Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja pegawai aparatur sipil negara.
2. Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Bibit Ternak, Pengawas Mutu Pakan, Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Analis Pasar Hasil Pertanian, Pemeriksa Perlindungan Varietas
Tanaman, Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, dan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian.
3. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Bibit Ternak, Pengawas Mutu Pakan, Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Analis Pasar Hasil Pertanian, Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman, Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, dan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian adalah sekelompok Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan pengelolaaan program dan kegiatan bidang pertanian.
6. Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang penyuluhan pertanian.
7. Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan dan penanganan dampak perubahan iklim.
8. Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pengawasan perbenihan.
9. Jabatan Fungsional Medik Veteriner adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, dan kesejahteraan hewan.
10. Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, dan kesejahteraan hewan di bawah penyeliaan Medik Veteriner.
11. Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pengawasan benih dan bibit ternak.
12. Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pengawasan, dan pengujian mutu dan keamanan pakan.
13. Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pengawasan mutu hasil pertanian.
14. Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang analisis pasar hasil pertanian.
15. Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman adalah jabatan yang mempunyai tugas dan
ruang lingkup kegiatan di bidang pemeriksaan substantif perlindungan varietas tanaman.
16. Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pengawasan, sertifikasi, pengujian mutu alat dan mesin pertanian.
17. Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang analisis prasarana dan sarana pertanian.
18. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
19. Menteri adalah menteri yang menyelenggaran urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
20. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
21. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
22. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
23. Pejabat Fungsional Penyuluh Pertanian yang selanjutnya disebut Penyuluh PNS adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan teknis di bidang Penyuluhan Pertanian.
24. Pejabat Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan yang selanjutnya disebut Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan dan penanganan dampak perubahan iklim.
25. Pejabat Fungsional Pengawas Benih Tanaman yang selanjutnya disebut Pengawas Benih Tanaman adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan pengawasan di bidang perbenihan.
26. Pejabat Fungsional Medik Veteriner yang selanjutnya disebut Medik Veteriner adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, dan kesejahteraan hewan.
27. Pejabat Fungsional Paramedik Veteriner yang selanjutnya disebut Paramedik Veteriner adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, dan
kesejahteraan hewan di bawah penyeliaan Medik Veteriner.
28. Pejabat Fungsional Pengawas Bibit Ternak yang selanjutnya disebut Pengawas Bibit Ternak adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pengawasan benih dan bibit ternak.
29. Pejabat Fungsional Pengawas Mutu Pakan yang selanjutnya disebut Pengawas Mutu Pakan adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pengawasan, dan pengujian mutu dan keamanan pakan.
30. Pejabat Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian yang selanjutnya disebut Pengawas Mutu Hasil Pertanian adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pengawasan mutu hasil pertanian.
31. Pejabat Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian yang selanjutnya disebut Analis Pasar Hasil Pertanian adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang analisis pasar hasil pertanian.
32. Pejabat Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas yang selanjutnya disebut Pemeriksa Perlindungan Varietas adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan pemeriksaan substantif perlindungan varietas tanaman.
33. Pejabat Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian yang selanjutnya disebut Pengawas Alat dan Mesin Pertanian adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pengawasan, sertifikasi, pengujian mutu alat dan mesin pertanian.
34. Pejabat Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian yang selanjutnya disebut Analis Prasarana dan Sarana Pertanian adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan analisis di bidang prasarana dan sarana pertanian.
Jabatan Fungsional Di Bidang Pertanian terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian;
b. Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan;
c. Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman;
d. Jabatan Fungsional Medik Veteriner;
e. Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner;
f. Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak;
g. Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan;
h. Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian;
i. Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian;
j. Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman;
k. Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian;
dan
l. Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian.
(1) Penyuluh Pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang penyuluhan pertanian pada Instansi Pemerintah.
(2) Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan dan penanganan dampak perubahan iklim pada Instansi Pemerintah.
(3) Pengawas Benih Tanaman berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengawasan perbenihan pada Instansi Pemerintah.
(4) Medik Veteriner berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, dan kesejahteraan hewan pada Instansi Pemerintah.
(5) Paramedik Veteriner berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, dan kesejahteraan hewan di bawah penyeliaan Medik Veteriner pada Instansi Pemerintah.
(6) Pengawas Bibit Ternak berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengawasan benih dan bibit ternak pada Instansi Pemerintah.
(7) Pengawas Mutu Pakan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengawasan, dan pengujian mutu dan keamanan pakan pada Instansi Pemerintah.
(8) Pengawas Mutu Hasil Pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengawasan dan pengujian mutu hasil pertanian pada Instansi Pemerintah.
(9) Analis Pasar Hasil Pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang analisis pasar hasil pertanian pada Instansi Pemerintah.
(10) Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pemeriksaan substantif perlindungan varietas tanaman pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
(11) Pengawas Alat dan Mesin Pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengawasan, sertifikasi, pengujian mutu alat dan mesin pertanian pada Instansi Pemerintah.
(12) Analis Prasarana dan Sarana Pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang analisis prasarana dan sarana pertanian pada Instansi Pemerintah.
(13) Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Bibit Ternak, Pengawas Mutu Pakan, Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Analis Pasar Hasil Pertanian, Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman, Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, dan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian.
(14) Dalam hal unit organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Bibit Ternak, Pengawas Mutu Pakan, Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Analis Pasar Hasil Pertanian, Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman, Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, dan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.
Article 5
Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat.
Article 6
(1) Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman, Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak, Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan, dan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian dan keterampilan.
(2) Jabatan Fungsional Medik Veteriner, Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman, Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, dan Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(3) Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Article 7
Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keahlian dan keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas:
a. kategori keahlian yang terdiri atas:
1. Penyuluh Pertanian Ahli Pertama;
2. Penyuluh Pertanian Ahli Muda;
3. Penyuluh Pertanian Ahli Madya; dan
4. Penyuluh Pertanian Ahli Utama; dan
b. kategori keterampilan yang terdiri atas:
1. Penyuluh Pertanian Terampil;
2. Penyuluh Pertanian Mahir; dan
3. Penyuluh Pertanian Penyelia.
Article 8
Jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan kategori keahlian dan keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas:
a. kategori keahlian yeng terdiri atas:
1. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Ahli Pertama;
2. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Ahli Muda; dan
3. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Ahli Madya; dan
b. kategori keterampilan yang terdiri atas:
1. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Pemula;
2. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Terampil;
3. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Mahir;
dan
4. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Penyelia.
