Correct Article 66
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Garam Konsumsi Beriodium Secara Wajib
Current Text
(1) Dalam hal Sertifikat SNI dan/atau SPPT SNI telah habis masa berlakunya, Garam Konsumsi Beriodium yang telah diproduksi atau telah diimpor masih dapat diedarkan hingga ke konsumen akhir.
(2) Peredaran Garam Konsumsi Beriodium sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan persyaratan:
a. untuk hasil produksi dalam negeri, Garam Konsumsi Beriodium telah diproduksi pada masa Sertifikat SNI dan SPPT SNI masih berlaku;
b. untuk produk impor, Garam Konsumsi Beriodium yang di impor telah menyelesaikan kewajiban pabean pada masa Sertifikat SNI dan SPPT SNI masih berlaku; dan
c. mutu produk sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(3) Sertifikat SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Sertifikat SNI yang diterbitkan melalui sistem sertifikasi tipe 5 (lima).
Your Correction
