalam hal merek dimiliki oleh induk perusahaan dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek, Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek melalui Perwakilan Resmi harus melengkapi:
a) perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 7 huruf d) dan huruf e) yang dapat diganti dengan perjanjian lisensi dari induk perusahaan pemberi Kerja Sama Merek kepada:
1) Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek untuk membuat/memproduksi atas merek Garam Konsumsi Beriodium kelas 30 (tiga puluh) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan 2) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium kelas 30 (tiga puluh) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, apabila penerima Kerja Sama Merek merupakan Produsen di Luar Negeri;
b) bukti pencatatan perjanjian lisensi sebagaimana dimaksud huruf b angka 7 huruf f) dan huruf g) yang dapat diganti dengan bukti pencatatan perjanjian lisensi dari induk perusahaan pemberi Kerja Sama Merek kepada:
1) Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek untuk membuat/memproduksi atas merek Garam Konsumsi Beriodium kelas 30 (tiga puluh) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum; dan 2) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium kelas 30 (tiga puluh) yang diterbitkan oleh Direktorat
NO KETENTUAN URAIAN Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, apabila penerima Kerja Sama Merek merupakan Produsen di Luar Negeri.
c. Bukti kepemilikan akun SIINas dapat berupa tangkapan layar (screenshot) pada saat masuk laman SIINas.
d. Sertifikat sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 5 huruf c) merupakan sertifikat sistem manajemen mutu yang diterbitkan oleh:
1. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh KAN;
dan/atau
2. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh badan akreditasi penandatangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional.
c. Kepala Badan melakukan verifikasi atas kebenaran isian formulir dan kelengkapan dokumen yang diunggah oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi.
d. Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi ditemukan ketidaksesuaian, Kepala Badan melalui SIINas meminta Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi untuk melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen.
e. Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melakukan klarifikasi dan/atau melengkapi dokumen paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan dari Kepala Badan.
f. Dalam hal Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi tidak menyampaikan klarifikasi dan/atau tidak melengkapi dokumen sampai dengan batas waktu yang ditentukan, pengajuan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dan/atau Sertifikat Kesesuaian dinyatakan batal.
g. Dalam hal isian formulir dan kelengkapan dokumen permohonan penerbitan Sertifikat SNI atau Sertifikat Kesesuaian dinyatakan telah sesuai dan lengkap, Kepala Badan melalui SIINas meneruskan kepada LSPro.
h. Dalam hal LSPro membutuhkan dokumen tambahan terkait penilaian kesesuaian, Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi harus melengkapi dan menyampaikannya kepada LSPro.
NO KETENTUAN URAIAN Catatan 4:
a. Dalam hal penerima Maklun dan/atau penerima Kerja Sama Merek merupakan Produsen di Luar Negeri, maka pelaksanaan impor Garam Konsumsi Beriodium harus dilakukan oleh Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Maklun atau penerima Kerja Sama Merek.
b. Dalam hal Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak berfungsi sebagai importir, maka pelaksanaan impor Garam Konsumsi Beriodium dapat dilakukan oleh perusahaan importir yang ditunjuk.
2. Sistem Manajemen Mutu yang Diterapkan Menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015, sistem manajemen keamanan pangan ISO 22000:2018, Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), atau Food Safety System Certification (FSSC) 22000 atau revisinya.
3. Durasi Audit Dan Pengambilan Contoh Untuk Perusahaan Industri Untuk Produsen di Luar Negeri Jumlah minimal durasi waktu:
Jumlah minimal durasi waktu:
a. Audit kecukupan, 1 mandays (orang hari);
a. Audit kecukupan, 1 mandays (orang hari);
b. Audit kesesuaian untuk sertifikasi awal/sertifikasi baru atau resertifikasi minimal 4 mandays (orang hari) dan/atau sesuai dengan prosedur LSPro;
dan
b. Audit kesesuaian untuk sertifikasi awal /sertifikasi baru atau resertifikasi minimal 6 mandays (orang hari) dan/atau sesuai dengan prosedur LSPro; dan
c. pengambilan contoh, 1 mandays (orang hari).
c. pengambilan contoh, 1 mandays (orang hari).
Catatan 5:
a. Durasi audit tersebut di atas tidak termasuk waktu perjalanan dan/atau karantina.
b. Jika auditor merangkap sebagai Petugas Pengambil Contoh (PPC), maka pelaksanaan pengambilan contoh harus di luar waktu audit.
c. Pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh tidak boleh dilakukan secara berturut- turut. Dalam setiap pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh, auditor atau PPC harus kembali ke tempat kedudukan LSPro yang menugaskan sebelum melakukan audit
NO KETENTUAN URAIAN dan/atau pengambilan contoh berikutnya.
4. Personil Auditor, Petugas Pengambil Contoh
a. memiliki kompetensi yang sesuai/sebentuk;
b. merupakan Warga Negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA;
c. lancar berbahasa INDONESIA;
d. memahami ketentuan peraturan perundang-undangan terkait;
e. telah di-registrasi oleh Menteri melalui SIINas; dan
f. terdaftar di LSPro yang memberikan penugasan.
Catatan 6:
Dalam hal pelaksanaan pengambilan contoh dilakukan oleh Petugas Pengambil Contoh (PPC) dari laboratorium uji di luar negeri yang ditunjuk oleh Menteri, maka persyaratan PPC mengacu kepada perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis.
5. Laboratorium Uji Yang Digunakan
a. Laboratorium uji yang digunakan:
1. Laboratorium Uji di dalam negeri; atau
2. Laboratorium Uji di luar negeri.
b. Laboratorium Uji di dalam negeri harus memenuhi persyaratan:
1. telah diakreditasi oleh KAN sesuai dengan lingkup SNI untuk Garam Konsumsi Beriodium; dan
2. ditunjuk oleh Menteri.
c. Laboratorium Uji di luar negeri harus memiliki kemampuan melakukan pengujian sesuai dengan lingkup SNI untuk Garam Konsumsi Beriodium dan memenuhi persyaratan:
1. telah diakreditasi sesuai atau setara dengan ruang lingkup SNI oleh badan akreditasi penandatangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional;
2. negara tempat Laboratorium Uji berada memiliki perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA; dan
3. ditunjuk oleh Menteri.
d. Petugas Penguji dari Laboratorium Uji di dalam negeri merupakan:
1. petugas yang memiliki kompetensi pada bidangnya;
2. merupakan warga negara INDONESIA yang berdomisili di INDONESIA;
NO KETENTUAN URAIAN
3. lancar berbahasa INDONESIA;
4. memahami peraturan perundang-undangan; dan
5. terdaftar di Laboratorium Uji yang memberikan penugasan.
e. Petugas Penguji dari Laboratorium Uji di luar negeri dilakukan sesuai ketentuan dalam perjanjian bilateral atau multilateral di bidang regulasi teknis dengan Pemerintah Republik INDONESIA.