Article 9
Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman kategori keahlian dan keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas:
a. kategori keahlian yeng terdiri atas:
1. Pengawas Benih Tanaman Ahli Pertama;
2. Pengawas Benih Tanaman Ahli Muda; dan
3. Pengawas Benih Tanaman Ahli Madya; dan
b. kategori keterampilan yang terdiri atas:
1. Pengawas Benih Tanaman Pemula;
2. Pengawas Benih Tanaman Terampil;
3. Pengawas Benih Tanaman Mahir; dan
4. Pengawas Benih Tanaman Penyelia.
Article 10
Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak kategori keahlian dan keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas:
a. kategori keahlian yang terdiri atas:
1. Pengawas Bibit Ternak Ahli Pertama;
2. Pengawas Bibit Ternak Ahli Muda; dan
3. Pengawas Bibit Ternak Ahli Madya; dan
b. kategori keterampilan yang terdiri atas:
1. Pengawas Bibit Ternak Terampil;
2. Pengawas Bibit Ternak Mahir; dan
3. Pengawas Bibit Ternak Penyelia.
Article 11
Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan kategori keahlian dan keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas:
a. kategori keahlian yang terdiri atas:
1. Pengawas Mutu Pakan Ahli Pertama;
2. Pengawas Mutu Pakan Ahli Muda; dan
3. Pengawas Mutu Pakan Ahli Madya; dan
b. kategori keterampilan yang terdiri atas:
1. Pengawas Mutu Pakan Pemula;
2. Pengawas Mutu Pakan Terampil;
3. Pengawas Mutu Pakan Mahir; dan
4. Pengawas Mutu Pakan Penyelia.
Article 12
Jenjang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian kategori keahlian dan keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas:
a. kategori keahlian yeng terdiri atas:
1. Analis Pasar Hasil Pertanian Ahli Pertama;
2. Analis Pasar Hasil Pertanian Ahli Muda; dan
3. Analis Pasar Hasil Pertanian Ahli Madya; dan
b. kategori keterampilan yang terdiri atas:
1. Analis Pasar Hasil Pertanian Terampil;
2. Analis Pasar Hasil Pertanian Mahir; dan
3. Analis Pasar Hasil Pertanian Penyelia.
Article 13
Jenjang Jabatan Fungsional Medik Veteriner kategori keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) terdiri atas:
a. Medik Veteriner Ahli Pertama;
b. Medik Veteriner Ahli Muda;
c. Medik Veteriner Ahli Madya; dan
d. Medik Veteriner Ahli Utama.
Article 14
Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) terdiri atas:
a. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama;
b. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda; dan
c. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya.
Article 15
Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman kategori keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) terdiri atas:
a. Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman Ahli Pertama;
b. Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman Ahli Muda; dan
c. Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman Ahli Madya.
Article 16
Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian kategori keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) terdiri atas:
a. Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Pertama;
b. Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Muda; dan
c. Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Madya.
Article 17
Jenjang Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian kategori keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) terdiri atas:
a. Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Pertama;
b. Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Muda; dan
c. Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Madya.
Article 18
Jenjang Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner kategori keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) terdiri atas:
a. Paramedik Veteriner Pemula;
b. Paramedik Veteriner Terampil;
c. Paramedik Veteriner Mahir; dan
d. Paramedik Veteriner Penyelia.
Article 19
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penyuluh Pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang penyuluhan pertanian pada Instansi Pemerintah.
(2) Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan dan penanganan dampak perubahan iklim pada Instansi Pemerintah.
(3) Pengawas Benih Tanaman berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengawasan perbenihan pada Instansi Pemerintah.
(4) Medik Veteriner berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, dan kesejahteraan hewan pada Instansi Pemerintah.
(5) Paramedik Veteriner berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, dan kesejahteraan hewan di bawah penyeliaan Medik Veteriner pada Instansi Pemerintah.
(6) Pengawas Bibit Ternak berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengawasan benih dan bibit ternak pada Instansi Pemerintah.
(7) Pengawas Mutu Pakan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengawasan, dan pengujian mutu dan keamanan pakan pada Instansi Pemerintah.
(8) Pengawas Mutu Hasil Pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengawasan dan pengujian mutu hasil pertanian pada Instansi Pemerintah.
(9) Analis Pasar Hasil Pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang analisis pasar hasil pertanian pada Instansi Pemerintah.
(10) Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pemeriksaan substantif perlindungan varietas tanaman pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
(11) Pengawas Alat dan Mesin Pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengawasan, sertifikasi, pengujian mutu alat dan mesin pertanian pada Instansi Pemerintah.
(12) Analis Prasarana dan Sarana Pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang analisis prasarana dan sarana pertanian pada Instansi Pemerintah.
(13) Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Bibit Ternak, Pengawas Mutu Pakan, Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Analis Pasar Hasil Pertanian, Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman, Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, dan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian.
(14) Dalam hal unit organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Bibit Ternak, Pengawas Mutu Pakan, Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Analis Pasar Hasil Pertanian, Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman, Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, dan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.
(1) Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman, Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak, Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan, dan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian dan keterampilan.
(2) Jabatan Fungsional Medik Veteriner, Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman, Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, dan Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(3) Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Article 7
Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kategori keahlian dan keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas:
a. kategori keahlian yang terdiri atas:
1. Penyuluh Pertanian Ahli Pertama;
2. Penyuluh Pertanian Ahli Muda;
3. Penyuluh Pertanian Ahli Madya; dan
4. Penyuluh Pertanian Ahli Utama; dan
b. kategori keterampilan yang terdiri atas:
1. Penyuluh Pertanian Terampil;
2. Penyuluh Pertanian Mahir; dan
3. Penyuluh Pertanian Penyelia.
Article 8
Jenjang Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan kategori keahlian dan keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas:
a. kategori keahlian yeng terdiri atas:
1. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Ahli Pertama;
2. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Ahli Muda; dan
3. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Ahli Madya; dan
b. kategori keterampilan yang terdiri atas:
1. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Pemula;
2. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Terampil;
3. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Mahir;
dan
4. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan Penyelia.
Article 9
Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman kategori keahlian dan keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas:
a. kategori keahlian yeng terdiri atas:
1. Pengawas Benih Tanaman Ahli Pertama;
2. Pengawas Benih Tanaman Ahli Muda; dan
3. Pengawas Benih Tanaman Ahli Madya; dan
b. kategori keterampilan yang terdiri atas:
1. Pengawas Benih Tanaman Pemula;
2. Pengawas Benih Tanaman Terampil;
3. Pengawas Benih Tanaman Mahir; dan
4. Pengawas Benih Tanaman Penyelia.
Article 10
Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak kategori keahlian dan keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas:
a. kategori keahlian yang terdiri atas:
1. Pengawas Bibit Ternak Ahli Pertama;
2. Pengawas Bibit Ternak Ahli Muda; dan
3. Pengawas Bibit Ternak Ahli Madya; dan
b. kategori keterampilan yang terdiri atas:
1. Pengawas Bibit Ternak Terampil;
2. Pengawas Bibit Ternak Mahir; dan
3. Pengawas Bibit Ternak Penyelia.
Article 11
Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan kategori keahlian dan keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas:
a. kategori keahlian yang terdiri atas:
1. Pengawas Mutu Pakan Ahli Pertama;
2. Pengawas Mutu Pakan Ahli Muda; dan
3. Pengawas Mutu Pakan Ahli Madya; dan
b. kategori keterampilan yang terdiri atas:
1. Pengawas Mutu Pakan Pemula;
2. Pengawas Mutu Pakan Terampil;
3. Pengawas Mutu Pakan Mahir; dan
4. Pengawas Mutu Pakan Penyelia.
Article 12
Jenjang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian kategori keahlian dan keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas:
a. kategori keahlian yeng terdiri atas:
1. Analis Pasar Hasil Pertanian Ahli Pertama;
2. Analis Pasar Hasil Pertanian Ahli Muda; dan
3. Analis Pasar Hasil Pertanian Ahli Madya; dan
b. kategori keterampilan yang terdiri atas:
1. Analis Pasar Hasil Pertanian Terampil;
2. Analis Pasar Hasil Pertanian Mahir; dan
3. Analis Pasar Hasil Pertanian Penyelia.
Article 13
Jenjang Jabatan Fungsional Medik Veteriner kategori keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) terdiri atas:
a. Medik Veteriner Ahli Pertama;
b. Medik Veteriner Ahli Muda;
c. Medik Veteriner Ahli Madya; dan
d. Medik Veteriner Ahli Utama.
Article 14
Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) terdiri atas:
a. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama;
b. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda; dan
c. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya.
