Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 41

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Garam Konsumsi Beriodium Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam Sertifikat SNI sebagaimana dimakud dalam Pasal 40 ayat (1) dicantumkan informasi dengan ketentuan: a. apabila Sertifikat SNI dilakukan melalui kegiatan penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) b, paling sedikit memuat: 1. nama dan alamat Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri; 2. merek; 3. nomor dan judul SNI; 4. keterangan bertuliskan sistem sertifikasi SNI Garam Konsumsi Beriodium tipe 1 (satu) b; 5. bentuk Garam Konsumsi Beriodium; 6. jumlah produk yang disertifikasi; 7. tanggal terbit Sertifikat SNI; dan 8. nomor packing list, tanggal, dan nomor invoice bagi Garam Konsumsi Beriodium asal impor; b. apabila Sertifikat SNI dilakukan melalui kegiatan penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima), paling sedikit berisi: 1. nama dan alamat Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri; 2. merek; 3. nomor dan judul SNI; 4. keterangan bertuliskan sistem sertifikasi SNI Garam Konsumsi Beriodium tipe 5 (lima); 5. bentuk Garam Konsumsi Beriodium; 6. penerapan atau kepemilikan sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015, sistem manajemen keamanan pangan ISO 22000:2018, Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), atau Food Safety System Certification (FSSC) 22000; 7. tanggal terbit Sertifikat SNI; dan 8. masa berlaku Sertifikat SNI. (2) Dalam hal Sertifikat SNI diterbitkan untuk Produsen di Luar Negeri, selain informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi: a. nama dan alamat Perwakilan Resmi; dan b. alamat gudang Perwakilan Resmi. (3) Dalam hal Perwakilan Resmi tidak berfungsi sebagai importir, selain informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pada ayat (2), Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi nama dan alamat perusahaan importir yang ditunjuk. (4) Dalam hal terdapat Maklun, selain informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan/atau ayat (3), Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi: a. nama dan alamat Pelaku Usaha pemberi Maklun; atau b. nama dan alamat Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun. (5) Dalam hal terdapat Kerja Sama Merek, selain informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan/atau ayat (3), Sertifikat SNI juga harus dilengkapi informasi: a. nama dan alamat Perusahaan Industri pemberi Kerja Sama Merek; atau b. nama dan alamat Perwakilan Resmi dari Produsen di Luar Negeri pemberi Kerja Sama Merek.
Your Correction