Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Garam Konsumsi Beriodium Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Maklun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) dapat dilakukan dengan ketentuan: a. bagi penerima Maklun: 1. telah memiliki Sertifikat SNI yang diterbitkan oleh LSPro yang ditunjuk oleh Menteri dan masih berlaku, tidak sedang dibekukan, dan/atau tidak dicabut untuk merek miliknya sendiri dengan bentuk Garam Konsumsi Beriodium yang sama; dan 2. mendapatkan lisensi untuk membuat/memproduksi Garam Konsumsi Beriodium atas merek milik pemberi Maklun. b. bagi pemberi Maklun: 1. apabila pemberi Maklun merupakan Pelaku Usaha: a) memiliki sertifikat merek untuk Garam Konsumsi Beriodium dengan kelas 30 (tiga puluh); dan b) memiliki akun SIInas. 2. apabila pemberi Maklun merupakan pelaku usaha di luar negeri: a) memiliki sertifikat merek untuk Garam Konsumsi Beriodium dengan kelas 30 (tiga puluh); dan b) memiliki Perwakilan Perusahaan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (2) Perwakilan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 huruf b) harus: a. ditunjuk oleh pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun sebagai perwakilannya di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. mendapatkan lisensi untuk menggunakan dan bertanggung jawab atas merek Garam Konsumsi Beriodium milik pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun; dan c. memiliki akun SIINas. (3) Perwakilan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat mewakili 1 (satu) pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun. (4) Pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat menunjuk 1 (satu) Perwakilan Perusahaan. (5) Dalam hal pelaku usaha di luar negeri mengganti Perwakilan Perusahaan sebelum masa berlaku Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) berakhir, Sertifikat SNI dinyatakan berakhir masa berlakunya.
Your Correction