Article 15
Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman kategori keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) terdiri atas:
a. Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman Ahli Pertama;
b. Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman Ahli Muda; dan
c. Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman Ahli Madya.
Article 16
Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian kategori keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) terdiri atas:
a. Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Pertama;
b. Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Muda; dan
c. Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Madya.
Article 17
Jenjang Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian kategori keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) terdiri atas:
a. Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Pertama;
b. Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Muda; dan
c. Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Madya.
Article 18
Jenjang Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner kategori keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) terdiri atas:
a. Paramedik Veteriner Pemula;
b. Paramedik Veteriner Terampil;
c. Paramedik Veteriner Mahir; dan
d. Paramedik Veteriner Penyelia.
Article 19
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian yaitu melaksanakan kegiatan di bidang penyuluhan pertanian.
(2) Tugas Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan yaitu melaksanakan kegiatan di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan dan penanganan dampak perubahan iklim.
(3) Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman yaitu melaksanakan kegiatan di bidang pengawasan perbenihan.
(4) Tugas Jabatan Fungsional Medik Veteriner yaitu melaksanakan kegiatan di bidang kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, dan kesejahteraan hewan.
(5) Tugas Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner yaitu melaksanakan kegiatan di bidang kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, dan kesejahteraan hewan di bawah penyeliaan Medik Veteriner.
(6) Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak yaitu melaksanakan kegiatan di bidang pengawasan benih dan bibit ternak.
(7) Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan yaitu melaksanakan kegiatan di bidang pengawasan, dan pengujian mutu dan keamanan pakan.
(8) Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian yaitu melaksanakan di bidang kegiatan pengawasan dan pengujian mutu hasil pertanian.
(9) Tugas Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian yaitu melaksanakan kegiatan di bidang analisis pasar hasil pertanian.
(10) Tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman yaitu melaksanakan kegiatan di bidang pemeriksaan substantif perlindungan varietas tanaman.
(11) Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian yaitu melaksanakan kegiatan di bidang pengawasan, sertifikasi, serta pengujian mutu alat dan mesin pertanian.
(12) Tugas Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian yaitu melaksanakan kegiatan di bidang analisis prasarana dan sarana pertanian.
Article 21
(1) Rincian Tugas Jabatan Fungsional di bidang Pertanian sesuai dengan ruang lingkup kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Selain ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Bibit Ternak, Pengawas Mutu Pakan, Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Analis Pasar Hasil Pertanian, Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman, Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, dan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian dapat diberikan tugas lainnya.
(3) Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tugas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi.
(4) Ekspektasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian yaitu melaksanakan kegiatan di bidang penyuluhan pertanian.
(2) Tugas Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan yaitu melaksanakan kegiatan di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan dan penanganan dampak perubahan iklim.
(3) Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman yaitu melaksanakan kegiatan di bidang pengawasan perbenihan.
(4) Tugas Jabatan Fungsional Medik Veteriner yaitu melaksanakan kegiatan di bidang kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, dan kesejahteraan hewan.
(5) Tugas Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner yaitu melaksanakan kegiatan di bidang kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, dan kesejahteraan hewan di bawah penyeliaan Medik Veteriner.
(6) Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak yaitu melaksanakan kegiatan di bidang pengawasan benih dan bibit ternak.
(7) Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan yaitu melaksanakan kegiatan di bidang pengawasan, dan pengujian mutu dan keamanan pakan.
(8) Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian yaitu melaksanakan di bidang kegiatan pengawasan dan pengujian mutu hasil pertanian.
(9) Tugas Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian yaitu melaksanakan kegiatan di bidang analisis pasar hasil pertanian.
(10) Tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman yaitu melaksanakan kegiatan di bidang pemeriksaan substantif perlindungan varietas tanaman.
(11) Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian yaitu melaksanakan kegiatan di bidang pengawasan, sertifikasi, serta pengujian mutu alat dan mesin pertanian.
(12) Tugas Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian yaitu melaksanakan kegiatan di bidang analisis prasarana dan sarana pertanian.
(1) Rincian Tugas Jabatan Fungsional di bidang Pertanian sesuai dengan ruang lingkup kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Selain ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Bibit Ternak, Pengawas Mutu Pakan, Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Analis Pasar Hasil Pertanian, Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman, Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, dan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian dapat diberikan tugas lainnya.
(3) Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tugas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi.
(4) Ekspektasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional di bidang pertanian dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator:
a. Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian:
1. jumlah kelompok tani; dan
2. jumlah wilayah binaan;
b. Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan:
1. jumlah wilayah kerja;
2. luas wilayah pengendalian organisme pengganggu tumbuhan; dan
3. luas wilayah penanganan dampak perubahan iklim;
c. Jabatan Fungional Pengawas Benih Tanaman:
1. jumlah wilayah kerja;
2. luas sasaran tanam;
3. jumlah kebutuhan benih;
4. jumlah produksi benih; dan
5. jumlah benih yang beredar;
d. Jabatan Fungsional Medik Veteriner:
1. jumlah wilayah kerja;
2. jumlah pengawasan dan pengujian penyakit dan produk hewan;
3. jumlah populasi hewan; dan
4. jumlah prasarana dan sarana kesehatan hewan;
e. Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner:
1. jumlah wilayah kerja;
2. jumlah pengawasan dan pengujian penyakit dan produk hewan;
3. jumlah populasi hewan; dan
4. jumlah prasarana dan sarana kesehatan hewan;
f. Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak:
1. jumlah wilayah kerja;
2. jumlah populasi ternak; dan
3. ragam rumpun ternak;
g. Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan:
1. jumlah wilayah kerja; dan
2. jumlah pakan/bahan pakan dan benih tanaman pakan ternak;
h. Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian:
1. luas areal pertanaman;
2. jumlah kelompok tani/gabungan kelompok tani;
