Correct Article 17
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Garam Konsumsi Beriodium Secara Wajib
Current Text
(1) Dalam hal penerima Maklun dan/atau penerima Kerja Sama Merek merupakan Produsen di Luar Negeri, pelaksanaan impor Garam Konsumsi Beriodium harus dilakukan oleh Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri penerima Maklun atau penerima Kerja Sama Merek.
(2) Dalam hal Perwakilan Resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bertindak sebagai importir, pelaksanaan impor Garam Konsumsi Beriodium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh perusahaan importir yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
Your Correction
