Correct Article 71
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Garam Konsumsi Beriodium Secara Wajib
Current Text
(1) Garam Konsumsi Beriodium yang telah dibubuhi tanda SNI berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 29/M/SK/2/1995 tentang Pengesahan Serta Penerapan Standar Nasional INDONESIA dan Pengunaan Tanda SNI Secara Wajib Terhadap 10 (sepuluh) macam Produk Industri dikecualikan dari kewajiban dibubuhi tanda elektronik.
(2) Garam Konsumsi Beriodium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih dapat beredar hingga pengguna akhir dengan ketentuan:
a. untuk Garam Konsumsi Beriodium hasil produksi dalam negeri:
1. dengan sertifikat produk penggunaan tanda SNI Garam Konsumsi Beriodium menggunakan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) b, apabila telah produksi sebelum Peraturan Menteri berlaku sampai dengan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku; atau
2. dengan sertifikat produk penggunaan tanda SNI Garam Konsumsi Beriodium menggunakan sistem sertifikasi tipe 5 (lima), apabila telah produksi sebelum Peraturan Menteri berlaku sampai dengan paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
b. untuk Garam Konsumsi Beriodium hasil impor:
1. dengan sertifikat produk penggunaan tanda SNI Garam Konsumsi Beriodium menggunakan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) b, apabila telah menyelesaikan kewajiban pabean sebelum Peraturan Menteri berlaku sampai dengan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku; atau
2. dengan sertifikat produk penggunaan tanda SNI Garam Konsumsi Beriodium
menggunakan sistem sertifikasi tipe 5 (lima), apabila telah menyelesaikan kewajiban pabean sebelum Peraturan Menteri berlaku sampai dengan paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Your Correction