3. jumlah pelaku usaha atau unit usaha hasil pertanian;
4. jenis dan jumlah produk pertanian; dan
5. jenis dan jumlah pengujian/sertifikasi keamanan dan/atau mutu hasil pertanian;
i. Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian:
1. jumlah wilayah kerja;
2. jumlah lokasi ekspor impor komoditas pertanian dan lokasi pelabuhan;
3. luas areal pertanaman jumlah dan jenis produk;
dan
4. lokasi pelabuhan laut untuk perdagangan antar pulau;
j. Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman:
1. jumlah permohonan hak perlindungan varietas tanaman; dan
2. jumlah monitoring kewajiban varietas yang telah mendapatkan hak perlindungan varietas tanaman;
k. Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian:
1. luas lahan pertanian;
2. panjang irigasi pertanian;
3. jumlah program pembiayaan pertanian; dan
4. jumlah kebutuhan pupuk dan pestisida; dan
l. Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian:
1. jumlah alat dan mesin pertanian yang beredar; dan
2. pengujian dan sertifikasi alat dan mesin pertanian.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan di bidang pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di bidang pertanian tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. promosi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di bidang melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. bagi Penyuluh Pertanian yaitu:
a) diploma tiga agribisnis, agroekoteknologi, agronomi, agroteknologi, budidaya pertanian, budidaya tanaman perkebunan, budidaya ternak, hama penyakit tumbuhan, ilmu tanah, manajemen agrobisnis, manajemen sumber daya lahan, mekanisasi pertanian, pemuliaan tanaman, penyuluhan dan komunikasi pertanian, penyuluhan pertanian, perkebunan, peternakan, proteksi tanaman, sosial ekonomi pertanian, tanaman pangan, atau teknik pertanian untuk jenjang terampil; dan b) sarjana atau diploma empat agribisnis hortikultura, agribisnis peternakan, agribisnis, agrobisnis hortikultura, agroekoteknologi, agronomi dan hortikultura, agronomi, agroteknologi, budidaya pertanian, budidaya tanaman hortikultura, hama penyakit tumbuhan, ilmu ekonomi pertanian, ilmu hama dan penyakit tanaman, ilmu tanah, kedokteran hewan, kesehatan hewan, manajemen agribisnis, manajemen agrobisnis, manajemen pertanian, manajemen produksi perkebunan, manajemen sumber daya lahan, mekanisasi pertanian, nutrisi dan teknologi pakan ternak, pemuliaan dan produksi ternak, pemuliaan tanaman, penyuluh perkebunan persisi, penyuluh pertanian, penyuluhan dan komunikasi pertanian, penyuluhan perkebunan, penyuluhan pertanian berkelanjutan, penyuluhan pertanian lahan kering, penyuluhan pertanian, penyuluhan peternakan dan kesejahteraaan hewan, penyuluhan peternakan, perkebunan, peternakan, proteksi tanaman, sosial ekonomi pertanian, teknik pertanian, teknologi benih, teknologi mekanisasi pertanian, teknologi pascapanen, teknologi perkebunan, teknologi pertanian, teknologi produksi dan pengembangan masyarakat pertanian, teknologi produksi tanaman hortikultura, teknologi produksi tanaman pangan, teknologi produksi tanaman perkebunan, teknologi produksi ternak, atau teknologi ternak untuk jenjang ahli pertama;
2. bagi Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan yaitu:
a) sekolah lanjutan tingkat atas jurusan IPA ilmu pengetahuan alam atau sekolah menengah kejuruan bidang pertanian untuk jenjang pemula;
b) diploma tiga agroekoteknologi, agronomi, agroteknologi, biologi, budidaya tanaman hortikultura, budidaya tanaman perkebunan, hama dan penyakit tanaman, perlidungan
tanaman, atau proteksi tanaman untuk jenjang terampil; dan c) sarjana atau diploma empat agroekoteknologi, agronomi, agroteknologi, biologi, budidaya tanaman perkebunan, hama dan penyakit tanaman, pengelolaan perkebunan, perlindungan tanaman, proteksi tanaman, teknologi produksi tanaman pangan, atau teknologi produksi tanaman perkebunan untuk jenjang ahli pertama;
3. bagi Pengawas Benih Tanaman yaitu:
a) sekolah menengah kejuruan pertanian untuk jenjang pemula;
b) diploma tiga agronomi, budidaya pertanian, perbenihan, perkebunan, produksi tanaman perkebunan, teknologi benih, teknologi pertanian, atau teknologi produksi dan manajemen perkebunan untuk jenjang terampil; dan c) sarjana atau diploma empat agroekoteknologi, agronomi dan hortikultura, agroteknologi, biologi, budidaya pertanian, budidaya tanaman perkebunan, pemuliaan tanaman, perkebunan, rekayasa pertanian, teknologi benih, atau teknologi pertanian untuk jenjang ahli pertama;
4. bagi Medik Veteriner yaitu profesi dokter hewan untuk jenjang ahli pertama;
5. bagi Paramedik Veteriner yaitu:
a) sekolah pertanian pembangunan, (sekolah peternakan menengah atas dan sekolah menengah kejuruan peternakan atau kesehatan hewan untuk jenjang pemula; dan b) diploma tiga hygiene pangan, kesehatan hewan, kesehatan ternak, paramedik veteriner, teknik reproduksi satwa, atau teknisi medik veteriner untuk jenjang terampil;
6. bagi Pengawas Bibit Ternak yaitu:
a) diploma tiga peternakan atau jurusan/program studi peternakan untuk jenjang terampil; dan b) sarjana atau diploma empat peternakan atau jurusan/program studi peternakan untuk jenjang ahli pertama;
7. bagi Pengawas Mutu Pakan yaitu:
a) sekolah menengah kejuruan agrobisnis produksi ternak, sekolah menengah kejuruan peternakan, sekolah pertanian menengah atas peternakan, atas sekolah pertanian pembangunan peternakan untuk jenjang pemula;
b) diploma tiga peternakan atau jurusan/program studi peternakan, atau kimia untuk jenjang terampil; dan c) sarjana atau diploma empat peternakan atau jurusan/program studi peternakan, atau kimia untuk jenjang ahli pertama;
8. bagi Pengawas Mutu Hasil Pertanian yaitu sarjana atau diploma empat agribisnis hortikultura, agribisnis pertanian, agribisnis peternakan, agrobisnis, agroekoteknologi, agroindustri, agronomi, agroteknologi, biologi, budidaya pertanian, ekonomi pertanian, ilmu dan teknologi pangan, ilmu hama dan penyakit tumbuhan, ilmu pangan, ilmu tanah, kimia, manajemen sumber daya lahan, pangan dan nutrisi, pengolahan hasil pertanian, penyuluhan pertanian, perkebunan, pertanian, peternakan, proteksi tanaman, sosial ekonomi pertanian, teknik hasil pertanian, teknik industri pertanian, teknik kimia, teknologi hasil perkebunan, teknologi hasil pertanian, teknologi pertanian, teknologi produksi pangan, atau teknologi produksi tanaman perkebunan untuk jenjang ahli pertama;
9. bagi Analis Pasar Hasil Pertanian yaitu:
a) diploma tiga bidang pertanian dan peternakan untuk jenjang terampil;
b) sarjana atau diploma empat agribisnis, ekonomi pertanian, sosial ekonomi pertanian, sosial ekonomi peternakan, teknologi hasil pertanian, teknologi hasil peternakan, teknologi pertanian, atau teknologi peternakan untuk jenjang ahli pertama;
10. bagi Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman yaitu sarjana agronomi, agroteknologi, biologi, ilmu tanah, pemuliaan tanaman, proteksi tanaman/hama penyakit tanaman/perlindungan tanaman, atau teknologi benih untuk jenjang ahli pertama;
11. bagi Pengawas Alat dan Mesin Pertanian yaitu sarjana atau diploma empat mekanisasi pertanian, teknik industri pertanian, teknik mesin, teknik pertanian, teknologi hasil pertanian, teknik industri, atau peternakan untuk jenjang ahli pertama; dan
12. bagi Analis Prasarana dan Sarana Pertanian yaitu sarjana atau diploma empat agrobisnis, agronomi, ekonomi, geodesi, geografi, ilmu pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan, ilmu tanah, kimia, manajemen sumber daya lahan, planologi, sosial ekonomi pertanian, teknik geodesi, teknik lingkungan, teknik sipil, teknik kimia, teknik pengairan, atau pertanian untuk jenjang ahli pertama.
e. nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan dari calon PNS, bagi Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian pada jenjang:
a. ahli pertama;
b. ahli muda;
c. pemula; dan/atau
d. terampil.