Tahap II: Determinasi
1. Audit Tahap 1 (Audit Kecukupan)
a. Dilakukan jika dokumen pada tahap seleksi telah lengkap dan benar sesuai persyaratan.
b. Dilakukan oleh tim atau perwakilan tim yang akan melaksanakan audit tahap 2 (audit kesesuaian).
c. Dalam hal audit tahap 1 tidak dilakukan oleh perwakilan tim auditor yang akan melaksanakan audit tahap 2 (audit Kesesuaian), maka tim auditor dan LSPro harus dapat memastikan bahwa pemohon telah memenuhi persyaratan dan layak untuk dilakukan audit tahap 2.
d. Melakukan tinjauan dokumen administrasi.
e. Melakukan tinjauan dokumen, baik dokumen yang disampaikan melalui SIINas maupun dokumen yang disampaikan langsung kepada LSPro terkait sistem manajemen mutu (bagi Produsen di Luar Negeri, dokumen ini wajib diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA), antara lain:
1. pedoman mutu;
2. rencana mutu;
3. proses bisnis;
4. diagram alir proses produksi;
5. daftar informasi terdokumentasi;
6. laporan audit internal yang terakhir;
7. laporan rapat tinjauan manajemen yang terakhir;
8. struktur organisasi;
9. peta lokasi; dan
10. daftar fasilitas produksi dan/atau perakitan,
NO KETENTUAN URAIAN yang disediakan oleh pemohon (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi) untuk menentukan kesiapan penilaian kesesuaian di lapangan;
f. Memastikan kebenaran dan kesesuaian dokumen dan daftar informasi terdokumentasi yang disampaikan oleh pemohon (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi);
g. Memastikan dan memverifikasi pemenuhan persyaratan fasilitas proses produksi dan/atau perakitan berserta peralatan uji (yang digunakan untuk pengendalian mutu) yang dimiliki.
(bagi Produsen luar negeri, wajib diterjemahkan ke dalam bahasa INDONESIA).
2. Audit Tahap 2 (Audit Kesesuaian)
a. Audit tahap 2 (audit kesesuaian) dilakukan jika telah memenuhi persyaratan audit tahap 1;
b. Ketua tim harus memastikan rencana audit (audit plan) dan rencana pengambilan contoh (sampling plan) yang disiapkan oleh PPC sesuai dengan SNI yang diajukan;
c. Auditor harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan ruang lingkup Garam Konsumsi Beriodium dan ruang lingkup lain sesuai keperluan audit.
d. Dalam hal audit dilakukan oleh kelompok (tim), maka paling sedikit 1 (satu) orang dari kelompok (tim) auditor memiliki kompetensi yang sesuai dengan ruang lingkup Garam Konsumsi Beriodium.
e. Audit untuk proses produksi dan pengendalian mutu harus dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi Garam Konsumsi Beriodium.
3. Lingkup yang Diaudit
a. Pada sertifikasi awal atau sertifikasi ulang (resertifikasi), audit Sistem Manajemen Mutu (SMM) dilakukan pada seluruh elemen sistem fungsi organisasi;
b. Audit dilakukan pada saat proses produksi sedang berjalan dan bisa diwakili oleh salah satu bentuk sesuai produk yang diajukan Sertifikasi SNI.
c. Audit proses produksi:
Konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus diperiksa di lokasi produksi.
Penilaian audit proses produksi dilakukan untuk memverifikasi:
1. Fasilitas, peralatan, personil, dan prosedur yang digunakan pada proses produksi/perakitan;
2. Kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur, dan menguji produk
NO KETENTUAN URAIAN sebelum dan setelah produksi;
3. Pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan oleh pabrik untuk memelihara konsistensi produk sehingga dapat menjamin kesesuaian persyaratan produk;
4. Pengendalian proses produksi;
5. Kemampuan pabrik untuk mengidentifikasi dan memisahkan produk yang tidak sesuai;
6. Tim audit melakukan verifikasi fasilitas kemampuan produksi/perakitan (termasuk kapasitas produksi) untuk memastikan kemampuan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menghasilkan produk yang dimohonkan.
4. Titik Kritis yang Perlu Diperhatikan pada saat Audit
a. Inspeksi barang masuk untuk komponen kritis/bahan baku utama;
b. Proses produksi dan peralatannya sesuai kegunaannya guna memenuhi parameter yang tercantum dalam SNI untuk masing-masing produk.
c. Kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur, dan menguji produk sebelum dan setelah produksi;
d. Kalibrasi alat untuk inspeksi;
e. Inspeksi dalam proses produksi (in process QC);
f. Inspeksi barang keluar (outgoing QC); dan
g. Penandaan.
5. Kategori Ketidaksesuaian
a. Mayor apabila:
1. ketidaksesuaian terkait langsung dengan mutu Garam Konsumsi Beriodium sehingga mengakibatkan ketidaksesuaian terhadap SNI, diberikan waktu perbaikan sesuai kesepakatan antara LSPro dengan Perusahaan Industri atau produsen Garam Konsumsi Beriodium di luar negeri paling lama 6 (enam) bulan, berdasarkan alasan yang dapat diterima; dan/atau
2. ketidaksesuaian terkait dengan Sistem Manajemen Mutu (SMM), diberikan waktu perbaikan maksimal 1 (satu) bulan disertai dengan analisa penyebab ketidaksesuaian.
b. Minor apabila terdapat ketidakkonsistenan dalam menerapkan SMM, maka Perusahaan Industri atau produsen Garam Konsumsi Beriodium di luar negeri menyampaikan tindakan perbaikan dan diberi waktu paling lama 2 (dua) bulan disertai dengan analisa
NO KETENTUAN URAIAN penyebab ketidaksesuaian.
