Correct Article 16
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Garam Konsumsi Beriodium Secara Wajib
Current Text
Kerja Sama Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (5) dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. pemberi Kerja Sama Merek dan penerima Kerja Sama Merek telah memiliki Sertifikat SNI yang diterbitkan oleh LSPro yang ditunjuk oleh Menteri dan masih berlaku, tidak sedang dibekukan, dan/atau tidak dicabut untuk merek miliknya masing-masing dengan bentuk Garam Konsumsi Beriodium yang sama;
b. penerima Kerja Sama Merek mendapatkan lisensi untuk membuat/memproduksi Garam Konsumsi Beriodium atas merek milik pemberi Kerja Sama Merek;
c. dapat diberikan oleh 1 (satu) Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek atau 1 (satu) Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek kepada lebih dari 1 (satu) Perusahaan Industri penerima Kerja Sama Merek dan/atau lebih dari 1 (satu) Produsen di Luar Negeri penerima Kerja Sama Merek; dan
d. merek yang dikerjasamakan dapat lebih dari 1 (satu) merek.
Your Correction