(3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. promosi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di bidang melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. bagi Penyuluh Pertanian yaitu:
a) diploma tiga agribisnis, agroekoteknologi, agronomi, agroteknologi, budidaya pertanian, budidaya tanaman perkebunan, budidaya ternak, hama penyakit tumbuhan, ilmu tanah, manajemen agrobisnis, manajemen sumber daya lahan, mekanisasi pertanian, pemuliaan tanaman, penyuluhan dan komunikasi pertanian, penyuluhan pertanian, perkebunan, peternakan, proteksi tanaman, sosial ekonomi pertanian, tanaman pangan, atau teknik pertanian untuk jenjang terampil; dan b) sarjana atau diploma empat agribisnis hortikultura, agribisnis peternakan, agribisnis, agrobisnis hortikultura, agroekoteknologi, agronomi dan hortikultura, agronomi, agroteknologi, budidaya pertanian, budidaya tanaman hortikultura, hama penyakit tumbuhan, ilmu ekonomi pertanian, ilmu hama dan penyakit tanaman, ilmu tanah, kedokteran hewan, kesehatan hewan, manajemen agribisnis, manajemen agrobisnis, manajemen pertanian, manajemen produksi perkebunan, manajemen sumber daya lahan, mekanisasi pertanian, nutrisi dan teknologi pakan ternak, pemuliaan dan produksi ternak, pemuliaan tanaman, penyuluh perkebunan persisi, penyuluh pertanian, penyuluhan dan komunikasi pertanian, penyuluhan perkebunan, penyuluhan pertanian berkelanjutan, penyuluhan pertanian lahan kering, penyuluhan pertanian, penyuluhan peternakan dan kesejahteraaan hewan, penyuluhan peternakan, perkebunan, peternakan, proteksi tanaman, sosial ekonomi pertanian, teknik pertanian, teknologi benih, teknologi mekanisasi pertanian, teknologi pascapanen, teknologi perkebunan, teknologi pertanian, teknologi produksi dan pengembangan masyarakat pertanian, teknologi produksi tanaman hortikultura, teknologi produksi tanaman pangan, teknologi produksi tanaman perkebunan, teknologi produksi ternak, atau teknologi ternak untuk jenjang ahli pertama;
2. bagi Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan yaitu:
a) sekolah lanjutan tingkat atas jurusan IPA ilmu pengetahuan alam atau sekolah menengah kejuruan bidang pertanian untuk jenjang pemula;
b) diploma tiga agroekoteknologi, agronomi, agroteknologi, biologi, budidaya tanaman hortikultura, budidaya tanaman perkebunan, hama dan penyakit tanaman, perlidungan
tanaman, atau proteksi tanaman untuk jenjang terampil; dan c) sarjana atau diploma empat agroekoteknologi, agronomi, agroteknologi, biologi, budidaya tanaman perkebunan, hama dan penyakit tanaman, pengelolaan perkebunan, perlindungan tanaman, proteksi tanaman, teknologi produksi tanaman pangan, atau teknologi produksi tanaman perkebunan untuk jenjang ahli pertama;
3. bagi Pengawas Benih Tanaman yaitu:
a) sekolah menengah kejuruan pertanian untuk jenjang pemula;
b) diploma tiga agronomi, budidaya pertanian, perbenihan, perkebunan, produksi tanaman perkebunan, teknologi benih, teknologi pertanian, atau teknologi produksi dan manajemen perkebunan untuk jenjang terampil; dan c) sarjana atau diploma empat agroekoteknologi, agronomi dan hortikultura, agroteknologi, biologi, budidaya pertanian, budidaya tanaman perkebunan, pemuliaan tanaman, perkebunan, rekayasa pertanian, teknologi benih, atau teknologi pertanian untuk jenjang ahli pertama;
4. bagi Medik Veteriner yaitu profesi dokter hewan untuk jenjang ahli pertama;
5. bagi Paramedik Veteriner yaitu:
a) sekolah pertanian pembangunan, (sekolah peternakan menengah atas dan sekolah menengah kejuruan peternakan atau kesehatan hewan untuk jenjang pemula; dan b) diploma tiga hygiene pangan, kesehatan hewan, kesehatan ternak, paramedik veteriner, teknik reproduksi satwa, atau teknisi medik veteriner untuk jenjang terampil;
6. bagi Pengawas Bibit Ternak yaitu:
a) diploma tiga peternakan atau jurusan/program studi peternakan untuk jenjang terampil; dan b) sarjana atau diploma empat peternakan atau jurusan/program studi peternakan untuk jenjang ahli pertama;
7. bagi Pengawas Mutu Pakan yaitu:
a) sekolah menengah kejuruan agrobisnis produksi ternak, sekolah menengah kejuruan peternakan, sekolah pertanian menengah atas peternakan, atas sekolah pertanian pembangunan peternakan untuk jenjang pemula;
b) diploma tiga peternakan atau jurusan/program studi peternakan, atau kimia untuk jenjang terampil; dan c) sarjana atau diploma empat peternakan atau jurusan/program studi peternakan, atau kimia untuk jenjang ahli pertama;
8. bagi Pengawas Mutu Hasil Pertanian yaitu sarjana atau diploma empat agribisnis hortikultura, agribisnis pertanian, agribisnis peternakan, agrobisnis, agroekoteknologi, agroindustri, agronomi, agroteknologi, biologi, budidaya pertanian, ekonomi pertanian, ilmu dan teknologi pangan, ilmu hama dan penyakit tumbuhan, ilmu pangan, ilmu tanah, kimia, manajemen sumber daya lahan, pangan dan nutrisi, pengolahan hasil pertanian, penyuluhan pertanian, perkebunan, pertanian, peternakan, proteksi tanaman, sosial ekonomi pertanian, teknik hasil pertanian, teknik industri pertanian, teknik kimia, teknologi hasil perkebunan, teknologi hasil pertanian, teknologi pertanian, teknologi produksi pangan, atau teknologi produksi tanaman perkebunan untuk jenjang ahli pertama;
9. bagi Analis Pasar Hasil Pertanian yaitu:
a) diploma tiga bidang pertanian dan peternakan untuk jenjang terampil;
b) sarjana atau diploma empat agribisnis, ekonomi pertanian, sosial ekonomi pertanian, sosial ekonomi peternakan, teknologi hasil pertanian, teknologi hasil peternakan, teknologi pertanian, atau teknologi peternakan untuk jenjang ahli pertama;
10. bagi Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman yaitu sarjana agronomi, agroteknologi, biologi, ilmu tanah, pemuliaan tanaman, proteksi tanaman/hama penyakit tanaman/perlindungan tanaman, atau teknologi benih untuk jenjang ahli pertama;
11. bagi Pengawas Alat dan Mesin Pertanian yaitu sarjana atau diploma empat mekanisasi pertanian, teknik industri pertanian, teknik mesin, teknik pertanian, teknologi hasil pertanian, teknik industri, atau peternakan untuk jenjang ahli pertama; dan
12. bagi Analis Prasarana dan Sarana Pertanian yaitu sarjana atau diploma empat agrobisnis, agronomi, ekonomi, geodesi, geografi, ilmu pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan, ilmu tanah, kimia, manajemen sumber daya lahan, planologi, sosial ekonomi pertanian, teknik geodesi, teknik lingkungan, teknik sipil, teknik kimia, teknik pengairan, atau pertanian untuk jenjang ahli pertama.
e. nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan dari calon PNS, bagi Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian pada jenjang:
a. ahli pertama;
b. ahli muda;
c. pemula; dan/atau
d. terampil.