6. Pengambilan Contoh
a. Petugas Pengambil Contoh (PPC) membuat rencana pengambilan contoh berdasarkan pengelompokan produk yang disetujui oleh ketua tim auditor;
b. Contoh uji dilengkapi dengan Berita Acara Pengambilan Contoh (BAPC) dan Label Contoh Uji (LCU);
c. Pengambilan contoh dilakukan secara acak pada titik akhir aliran produksi atau di tempat kedudukan dari Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri;
d. Ketentuan jumlah pengambilan contoh dalam rangka sertifikasi awal, Surveilen, atau sertifikasi ulang sesuai dengan ketentuan pada Huruf E “Prosedur Pengambilan Contoh Uji” dalam skema Sertifikasi SNI untuk Garam Konsumsi Beriodium ini.
e. Contoh yang telah diambil harus dikemas, diberi label contoh uji, dan disegel.
Catatan 7:
a. Bagian untuk arsip diberi pelabelan dan disimpan di lokasi Perusahaan Industri sampai Sertifikat SNI diterbitkan.
b. Bagian untuk arsip diberi pelabelan dan disimpan di lokasi Produsen di Luar Negeri sampai Sertifikat SNI diterbitkan.
7. Cara Pengujian/Ketentuan Pengujian.
Cara pengujian dilakukan sesuai ketentuan dalam SNI 3556:2024.
8. Laporan Hasil Uji Laporan hasil uji dilakukan dengan mencantumkan hasil uji serta syarat mutu sesuai dengan ketentuan SNI untuk Garam Konsumsi Beriodium.
Tahap III: Tinjauan dan Keputusan
1. Tinjauan Terhadap Laporan Audit dan Laporan Hasil Uji
a. Personil yang melakukan tinjauan terhadap laporan audit dan laporan hasil uji harus memiliki kompetensi terkait Garam Konsumsi Beriodium;
b. Pengkaji (reviewer) melakukan tinjauan laporan audit dan laporan hasil uji;
c. Tinjauan yang dihasilkan merupakan salah satu bagian utama untuk MENETAPKAN rekomendasi keputusan Sertifikat SNI untuk Garam Konsumsi Beriodium;
d. Ketentuan untuk hasil uji:
1. jika hasil uji tidak memenuhi parameter persyaratan SNI, LSPro dapat meminta
NO KETENTUAN URAIAN pengujian ulang dengan persetujuan auditee (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi) terhadap parameter uji yang tidak lulus dari arsip contoh, atau pengambilan contoh ulang dari bentuk yang sama untuk dilakukan pengujian terhadap seluruh parameter sesuai persyaratan SNI;
2. jika hasil uji ulang tidak memenuhi persyaratan SNI, maka rekomendasi penerbitan sertifikat SNI tidak dapat diberikan, atau rekomendasi penerbitan sertifikat SNI hanya diterbitkan untuk bentuk produk yang memenuhi persyaratan SNI (lulus uji);
3. pengambilan contoh ulang dilakukan paling banyak 1 (satu) kali;
4. pengambilan contoh ulang dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi menerima pemberitahuan dari LSPro;
5. apabila Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi tidak menindaklajuti pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada angka 4 maka produk yang diajukan dalam sertifikasi dinyatakan gagal; dan/atau
6. dalam hal 1 (satu) bentuk memiliki lebih dari 1 (satu) laporan hasil uji dan diantaranya terdapat hasil uji yang tidak memenuhi persyaratan SNI setelah dilakukan uji ulang, maka rekomendasi penerbitan sertifikat SNI untuk bentuk tersebut tidak dapat diberikan (dinyatakan gagal).
Catatan 8:
a. jika hasil uji yang diterbitkan oleh laboratorium uji dan berdasarkan evaluasi LSPro ditemukan ketidaksesuaian, LSPro menerbitkan laporan ketidaksesuaian kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi;
b. berdasarkan ketidaksesuaian tersebut, maka dilakukan pengambilan contoh ulang setelah Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melakukan tindakan perbaikan;
c. segala interaksi antara Laboratorium Uji dan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi terkait proses penilaian kesesuaian, pengujian dan perbaikannya harus melalui LSPro.
2. Keputusan Sertifikasi Dilakukan sesuai prosedur LSPro, dengan keputusan:
a. Penerbitan Sertifikat SNI; atau
NO KETENTUAN URAIAN
b. Penolakan penerbitan Sertifikat SNI (pernyataan gagal memenuhi persyaratan SNI).
3. Penerbitan Sertifikat SNI
a. Sebelum LSPro menerbitkan Sertifikat SNI, LSPro wajib menyampaikan informasi hasil penilaian kesesuaian kepada Kepala Badan melalui SIINas.
b. Informasi hasil penilaian kesesuaian paling sedikit berisi:
1. tanggal pelaksanaan audit kecukupan;
2. tanggal pelaksanaan audit kesesuaian;
3. nama auditor;
4. tanggal pelaksanaan pengambilan contoh;
5. nama petugas pengambil contoh;
6. ringkasan hasil pelaksanaan audit kecukupan dan kesesuaian;
7. merek;
8. bentuk Garam Konsumsi Beriodium;
9. Laboratorium Uji yang digunakan;
10. konsep Sertifikat SNI yang akan diterbitkan beserta lampirannya;
11. laporan hasil uji yang meliputi:
1) nomor dan judul SNI;
2) tanggal penerimaan contoh uji/pelaksanaan pengujian;
3) nomor, tanggal laporan hasil uji; dan 4) laporan hasil uji.
c. Kepala Badan melakukan evaluasi terhadap hasil penilaian kesesuaian yang disampaikan oleh LSPro.
d. Evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf c meliputi pemeriksaan terhadap proses penilaian kesesuaian yang dilakukan oleh LSPro sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
e. Dalam melakukan evaluasi, Kepala Badan menugaskan unit kerja yang memiliki tugas dan fungsi perumusan, penerapan dan pemberlakuan standardisasi industri.
f. Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi ditemukan adanya ketidakesuaian, Kepala Badan meminta LSPro untuk memberikan klarifikasi.
g. Permintaan Kepala Badan disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
NO KETENTUAN URAIAN
h. LSPro harus memberikan klarifikasi paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permintaan klarifikasi.
i. Dalam hal LSPro:
1. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada huruf h; atau
2. telah memberikan klarifikasi namun tetap tidak dapat memenuhi ketentuan penilaian kesesuaian yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, Kepala Badan tidak memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian dan permohonan penerbitan Sertifikat SNI dinyatakan gagal.
j. Dalam hal:
1. berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan proses penilaian kesesuaian telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; atau
2. LSPro telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian, Kepala Badan memberikan validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian oleh LSPro.
k. Bukti validasi terhadap pelaksanaan penilaian kesesuaian berupa tanda elektronik.
l. Tanda elektonik memuat tautan elektronik ke informasi sertifikat yang terdapat dalam SIINas.
m. Tanda elektonik disampaikan kepada LSPRo secara elektronik melalui SIINas.
n. Berdasarkan hasil penilaian kesesuaian dan hasil evaluasi, LSPro menerbitkan Sertifikat SNI.
o. Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada huruf n harus dibubuhi tanda elektronik oleh LSPro.
p. Sertifikat SNI paling sedikit mencantumkan informasi:
untuk Perusahaan Industri untuk Produsen di Luar Negeri 1) nama dan alamat Perusahaan Industri;
1) nama dan alamat Produsen di Luar Negeri;
2) merek;
2) merek;
3) nomor dan judul SNI;
3) nomor dan judul SNI;
NO KETENTUAN URAIAN 4) keterangan bertuliskan sistem sertifikasi SNI Garam Konsumsi Beriodium tipe 5 (lima);
4) keterangan bertuliskan sistem sertifikasi SNI Garam Konsumsi Beriodium tipe 5 (lima);
5) bentuk Garam Konsumsi Beriodium;
5) bentuk Garam Konsumsi Beriodium;
6) penerapan atau kepemilikan sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015, sistem manajemen keamanan pangan ISO 22000:2018, Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), atau Food Safety System Certification (FSSC) 22000;
6) penerapan atau kepemilikan sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015, sistem manajemen keamanan pangan ISO 22000:2018, Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), atau Food Safety System Certification (FSSC) 22000;
7) tanggal terbit Sertifikat SNI; dan 7) tanggal terbit Sertifikat SNI;
8) masa berlaku Sertifikat SNI.
8) masa berlaku Sertifikat SNI.
9) nama dan alamat Perwakilan Resmi;
10) alamat gudang Perwakilan Resmi;
11) nama dan alamat perusahaan importir, dalam hal Perwakilan Resmi tidak berfungsi sebagai Importir.
q. Dalam hal terdapat Maklun, Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi:
1) nama dan alamat Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau 2) nama dan alamat Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun.
r. Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek, Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi:
1) nama dan alamat Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; atau 2) nama dan alamat Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek.
s. Sertifikat SNI berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan Sertifikat SNI.
Catatan 9:
a. Dalam hal terdapat Maklun atau Kerja Sama Merek, Sertifikat SNI untuk merek yang
NO KETENTUAN URAIAN dimaklunkan atau dikerjasamakan dimiliki oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri penerima Maklun atau penerima Kerja Sama Merek.
b. Maklun dapat dilakukan dengan persyaratan:
1) Untuk penerima Maklun.
a) penerima Maklun telah memiliki Sertifikat SNI yang masih berlaku, tidak sedang dibekukan dan/atau tidak dicabut untuk merek miliknya sendiri dengan bentuk Garam Konsumsi Beriodium yang sama; dan b) penerima Maklun mendapatkan lisensi untuk membuat/memproduksi Garam Konsumsi Beriodium atas merek milik pemberi Maklun.
2) Untuk pemberi Maklun.
a) pemberi Maklun merupakan Pelaku Usaha.
1) memiliki sertifikat merek untuk Garam Konsumsi Beriodium dengan kelas 30 (tiga puluh); dan 2) memiliki akun SIInas.
b) pemberi Maklun merupakan pelaku usaha di luar negeri.
1) memiliki sertifikat merek untuk Garam Konsumsi Beriodium dengan kelas 30 (tiga puluh); dan 2) memiliki Perwakilan Perusahaan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
c. Kerja Sama Merek dapat dilakukan dengan persyaratan:
1) pemberi Kerja Sama Merek dan penerima Kerja Sama Merek telah memiliki Sertifikat SNI yang masih berlaku, tidak sedang dibekukan dan/atau tidak dicabut untuk merek miliknya masing masing dengan bentuk Garam Konsumsi Beriodium yang sama;
2) penerima Kerja Sama Merek mendapatkan lisensi untuk membuat/memproduksi Garam Konsumsi Beriodium atas merek milik pemberi Kerja Sama Merek.
3) 1 (satu) Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek kepada lebih dari 1 (satu) Perusahaan Industri dan/atau Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek; dan 4) merek yang dikerjasamakan sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat lebih dari 1 (satu) merek.
