Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Garam Konsumsi Beriodium Secara Wajib

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Perwakilan Resmi tidak bertindak sebagai importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d, Perwakilan Resmi: a. hanya dapat menunjuk 1 (satu) perusahaan importir untuk setiap permohonan sertifikasi SNI dengan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) b sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a; atau b. dapat menunjuk lebih dari 1 (satu) perusahaan importir untuk setiap pemohonan sertifikasi SNI dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b. (2) Perusahaan importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat ditunjuk oleh 1 (satu) Perwakilan Resmi.
Your Correction