Correct Article 11
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Garam Konsumsi Beriodium Secara Wajib
Current Text
(1) Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dalam mengajukan sertifikasi SNI harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki perizinan berusaha di bidang industri sesuai dengan lingkup KBLI 10774;
b. memiliki merek sendiri untuk Garam Konsumsi Beriodium dengan kelas 30 (tiga puluh); dan
c. memiliki akun SIINas.
(2) Dalam hal Perusahaan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan sertifikasi SNI dengan menggunakan sistem sertifikasi tipe 5 (lima), selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Perusahaan Industri juga harus:
a. dilakukan audit proses produksi dan menerapkan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015, sistem manajemen keamanan pangan ISO 22000:2018, Hazard Analysis and Critical Control Point
(HACCP), atau Food Safety System Certification (FSSC) 22000; dan
b. memiliki fasilitas produksi paling sedikit untuk proses:
1. pencucian;
2. iodisasi;
3. pengeringan; dan
4. pengemasan.
Your Correction
