Correct Article 2
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Garam Konsumsi Beriodium Secara Wajib
Current Text
(1) Memberlakukan SNI 3556:2024 untuk Garam Konsumsi Beriodium secara wajib.
(2) Garam Konsumsi Beriodium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki nomor pos tarif/harmonized system:
a. 2501.00.10;
b. 2501.00.91; dan
c. 2501.00.93.
(3) Garam Konsumsi Beriodium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan hasil produksi dalam negeri dan/atau impor yang diedarkan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Your Correction
