Correct Article 70
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Garam Konsumsi Beriodium Secara Wajib
Current Text
(1) Sertifikat produk penggunaan tanda SNI Garam Konsumsi Beriodium yang telah diterbitkan berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 29/M/SK/2/1995 tentang Pengesahan Serta Penerapan Standar Nasional INDONESIA dan Pengunaan Tanda SNI Secara Wajib Terhadap 10 (sepuluh) macam Produk Industri dan masih berlaku, dinyatakan berlaku sebagai Sertifikat SNI dan SPPT SNI.
(2) Sertifikat produk penggunaan tanda SNI Garam Konsumsi Beriodium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan sistem sertifikasi tipe 5 (lima), harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
(3) Dalam hal sertifikat produk penggunaan tanda SNI Garam Konsumsi Beriodium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) b, Sertifikat produk penggunaan tanda SNI Garam Konsumsi Beriodium hasil produksi dalam negeri atau impor harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku.
Your Correction