NO KETENTUAN URAIAN
d. Sertifikat SNI hanya berlaku untuk 1 (satu) lokasi produksi.
e. Sertifikat SNI berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan Sertifikat SNI;
f. Sertifikat SNI yang diterbitkan dengan menggunakan:
1) merek milik sendiri, dapat dicantumkan lebih dari 1 (satu) merek Garam Konsumsi Beriodium;
2) merek milik Pelaku Usaha pemberi Maklun atau pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun, dapat berlaku untuk lebih dari 1 (satu) merek untuk masing-masing pemberi Maklun; atau 3) merek milik Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek, dapat berlaku untuk lebih dari 1 (satu) merek untuk masing masing pemberi Kerja Sama Merek.
g. Sertifikat SNI dapat diterbitkan dengan mencantumkan informasi, dengan ketentuan:
1) apabila Sertifikat SNI menggunakan merek sendiri:
a) 1 (satu) Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri yang dilengkapi dengan alamat lokasi;
b) 1 (satu) Perwakilan Resmi (bagi Produsen di Luar Negeri); dan/atau c) lebih dari 1 (satu) perusahaan importir, jika Perwakilan Resmi tidak berfungsi sebagai Importir;
2) apabila Sertifikat SNI menggunakan merek milik Pelaku Usaha pemberi Maklun atau pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun:
a) 1 (satu) Perusahaan Industri penerima Maklun atau Produsen di Luar Negeri penerima Maklun yang dilengkapi dengan alamat lokasi;
b) 1 (satu) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Maklun, jika penerima Maklun merupakan Produsen di Luar Negeri;
c) lebih dari 1 (satu) perusahaan importir, jika Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Maklun tidak berfungsi sebagai importir;
d) 1 (satu) Pelaku Usaha pemberi Maklun atau pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun yang dilengkapi dengan alamat lokasi; dan/atau e) 1 (satu) Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun yang dilengkapi dengan alamat lokasi, jika pemberi Maklun merupakan pelaku
NO KETENTUAN URAIAN usaha di luar negeri.
3) apabila Sertifikat SNI menggunakan merek milik Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek:
a) 1 (satu) Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek yang dilengkapi dengan alamat lokasi;
b) 1 (satu) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek, jika penerima Kerja Sama Merek merupakan Produsen di Luar Negeri;
c) lebih dari 1 (satu) perusahaan importir, jika Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek tidak berfungsi sebagai importir;
d) 1 (satu) Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek yang dilengkapi dengan alamat lokasi;
dan/atau e) 1 (satu) Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek yang dilengkapi dengan alamat lokasi, jika pemberi Kerja Sama Merek merupakan Produsen di Luar Negeri.
Tahap IV. Lisensi
1. Penerbitan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda (SPPT) SNI
a. Garam Konsumsi Beriodium yang telah memenuhi ketentuan SNI dan akan dibubuhi Tanda SNI dan tanda elektronik harus memiliki persetujuan penggunaan Tanda SNI dari Kepala Badan.
b. Persetujuan penggunaan Tanda SNI diberikan dalam bentuk SPPT SNI.
c. Pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI disampaikan kepada Kepala Badan secara elektronik melalui SIINas oleh:
1. Perusahaan Industri untuk merek miliknya sendiri;
2. Perwakilan Resmi untuk merek milik Produsen di Luar Negeri;
3. Pelaku Usaha pemberi Maklun;
4. Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun;
5. Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; atau
6. Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek.
d. Dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI Garam Konsumsi Beriodium untuk
NO KETENTUAN URAIAN Merek milik sendiri, Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1 atau Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 2 harus:
1. menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan
2. mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan:
a) untuk Perusahaan Industri berupa bukti kapasitas produksi, tingkat utilisasi, rencana produksi, dan realisasi produksi tahun sebelumnya; atau b) untuk Perwakilan Resmi berupa bukti kapasitas produksi Produsen di Luar Negeri, rencana importasi, dan realisasi tahunan importasi terakhir.
Dokumen realisasi produksi sebagaimana dimaksud pada huruf a) atau realisasi importasi sebagaimana dimaksud pada huruf b) dikecualikan bagi Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi yang baru mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI untuk pertama kali.
e. Dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI Garam Konsumsi Beriodium untuk merek milik Pelaku Usaha pemberi Maklun atau pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun, Pelaku Usaha pemberi Maklun sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 3 atau Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 4 harus:
1. menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan
2. mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan:
a) dalam hal penerima Maklun merupakan Perusahaan Industri, Pelaku Usaha pemberi Maklun atau Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun menyampaikan bukti jumlah produk yang akan diproduksi dalam rangka Maklun dan realisasi produksi tahun sebelumnya yang telah diproduksi dalam rangka Maklun; atau b) dalam hal penerima Maklun merupakan Produsen di Luar Negeri, Pelaku Usaha pemberi Maklun atau Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun menyampaikan bukti jumlah produk yang akan diproduksi dalam rangka Maklun dan realisasi tahunan importasi terakhir yang telah dilakukan dalam rangka Maklun.
Dokumen realisasi produksi sebagaimana dimaksud pada huruf a) atau realisasi
NO KETENTUAN URAIAN importasi sebagaimana dimaksud pada huruf b) dikecualikan bagi Pelaku Usaha Pemberi Maklun atau Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun yang baru mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI untuk pertama kali.
f. Dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI Garam Konsumsi Beriodium untuk Merek Perushaan Industri pemberi Kerja Sama Merek atau Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek, Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 5 atau Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 6 harus:
1. menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan
2. mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan:
a) dalam hal penerima Kerja Sama Merek merupakan Perusahaan Industri, Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek atau Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek menyampaikan bukti jumlah produk yang akan diproduksi dalam rangka Kerja Sama Merek dan realisasi produksi tahun sebelumnya yang telah diproduksi dalam rangka Kerja Sama Merek; atau b) dalam hal penerima Kerja Sama Merek merupakan Produsen di Luar Negeri, Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek atau Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek menyampaikan bukti jumlah produk yang akan diproduksi dalam rangka Kerja Sama Merek dan realisasi tahunan importasi terakhir yang telah dilakukan dalam rangka Kerja Sama Merek.
Dokumen realisasi produksi sebagaimana dimaksud pada huruf a) atau realisasi importasi sebagaimana dimaksud pada huruf b) dikecualikan bagi Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek atau Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek yang baru mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI untuk pertama kali.
g. Kepala Badan melakukan evaluasi atas permohonan penerbitan SPPT SNI.
h. Dalam melakukan evaluasi Kepala Badan membentuk tim.