(3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB, bagi:
a. Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Medik Veteriner, Pengawas Bibit Ternak, Pengawas Mutu Pakan, Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Analis Pasar Hasil Pertanian, Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman, Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, dan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian untuk jenjang ahli madya;
b. Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Medik Veteriner, Pengawas Bibit Ternak, Pengawas Mutu Pakan, Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Analis Pasar Hasil Pertanian, Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman, Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, dan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian untuk jenjang ahli muda;
c. Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Medik Veteriner, Pengawas Bibit Ternak, Pengawas Mutu Pakan, Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Analis Pasar Hasil Pertanian, Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman, Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, dan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian untuk jenjang ahli pertama;
d. Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Paramedik Veteriner, Pengawas Bibit Ternak, Pengawas Mutu Pakan, dan Analis Pasar Hasil Pertanian untuk jenjang penyelia;
e. Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Paramedik Veteriner, Pengawas Bibit Ternak, Pengawas Mutu Pakan, dan Analis Pasar Hasil Pertanian untuk jenjang mahir;
f. Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Paramedik Veteriner, Pengawas Bibit Ternak, Pengawas Mutu Pakan, dan Analis Pasar Hasil Pertanian untuk jenjang terampil; dan
g. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Paramedik Veteriner, dan Pengawas Mutu Pakan untuk jenjang pemula.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Jabatan Fungsional Medik Veteriner untuk jenjang ahli utama ditetapkan oleh PRESIDEN atas usulan PPK setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara dan penetapan kebutuhan dari Menteri.
(3) Tata Cara Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Bibit Ternak, Pengawas Mutu Pakan, Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Analis Pasar Hasil Pertanian, Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman, Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, dan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan atau jabatan pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian.
(2) Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Bibit Ternak, Pengawas Mutu Pakan, Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Analis Pasar Hasil Pertanian, Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman, Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, dan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian.
(3) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit Kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dari penilaian kinerja tugas bidang pertanian selama diberhentikan.
(4) Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Bibit Ternak, Pengawas Mutu Pakan, Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Analis Pasar Hasil Pertanian, Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman, Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, dan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya dengan hasil evaluasi kinerja paling rendah berpredikat baik setelah mengikuti
dan lulus uji kompetensi apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian.
(5) Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Bibit Ternak, Pengawas Mutu Pakan, Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Analis Pasar Hasil Pertanian, Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman, Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, dan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian yang diberhentikan karena mengundurkan diri dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan yang diberhentikan karena tidak memenuhi persyaratan Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f harus diperiksa terlebih dahulu dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(6) Mekanisme pemberhentian dan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
PENGELOLAAN KINERJA, PENGEMBANGAN KOMPETENSI, DAN KENAIKAN PANGKAT
(1) Pengelolaan kinerja Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Bibit Ternak, Pengawas Mutu Pakan, Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Analis Pasar Hasil Pertanian, Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman, Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, dan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian terdiri atas:
a. perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi;
b. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja;
c. penilaian kinerja yang meliputi evaluasi kinerja; dan
d. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja.
(2) Evaluasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dalam predikat kinerja untuk dikonversi ke dalam perolehan Angka Kredit.
(3) Dalam hal Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Bibit Ternak, Pengawas Mutu Pakan, Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Analis Pasar Hasil Pertanian, Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman, Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, dan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi, diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk 1 (satu) kali penilaian.
(4) Konversi angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) serta pengelolaan kinerja Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Bibit Ternak, Pengawas Mutu Pakan, Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Analis Pasar Hasil Pertanian, Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman, Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, dan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 30
(1) Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Bibit Ternak, Pengawas Mutu Pakan, Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Analis Pasar Hasil Pertanian, Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman, Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, dan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian wajib memenuhi standar kompetensi jabatan yang terdiri atas:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(2) Standar kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Bibit Ternak, Pengawas Mutu Pakan, Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Analis Pasar Hasil Pertanian, Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman, Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, dan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian wajib mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan pemenuhan minimal standar kompetensi, minat, dan kebutuhan dalam sistem pembelajaran terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 31
(1) Kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat diberikan dan dipertimbangkan apabila telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat.
(2) Dalam hal Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Bibit Ternak, Pengawas Mutu Pakan, Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Analis Pasar Hasil Pertanian, Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman, Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, dan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian telah
memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat bersamaan dengan kenaikan jenjang, dan memenuhi kualifikasi kompetensi pada jenjang yang akan diduduki, namun belum tersedia lowongan kebutuhan jabatan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, dapat diberikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(3) Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Bibit Ternak, Pengawas Mutu Pakan, Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Analis Pasar Hasil Pertanian, Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman, Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, dan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas jabatannya dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa.
(4) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), mekanisme kenaikan pangkat, dan kenaikan pangkat istimewa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengelolaan kinerja Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Bibit Ternak, Pengawas Mutu Pakan, Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Analis Pasar Hasil Pertanian, Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman, Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, dan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian terdiri atas:
a. perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi;
b. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja;
c. penilaian kinerja yang meliputi evaluasi kinerja; dan
d. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja.
(2) Evaluasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dalam predikat kinerja untuk dikonversi ke dalam perolehan Angka Kredit.
(3) Dalam hal Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Bibit Ternak, Pengawas Mutu Pakan, Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Analis Pasar Hasil Pertanian, Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman, Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, dan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi, diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk 1 (satu) kali penilaian.
(4) Konversi angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) serta pengelolaan kinerja Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Bibit Ternak, Pengawas Mutu Pakan, Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Analis Pasar Hasil Pertanian, Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman, Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, dan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Bibit Ternak, Pengawas Mutu Pakan, Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Analis Pasar Hasil Pertanian, Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman, Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, dan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian wajib memenuhi standar kompetensi jabatan yang terdiri atas:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(2) Standar kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Bibit Ternak, Pengawas Mutu Pakan, Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Analis Pasar Hasil Pertanian, Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman, Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, dan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian wajib mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan pemenuhan minimal standar kompetensi, minat, dan kebutuhan dalam sistem pembelajaran terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat diberikan dan dipertimbangkan apabila telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat.
(2) Dalam hal Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Bibit Ternak, Pengawas Mutu Pakan, Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Analis Pasar Hasil Pertanian, Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman, Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, dan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian telah
memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat bersamaan dengan kenaikan jenjang, dan memenuhi kualifikasi kompetensi pada jenjang yang akan diduduki, namun belum tersedia lowongan kebutuhan jabatan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, dapat diberikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(3) Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Bibit Ternak, Pengawas Mutu Pakan, Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Analis Pasar Hasil Pertanian, Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman, Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, dan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas jabatannya dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa.
(4) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), mekanisme kenaikan pangkat, dan kenaikan pangkat istimewa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Instansi pembina Jabatan Fungsional Bidang Pertanian yaitu kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
(2) Instansi pembina mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian;
b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian;
d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian;
e. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian;
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian;
i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian;
k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian;
r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian; dan
s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian.
(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dapat dilakukan oleh instansi pengguna Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian setelah mendapat akreditasi dari instansi pembina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pelaksanaan tugas dan pelaporan hasil pembinaan Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian wajib memiliki organisasi profesi.
(2) Setiap Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Bibit Ternak, Pengawas Mutu Pakan, Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Analis Pasar Hasil Pertanian, Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman, Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, dan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian wajib menjadi anggota dari organisasi profesi.
(3) Pembentukan organisasi profesi, pelaksanaan tugas, dan hubungan kerja antara organisasi profesi Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian dengan instansi pembina dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Penyuluh Pertanian kategori keterampilan, Penyuluh Pertanian Ahli Utama, Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keterampilan, Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya, dan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahlli Madya dengan pendidikan di bawah kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan tetap dapat melaksanakan tugas Jabatan Fungsional yang diduduki sesuai dengan jenjang jabatannya;
b. Penyuluh Pertanian kategori keterampilan sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib memperoleh ijazah diploma tiga di bidang yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungisonal untuk Penyuluh Pertanian kategori keterampilan paling lama 7 (tujuh) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan;
c. Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keterampilan sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan; dan
d. Penyuluh Pertanian Ahli Utama, Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya, Analis Prasarana dan Sarana Pertanian sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib memperoleh gelar ijazah magister paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Article 35
Dalam hal pejabat fungsional tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, pejabat fungsional yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan fungsional atau dapat dialihkan ke jabatan fungsional lain sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dimiliki.
Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:
a. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/10/M.PAN/05/2008 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan dan Angka Kreditnya;
b. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2010 tentang Jabatan
Fungsional Pengawas Benih Tanaman dan Angka Kreditnya;
c. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak dan Angka Kreditnya;
d. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Medik Veteriner dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 940);
e. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 941);
f. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 794);
g. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 873);
h. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1417);
i. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 540);
j. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 420);
k. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 421); dan
l. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pelindungan Varietas Tanaman dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 671), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di bidang pertanian melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. bagi Penyuluh Pertanian yaitu:
a) diploma tiga agribisnis, agroekoteknologi, agronomi, agroteknologi, budidaya pertanian, hama penyakit tumbuhan, ilmu tanah, manajemen agrobisnis, manajemen sumber daya lahan, mekanisasi pertanian, pemuliaan tanaman, penyuluhan dan komunikasi pertanian, penyuluhan pertanian, perkebunan, peternakan, proteksi tanaman, sosial ekonomi pertanian, tanaman pangan, atau teknik pertanian untuk jenjang terampil, mahir dan penyelia;
b) sarjana atau diploma empat agrobisnis hortikultura, kesehatan hewan, penyuluh pertanian, peternakan, sosial ekonomi pertanian, teknologi pertanian, agribisnis, agribisnis hortikultura, agribisnis peternakan, agroekoteknologi, agronomi, agronomi dan hortikultura, agroteknologi, budidaya pertanian, hama penyakit tumbuhan, ilmu ekonomi pertanian, ilmu hama dan penyakit tanaman, ilmu tanah, manajemen agrobisnis, manajemen agribisnis, manajemen pertanian, manajemen produksi perkebunan, manajemen sumber daya lahan, mekanisasi pertanian, nutrisi dan teknologi pakan ternak, pemuliaan dan produksi ternak, pemuliaan tanaman, penyuluhan dan komunikasi pertanian,
penyuluhan pertanian, penyuluhan perkebunan, penyuluhan pertanian lahan kering, penyuluhan peternakan, kesejahteraaan hewan, perkebunan, proteksi tanaman, teknik pertanian, teknologi makanisasi pertanian, teknologi pascapanan, teknologi perkebunan, teknologi produksi dan pengembangan masyarakat pertanian, teknologi produksi tanaman hortikultura, teknologi produksi tanaman pangan, teknologi produksi tanaman perkebunan, atau teknologi produksi ternak, untuk jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya; dan c) magister di bidang agribisnis, agroekoteknologi, agronomi, agronomi dan hortikultura, agroteknologi,
bioteknologi, bioteknologi pertanian, ekonomi dan manajemen pertanian, ekonomi pertanian, ekonomi pembangunan, ekonomi sumber daya, ilmu dan teknologi benih, ilmu ekonomi pertanian, ilmu computer, ilmu komunikasi, ilmu nutrisi dan pakan ternak, ilmu peternakan, ilmu produksi dan teknologi peternakan, ilmu tanah, ilmu lingkungan, komunikasi pembangunan masyarakat, komunikasi pembangunan pertanian dan pedesaan, manajemen, manajemen administrasi, manajemen bisnis, manajemen ekonomi, manajemen keuangan, manajemen lingkungan, manajemen pemasaran, manajemen pembangunan, manajemen penyuluhan pembangunan, manajemen perencanaan pembangunan wilayah dan perdesaan, manajemen perkebunan, manajemen sumber daya manusia, manajemen sumberdaya peternakan, manajemen usahatani, manejeman sumberdaya lahan, nutrisi pakan, pemasaran pertanian, pemuliaan dan bioteknologi tanaman, pemuliaan tanaman, pengelolaan lahan kering, pengelolaan sumberdaya lahan kering, pengelolaan hama terpadu, pengelolaan lahan, pengelolaan sumberdaya air, pengelolaan sumberdaya air pertanian, pengelolaan tanah dan air, penyuluhan dan komunikasi pembangunan, penyuluhan pembangunan, perkebunan, peternakan, produksi dan teknologi pertanian, teknik informatika, teknik lingkungan dan pengelolaan air, teknik pertanian, teknik pertanian dan biosistem, teknologi hasil perkebunan, teknologi industri pertanian, atau teknologi pertanian untuk jenjang ahli utama;
2. bagi Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan yaitu:
a) sekolah lanjutan tingkat atas jurusan ilmu pengetahuan alam dan sekolah menengah kejuruan bidang pertanian untuk jenjang pemula;
b) diploma tiga agroekoteknologi, agronomi, agroteknologi, biologi, hama dan penyakit tanaman, perlidungan tanaman, atau proteksi tanaman untuk jenjang terampil, mahir, dan penyelia; dan c) sarjana atau diploma empat agroekoteknologi, agronomi, agroteknologi, biologi, hama dan penyakit tanaman, perlindungan tanaman, atau proteksi tanaman untuk jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya;
3. bagi Pengawas Benih Tanaman yaitu:
a) sekolah menengah kejuruan pertanian untuk jenjang pemula;
b) diploma tiga agronomi, budidaya pertanian, perbenihan, perkebunan, produksi tanaman perkebunan, teknologi benih, teknologi pertanian, atau teknologi produksi dan manajemen perkebunan untuk jenjang terampil, mahir, dan penyelia; dan c) sarjana atau diploma empat agroekoteknologi, agronomi, agroteknologi, biologi, budidaya pertanian, budidaya tanaman perkebunan, pemuliaan tanaman, perkebunan, rekayasa pertanian, teknologi benih, atau teknologi pertanian untuk jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya;
4. bagi Medik Veteriner yaitu profesi dokter hewan untuk jenjang ahli pertama, ahli muda, ahli madya, dan ahli utama;
5. bagi Paramedik Veteriner yaitu:
a) sekolah pertanian pembangunan, sekolah peternakan menengah atas dan sekolah menengah kejuruan di bidang peternakan atau kesehatan hewan untuk jenjang pemula; dan b) diploma tiga hygiene pangan, kesehatan hewan, kesehatan ternak, paramedik veteriner, teknisi medik veteriner, dan teknik reproduksi satwa untuk jenjang terampil, mahir, dan penyelia;
6. bagi Pengawas Bibit Ternak yaitu:
a) diploma tiga peternakan atau jurusan/program studi peternakan untuk jenjang terampil, mahir, dan penyelia; dan b) sarjana atau diploma empat peternakan atau jurusan/program studi peternakan untuk jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya;
7. bagi Pengawas Mutu Pakan yaitu:
a) sekolah menengah kejuruan agrobisnis produksi ternak, sekolah menengah kejuruan
peternakan, sekolah pertanian menengah atas dan sekolah pertanian pembangunan peternakan untuk jenjang pemula;
b) diploma tiga peternakan atau jurusan/program studi peternakan, atau kimia untuk jenjang terampil, mahir, dan penyelia; dan c) sarjana atau diploma empat peternakan atau jurusan/program studi peternakan, atau kimia, untuk jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya;
8. bagi Pengawas Mutu Hasil Pertanian yaitu:
a) sarjana atau diploma empat agrobisnis, agribisnis hortikultura, agribisnis peternakan, agribisnis pertanian, agroekoteknologi, agroindustri, agronomi, agroteknologi, biologi, budidaya pertanian, ekonomi pertanian, ilmu dan teknologi pangan, ilmu hama dan penyakit tumbuhan, ilmu pangan, ilmu tanah, kimia, manajemen sumber daya lahan, pangan dan nutrisi, pengolahan hasil pertanian, penyuluhan pertanian, perkebunan, pertanian, peternakan, proteksi tanaman, sosial ekonomi pertanian, teknik hasil pertanian, teknik industri pertanian, teknik kimia, teknologi hasil pertanian, teknologi hasil perkebunan, teknologi pertanian, teknologi produksi pangan, atau teknologi produksi tanaman perkebunan untuk jenjang ahli pertama dan ahli muda; dan b) magister agrobisnis, agroekoteknologi, agronomi, agroteknologi, bioteknologi, ekonomi pertanian, entomologi, fitopatologi, ilmu dan teknologi benih, ilmu perencanaan wilayah, ilmu tanah, kimia, komunikasi pembangunan pertanian dan pedesaan, logistik agromaritim, manajemen agribisnis, manajemen usahatani, nutrisi pakan, pemasaran pertanian, pemuliaan tanaman, pengelolaan hama terpadu, penyuluh pertanian, perkebunan, peternakan, produksi dan teknologi pertanian, proteksi tanaman, teknik industri pertanian, teknik kimia, teknik pertanian, teknik pertanian dan biosistem, teknologi hasil pertanian, teknologi industri pertanian, teknologi pangan, teknologi pascapanen, atau teknologi pertanian untuk jenjang ahli madya;
9. bagi Analis Pasar Hasil Pertanian yaitu:
a) diploma tiga bidang pertanian dan peternakan untuk jenjang terampil; dan b) sarjana atau diploma empat agribisnis, ekonomi pertanian, sosial ekonomi pertanian, sosial ekonomi peternakan, teknologi hasil pertanian, teknologi hasil peternakan, teknologi pertanian, atau teknologi peternakan untuk jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya;
10. bagi Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman yaitu:
a) sarjana agronomi, agroteknologi, dan biologi ilmu tanah, pemuliaan tanaman, teknologi benih, atau proteksi tanaman/hama penyakit tanaman/perlindungan tanaman untuk jenjang ahli pertama dan ahli muda; dan b) magister agronomi, agroteknologi, biologi, bioteknologi, fitopatologi, ilmu pertanian, pemuliaan tanaman, teknologi benih, proteksi tanaman/hama penyakit tanaman/perlindungan tanaman/ilmu hama tanaman, atau patologi tumbuhan untuk jenjang ahli madya;
