Correct Article 6
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Garam Konsumsi Beriodium Secara Wajib
Current Text
(1) Pemenuhan terhadap pemberlakuan SNI untuk Garam Konsumsi Beriodium secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui kegiatan penilaian kesesuaian dengan:
a. sistem sertifikasi tipe 1 (satu) b; atau
b. sistem sertifikasi tipe 5 (lima).
(2) Kegiatan penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) b sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
a. tinjauan permohonan; dan
b. pengujian kesesuaian mutu sesuai dengan ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(3) Kegiatan penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a. audit proses produksi dan penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015, sistem manajemen keamanan pangan ISO 22000:2018, Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), atau Food Safety System Certification (FSSC) 22000; dan
b. pengujian kesesuaian mutu sesuai dengan ketentuan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(4) Hasil kegiatan penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dinyatakan dalam bentuk Sertifikat SNI.
(5) Dalam hal penilaian kesesuaian dilakukan dengan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) b, pengujian kesesuaian mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan terhadap contoh barang Garam Konsumsi Beriodium yang diambil setiap lot/batch.
(6) Setiap lot/batch sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku ketentuan:
a. untuk Garam Konsumsi Beriodium hasil produksi Perusahaan Industri dalam negeri yaitu:
1. total jumlah Garam Konsumsi Beriodium yang akan diproduksi menggunakan merek milik sendiri sesuai kapasitas terpasang Perusahaan Industri; atau
2. total jumlah Garam Konsumsi Beriodium yang akan diproduksi berdasarkan pemesanan (plan purchase order) dengan menggunakan merek milik:
a) Perusahaan Industri lain atau Produsen di Luar Negeri dalam hal Kerja Sama Merek; dan/atau b) Pelaku Usaha atau pelaku usaha di luar negeri dalam hal Maklun;
b. untuk Garam Konsumsi Beriodium hasil produksi Produsen di Luar Negeri yaitu:
1. total jumlah Garam Konsumsi Beriodium yang akan di ekspor menggunakan merek milik sendiri ke INDONESIA pada setiap pengapalan (shipment); atau
2. total jumlah Garam Konsumsi Beriodium yang akan di ekspor ke INDONESIA pada setiap pengapalan (shipment) dengan menggunakan merek milik:
a) Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri lain dalam hal Kerja Sama Merek; dan/atau b) Pelaku Usaha atau pelaku usaha di luar negeri dalam hal Maklun.
Your Correction
