Correct Article 46
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Garam Konsumsi Beriodium Secara Wajib
Current Text
(1) Dalam hal terdapat Maklun, untuk mendapatkan SPPT SNI Pelaku Usaha pemberi Maklun atau Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat
(2) mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI kepada Kepala Badan.
(2) Pengajuan permohonan penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik melalui SIINas.
(3) Dalam mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku Usaha pemberi Maklun atau Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun harus:
a. menginput data dengan mengisi formulir isian pada laman SIINas; dan
b. mengunggah dokumen pendukung yang diperlukan:
1. dalam hal penerima Maklun merupakan Perusahaan Industri, Pelaku Usaha pemberi Maklun atau Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun menyampaikan bukti jumlah produk yang akan diproduksi dalam rangka Maklun dan realisasi produksi tahun sebelumnya yang telah diproduksi dalam rangka Maklun; atau
2. dalam hal penerima Maklun merupakan Produsen di Luar Negeri, Pelaku Usaha pemberi Maklun atau Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri
pemberi Maklun menyampaikan bukti jumlah produk yang akan diproduksi dalam rangka Maklun dan realisasi tahunan importasi terakhir yang telah dilakukan dalam rangka Maklun.
(4) Dokumen realisasi produksi tahun sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 1 atau realisasi tahunan importasi terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 2 dikecualikan bagi Pelaku Usaha pemberi Maklun atau Perwakilan Perusahaan dari pelaku usaha di luar negeri pemberi Maklun yang baru mengajukan permohonan penerbitan SPPT SNI untuk pertama kali.
Your Correction
