Correct Article 31
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Garam Konsumsi Beriodium Secara Wajib
Current Text
Sertifikat sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf e angka 4, Pasal 26 ayat (1) huruf e angka 4, Pasal 27 ayat (1) huruf e angka 3, Pasal 28 ayat (1) huruf e angka 3, Pasal 29 ayat (1) huruf e angka 3, dan Pasal 30 ayat (1) huruf e angka 3, harus diterbitkan oleh:
a. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh KAN; dan/atau
b. lembaga sertifikasi sistem manajemen mutu yang telah diakreditasi oleh badan akreditasi penandatangan perjanjian saling pengakuan melalui kerja sama akreditasi internasional.
Your Correction