NO KETENTUAN URAIAN
i. Tim paling sedikit terdiri atas unsur:
1. Badan; dan
2. direktorat jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap industri Garam Konsumsi Beriodium.
j. Dalam melaksanakan evaluasi, tim melakukan:
1. pemeriksaan atas kebenaran isian formulir dengan dokumen pendukung; dan
2. penilaian kelayakan penggunaan Tanda SNI yang diajukan.
k. Dalam hal:
1. ditemukan ketidaksesuaian antara isian formulir dan dokumen pendukung; dan/atau
2. ketidaklayakan antara permintaan penggunaan Tanda SNI yang diajukan dan dokumen pendukung.
tim meminta pemohon SPPT SNI (Perusahaan Industri untuk merek miliknya sendiri, Perwakilan Resmi untuk merek milik Produsen di Luar Negeri, Pelaku Usaha pemberi Maklun, Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun, Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek, atau Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek) untuk memberikan klarifikasi.
l. Perusahaan Industri, Perwakilan Resmi, Pelaku Usaha pemberi Maklun, Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun, Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek, atau Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek harus memberikan klarifikasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak disampaikannya permintaan klarifikasi.
m. Tim menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada Kepala Badan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterima permohonan penerbitan SPPT SNI.
n. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi dinyatakan Perusahaan Industri, Perwakilan Resmi, Pelaku Usaha pemberi Maklun, Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun, Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek, atau Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek yang mengajukan permohonan SPPT SNI:
1. tidak memberikan klarifikasi sampai dengan batas waktu sebagaiamana dimaksud pada huruf l; atau
NO KETENTUAN URAIAN
2. tidak melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan permohonan penerbitan SPPT SNI, Kepala Badan menolak permohonan penerbitan SPPT SNI.
o. Penolakan permohonan penerbitan SPPT SNI disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
p. Dalam hal berdasarkan laporan hasil evaluasi:
1. permohonan persetujuan penggunaan Tanda SNI dinyatakan telah sesuai dan lengkap; atau
2. Perusahaan Industri, Perwakilan Resmi, Pelaku Usaha pemberi Maklun, Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun, Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek, atau Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek telah melakukan perbaikan atas ketidaksesuaian dan/atau ketidaklayakan, SPPT SNI akan diterbitkan oleh Kepala Badan.
q. Kepala Badan menerbitkan SPPT SNI paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya laporan hasil evaluasi dari tim.
r. Penerbitan SPPT SNI disertai dengan tanda elektronik.
s. Tanda elektronik memuat tautan elektronik yang berisi:
1. informasi Sertifikat SNI;
2. informasi produk; dan
3. jangka waktu sesuai SPPT SNI yang telah ditetapkan.
t. SPPT SNI dan tanda elektronik disampaikan secara elektronik melalui SIINas.
u. Tata cara pengajuan permohonan SPPT SNI berlaku pula untuk perpanjangan SPPT SNI.
v. Perusahaan Industri, Perwakilan Resmi, Pelaku Usaha pemberi Maklun, Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun, Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek, atau Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek yang telah memiliki SPPT SNI wajib membubuhkan Tanda SNI serta tanda elektronik.
w. Pembubuhan Tanda SNI dilakukan pada setiap kemasan terkecil dari Garam Konsumsi Beriodium dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang serta di tempat yang mudah
NO KETENTUAN URAIAN dilihat dan dibaca.
x. Tata cara pembubuhan Tanda SNI dan tanda elektronik mengacu pada huruf D “Pembubuhan Tanda SNI dan Tanda Elektronik” dalam skema sertifikasi SNI untuk Garam Konsumsi Beriodium yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tahap 5: Surveilen
1. Tinjauan Persyaratan Sertifikasi
a. LSPro harus memastikan bahwa:
1. Persyaratan sertifikasi masih berlaku;
2. Sistem pengelolaan mutu produk selalu memenuhi persyaratan;
3. Bagi Perusahaan Industri yang menggunakan:
a) bukti pendaftaran merek sebagai pengganti sertifikat merek pada saat sertifikasi awal, harus telah memiliki sertifikat Merek; dan/atau b) surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu pada saat sertifikasi awal, harus telah memiliki sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015, sistem manajemen keamanan pangan ISO 22000:2018, Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), atau Food Safety System Certification (FSSC) 22000 untuk menggantikan surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu, pada saat pelaksanaan surveilen kedua.
b. Kegiatan surveilen dan disertai dengan pengambilan contoh untuk pengujian produk dilakukan sekurang kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
c. Bagi Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri yang telah memiliki sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015, sistem manajemen keamanan pangan ISO 22000:2018, Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), atau Food Safety System Certification (FSSC) 22000 atau revisinya, lingkup pelaksanaan audit dapat dilakukan pada elemen kritis.
Catatan 10:
a. Bagi Perusahaan Industri yang menggunakan bukti pendaftaran merek sebagai pengganti sertifikat merek pada saat sertifikasi awal dan surveilen satu, maka pada saat surveilen kedua harus dipastikan telah memiliki sertifikat merek.
NO KETENTUAN URAIAN
b. Bagi Perusahaan Industri yang menggunakan surat pernyataan penerapan sistem manajemen mutu pada saat sertifikasi awal dan surveilen satu, maka pada saat surveilen kedua harus dipastikan telah memiliki sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015, sistem manajemen keamanan pangan ISO 22000:2018, Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), atau Food Safety System Certification (FSSC) 22000.
2. Durasi Audit Kesesuaian Dan Pengambilan Contoh untuk Perusahaan Industri untuk Produsen di Luar Negeri Jumlah minimal durasi waktu:
a. audit kesesuaian untuk sertifikasi awal/sertifikasi baru atau resertifikasi minimal 2 mandays (orang hari) dan/atau sesuai dengan prosedur LSPro;
a. audit kesesuaian untuk sertifikasi awal/sertifikasi baru atau resertifikasi minimal 4 mandays (orang hari) dan/atau sesuai dengan prosedur LSPro;
b. pengambilan contoh minimal 1 mandays (orang hari).
b. pengambilan contoh minimal 1 mandays (orang hari).
Catatan 11:
a. Durasi audit tersebut di atas tidak termasuk waktu perjalanan dan/atau karantina.
b. Jika auditor merangkap sebagai Petugas Pengambil Contoh (PPC), maka pelaksanaan pengambilan contoh harus di luar waktu audit.
c. Pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh tidak boleh dilakukan secara berturut- turut. Dalam setiap pelaksanaan audit dan/atau pengambilan contoh, auditor atau PPC harus kembali ke tempat kedudukan LSPro yang menugaskan sebelum melakukan audit dan/atau pengambilan contoh berikutnya.
3. Audit Tahap 2 (Audit Kesesuaian)
a. Audit tahap 2 (audit kesesuaian) dilakukan jika hasil temuan pada audit sebelumnya telah di tutup/terselesaikan;
b. Ketua tim harus memastikan rencana audit (audit plan) dan rencana pengambilan contoh (sampling plan) yang disiapkan oleh PPC sesuai dengan SNI yang diajukan;
c. Auditor harus memiliki kompetensi yang sesuai dengan ruang lingkup Garam Konsumsi Beriodium dan ruang lingkup lain sesuai keperluan audit.
d. Dalam hal audit dilakukan oleh kelompok (tim), maka paling sedikit 1 (satu) orang dari
NO KETENTUAN URAIAN kelompok (tim) auditor memiliki kompetensi yang sesuai dengan ruang lingkup Garam Konsumsi Beriodium.
e. Audit untuk proses produksi dan pengendalian mutu harus dilakukan oleh auditor yang memiliki kompetensi Garam Konsumsi Beriodium.
4. Lingkup yang Diaudit
a. Audit Sistem Manajemen Mutu (SMM) pada saat survilen dilakukan pada elemen kritis sesuai proses;
b. Audit dilakukan pada saat proses produksi sedang berjalan dan bisa diwakili oleh salah satu bentuk sesuai produk yang diajukan Sertifikasi SNI.
c. Audit proses produksi:
Konsistensi produk yang diajukan untuk sertifikasi harus diperiksa di lokasi produksi.
Penilaian audit proses produksi dilakukan untuk memverifikasi:
1. Fasilitas, peralatan, personil dan prosedur yang digunakan pada proses produksi/perakitan;
2. Kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur, dan menguji produk sebelum dan setelah produksi;
3. Pengambilan contoh dan pengujian yang dilakukan oleh pabrik untuk memelihara konsistensi produk sehingga dapat menjamin kesesuaian persyaratan produk;
4. Pengendalian proses produksi/perakitan;
5. Kemampuan pabrik untuk mengidentifikasi dan memisahkan produk yang tidak sesuai;
6. Tim audit melakukan verifikasi fasilitas kemampuan produksi/perakitan, termasuk kapasitas produksi per bentuk untuk memastikan kemampuan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri menghasilkan produk yang dimohonkan.
5. Titik Kritis yang Perlu Diperhatikan pada saat Audit
a. Inspeksi barang masuk untuk komponen kritis/bahan baku utama;
b. Proses produksi/perakitan dan peralatannya sesuai kegunaannya guna memenuhi parameter yang tercantum dalam SNI untuk masing-masing produk.
c. Kemampuan dan kompetensi untuk memantau, mengukur, dan menguji produk sebelum dan setelah produksi;
d. Kalibrasi alat untuk inspeksi;
NO KETENTUAN URAIAN
e. Inspeksi dalam proses produksi (in process QC);
f. Inspeksi barang keluar (outgoing QC); dan
g. Penandaan.
6. Kategori Ketidaksesuaian
a. Mayor apabila:
1. ketidaksesuaian terkait langsung dengan mutu Garam Konsumsi Beriodium sehingga mengakibatkan ketidaksesuaian terhadap SNI, diberikan waktu perbaikan sesuai kesepakatan antara LSPro dengan Perusahaan Industri atau produsen Garam Konsumsi Beriodium di luar negeri paling lama 6 (enam) bulan, berdasarkan alasan yang dapat diterima; dan/atau
2. ketidaksesuaian terkait dengan sistem manajemen mutu (SMM), diberikan waktu perbaikan maksimal 1 (satu) bulan disertai dengan analisa penyebab ketidaksesuaian.
b. Minor apabila terdapat ketidakkonsistenan dalam menerapkan SMM, maka Perusahaan Industri atau produsen Garam Konsumsi Beriodium di luar negeri menyampaikan tindakan perbaikan dan diberi waktu paling lama 2 (dua) bulan disertai dengan analisa penyebab ketidaksesuaian.
7. Pengambilan Contoh
a. PPC membuat rencana pengambilan contoh berdasarkan pengelompokan produk yang disetujui oleh Ketua Tim Auditor.
b. Suatu Garam Konsumsi Beriodium termasuk dalam satu bentuk jika memenuhi kesamaan dalam kriteria sebagai berikut:
1. merek;
2. bentuk Garam Konsumsi Beriodium;
3. Parameter uji.
c. Contoh uji dilengkapi dengan Berita Acara Pengambilan Contoh (BAPC) dan Label Contoh Uji (LCU);
d. Pengambilan contoh dilakukan secara acak pada titik akhir aliran produksi atau di tempat kedudukan dari Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri;
e. Ketentuan jumlah pengambilan contoh dalam rangka sertifikasi awal, Surveilen atau sertifikasi ulang diatur sesuai dengan ketentuan pada Huruf E “Prosedur Pengambilan Contoh Uji” dalam Skema Sertifikasi SNI Garam Konsumsi Beriodium ini.
NO KETENTUAN URAIAN
f. Contoh yang telah diambil harus dikemas, diberi label contoh uji, dan disegel.
Catatan 12:
a. Bagian untuk arsip diberi pelabelan dan disimpan di lokasi Perusahaan Industri sampai Sertifikat SNI diterbitkan.
b. Bagian untuk arsip diberi pelabelan dan disimpan di lokasi Produsen di Luar Negeri sampai Sertifikat SNI diterbitkan.
8. Cara Pengujian/Ketentuan Pengujian.
Cara pengujian dilakukan sesuai ketentuan dalam SNI 3556:2024;
9. Laporan Hasil Uji Laporan hasil uji dilakukan dengan mencantumkan hasil uji serta syarat mutu sesuai dengan ketentuan masing masing SNI sesuai cangkupan pada produk.
10. Tinjauan Terhadap Laporan Audit Dan Laporan Hasil Uji
a. Personil yang melakukan tinjauan terhadap laporan audit dan laporan hasil uji harus memiliki kompetensi terkait Garam Konsumsi Beriodium;
b. Pengkaji (reviewer) melakukan tinjauan laporan audit dan laporan hasil uji;
c. Tinjauan yang dihasilkan merupakan salah satu bagian utama untuk MENETAPKAN rekomendasi keputusan Sertifikat SNI Garam Konsumsi Beriodium;
d. Ketentuan untuk hasil uji:
1. jika hasil uji tidak memenuhi parameter persyaratan SNI, LSPro dapat meminta pengujian ulang dengan persetujuan auditee (Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi) terhadap parameter uji yang tidak lulus dari arsip contoh, atau pengambilan contoh ulang dari bentuk yang sama untuk dilakukan pengujian terhadap seluruh parameter sesuai persyaratan SNI;
2. jika hasil uji ulang tidak memenuhi persyaratan SNI, maka rekomendasi penerbitan Sertifikat SNI tidak dapat diberikan, atau rekomendasi penerbitan Sertifikat SNI hanya diterbitkan untuk bentuk yang memenuhi persyaratan SNI (lulus uji);
3. pengambilan contoh ulang dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi menerima pemberitahuan dari LSPro;
4. apabila Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi tidak menindaklajuti pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada angak 3 maka
NO KETENTUAN URAIAN produk yang diajukan dalam sertifikasi dinyatakan gagal; dan/atau
5. dalam hal 1 (satu) bentuk memiliki lebih dari 1 (satu) laporan hasil uji dan diantaranya terdapat hasil uji yang tidak memenuhi persyaratan SNI setelah dilakukan uji ulang, maka rekomendasi penerbitan sertifikat SNI untuk bentuk tersebut tidak dapat diberikan (dinyatakan gagal).
Catatan 13:
a. jika hasil uji yang diterbitkan oleh laboratorium uji dan berdasarkan evaluasi LSPro ditemukan ketidaksesuaian, LSPro menerbitkan laporan ketidaksesuaian kepada Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi;
b. berdasarkan ketidaksesuaian tersebut, maka dilakukan pengambilan contoh ulang setelah Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melakukan tindakan perbaikan.
c. segala interaksi antara Laboratorium Uji dan Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri melalui Perwakilan Resmi terkait proses penilaian kesesuaian, pengujian dan perbaikannya harus melalui LSPro.
11. Keputusan Sertifikasi Dilakukan sesuai prosedur LSPro, dengan keputusan:
a. Sertifikat SNI dipertahankan;
b. Sertifikat SNI di bekukan; atau
c. Sertifikat SNI dicabut (tidak dapat dipertahankan).
D.
Pembubuhan Tanda SNI dan Tanda Elektronik
1. Tanda SNI dan tanda elektronik digunakan sebagai bukti kesesuaian untuk Garam Konsumsi Beriodium yang memenuhi ketentuan SNI 3556:2024.
2. Pembubuhan Tanda SNI dan tanda elektronik dilakukan setelah mendapatkan persetujuan penggunaan Tanda SNI melalui SPPT SNI yang dikeluarkan oleh Kepala Badan.
3. Pembubuhan Tanda SNI dan tanda elektronik dilaksanakan dengan ketentuan:
a) dilakukan pada setiap kemasan terkecil Garam Konsumsi Beriodium dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang serta ditempat yang mudah dilihat dan dibaca;
b) dilakukan dengan menempelkan sticker atau printing pada salah satu permukaan kemasan produk;
c) tanda elektronik dicantumkan tepat di bawah atau di samping Tanda SNI;
d) penandaan dilakukan sesuai dengan SNI 3556:2024; dan e) selain Tanda SNI dan tanda elektronik, pada kemasan ditempelkan label pada tempat yang mudah dibaca dan dengan penandaan yang tidak mudah hilang dengan mencantumkan:
1) nama produk atau nama dagang;
2) berat bersih;
3) nama dan alamat Perusahaan Industri;
4) merek;
5) bentuk;
6) Nama dan alamat importir, untuk produk asal impor;
dan 7) kode produksi atau tanggal produksi.
E.
Prosedur Pengambilan Contoh Uji
1. Ketentuan jumlah contoh uji ini berlaku dalam rangka sertifikasi, Surveilen, dan resertifikasi Sertifikat SNI.
2. Contoh uji diambil oleh Petuas Pengambil Contoh (PPC) dan dibuatkan berita acara pengambilan contoh yang disetujui oleh ketua tim audit, perusahaan, dan importir apabila ada.
3. 1 (satu) Contoh uji diambil mewakili maksimal 5 (lima) merek untuk bentuk produk yang sama.
4. Dalam satu siklus sertifikasi diambil untuk merek yang berbeda beda.
5. Jumlah contoh uji paling sedikit 3 (tiga) kg, dengan ketentuan:
a) 1 (satu) kg untuk contoh uji;
b) 1 (satu) kg untuk arsip disimpan oleh Perusahaan Industri atau Perwakilan Resmi; dan c) 1 (satu) kg untuk disimpan di laboratorium.
6. Apabila diperlukan pengujian ulang dapat menggunakan arsip contoh yang disimpan oleh Perusahaan Industri dan/atau produsen di luar negeri melalui Perwakilan Resmi.
F.
Pengendalian Proses Produksi Garam Konsumsi Beriodium
No.
Tahapan Proses/ Parameter Metode Persyaratan Frekuensi Rekaman
1. Pemasok Evaluasi pemasok Sesuai prosedur Setiap tahun Harus tersedia
2. Bahan Baku Pengujian/ Certificate of Analysys/verifikasi Sesuai persyaratan perusahaan Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia
3. Proses Produksi Sesuai fasilitas produksi perusahaan yang dimiliki Sesuai persyaratan perusahaan Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia
4. Quality Control (QC) Pengujian rutin a) Pengujian internal; atau b) Pengujian eksternal yang telah terakreditasi oleh KAN atau yang setara Sesuai persyaratan perusahaan Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia
5. Kalibrasi/tera Sesuai SOP perusahaan Sesuai persyaratan perusahaan Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia
6. Penanganan produk tidak sesuai Sesuai SOP perusahaan Sesuai persyaratan perusahaan Sesuai SOP perusahaan Harus tersedia
MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AGUS GUMIWANG KARTASASMITA