11. bagi Pengawas Alat dan Mesin Pertanian yaitu sarjana dan diploma empat mekanisasi pertanian, peternakan, teknik industri, teknik industri pertanian, teknik mesin, teknik pertanian, atau teknologi hasil pertanian untuk jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya;
12. bagi Analis Prasarana dan Sarana Pertanian yaitu a) sarjana atau diploma empat agrobisnis, agronomi, ekonomi, geodesi, geografi, ilmu pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan, ilmu tanah, kimia, manajemen sumber daya lahan, pertanian, planologi, sosial ekonomi pertanian, teknik geodesi, teknik kimia, teknik lingkungan, teknik pengairan, atau teknik sipil untuk jenjang ahli pertama, dan ahli muda; dan b) magister administrasi publik, agrobisnis, agronomi, ekonomi, ekonomi pertanian, geodesi, geografi, ilmu lingkungan, ilmu pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan, ilmu tanah, kimia, perencanaan pembangunan wilayah dan pedesaan, planologi, sosial ekonomi pertanian, teknik geodesi, teknik kimia, teknik lingkungan, teknik pengairan, atau teknik sipil untuk jenjang ahli madya atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah ditetapkan;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang tugas Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;
g. memiliki nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian pada kategori keahlian dalam jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, dan kategori keterampilan;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian pada kategori keahlian dalam jenjang Ahli Madya; dan
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian pada kategori keahlian dalam jenjang Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di bidang Pertanian melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi:
a. pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Jabatan Fungsional Medik Veteriner Ahli Utama;
b. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman, Jabatan Fungsional Medik Veteriner, Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak, Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan, Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian, Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman, Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, dan Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Madya;
c. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman, Jabatan Fungsional Medik Veteriner, Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak, Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan, Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian, Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman, Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, dan Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Muda; dan
d. pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman, Jabatan Fungsional Medik Veteriner, Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner, Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak, Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan, Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian, Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman, Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, dan Jabatan
Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian, kategori keterampilan dan Ahli Pertama.
(3) Selain perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perpindahan juga dilaksanakan antar-Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. perpindahan Jabatan Fungsional ahli utama lain ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Jabatan Fungsional Medik Veteriner pada jenjang ahli utama, paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun;
b. perpindahan Jabatan Fungsional kategori keterampilan, ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman, Jabatan Fungsional Medik Veteriner, Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak, Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan, Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian, Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman, Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, dan Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian, dan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner pada kategori keterampilan, ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya, paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan
c. perpindahan antar Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, syarat jabatan, pengalaman bidang tugas dan kebutuhan organisasi.
(4) Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman, Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak, Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan, dan Analis Pasar Hasil Pertanian kategori keterampilan dan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner yang memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Di Bidang Pertanian kategori keahlian dengan syarat sebagai berikut:
a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Di Bidang Pertanian kategori keahlian yang akan diduduki;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan;
c. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan;
d. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan pangkat Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian kategori keahlian yang akan diduduki; dan
e. berusia paling tinggi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h.
(5) Dalam hal dilakukan penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif.
(6) Pengusulan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Jabatan Fungsional Medik Veteriner pada jenjang Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h angka 3.
(7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian melalui perpindahan harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan.
(8) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pertanian menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian melalui pengangkatan perpindahan dari jabatan lain.
(1) Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian dilaksanakan melalui:
a. promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian; dan
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;
e. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian melalui Promosi untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;
b. mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
c. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
d. berijazah paling rendah magister sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas jabatan pada Jabatan Fungsional:
1. Penyuluh Pertanian pada jenjang ahli utama;
2. Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman, dan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian pada jenjang ahli madya;
(4) Promosi melalui kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi tim penilai kinerja.
(5) Untuk mengikuti uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Bibit Ternak, Pengawas Mutu Pakan, Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Analis Pasar Hasil Pertanian, Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman, Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, dan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian harus telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(6) Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian melalui promosi dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(8) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB, bagi:
a. Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Medik Veteriner, Pengawas Bibit Ternak, Pengawas Mutu Pakan, Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Analis Pasar Hasil Pertanian, Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman, Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, dan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian untuk jenjang ahli madya;
b. Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Medik Veteriner, Pengawas Bibit Ternak, Pengawas Mutu Pakan, Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Analis Pasar Hasil Pertanian, Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman, Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, dan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian untuk jenjang ahli muda;
c. Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Medik Veteriner, Pengawas Bibit Ternak, Pengawas Mutu Pakan, Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Analis Pasar Hasil Pertanian, Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman, Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, dan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian untuk jenjang ahli pertama;
d. Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Paramedik Veteriner, Pengawas Bibit Ternak, Pengawas Mutu Pakan, dan Analis Pasar Hasil Pertanian untuk jenjang penyelia;
e. Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Paramedik Veteriner, Pengawas Bibit Ternak, Pengawas Mutu Pakan, dan Analis Pasar Hasil Pertanian untuk jenjang mahir;
f. Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Paramedik Veteriner, Pengawas Bibit Ternak, Pengawas Mutu Pakan, dan Analis Pasar Hasil Pertanian untuk jenjang terampil; dan
g. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Paramedik Veteriner, dan Pengawas Mutu Pakan untuk jenjang pemula.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Jabatan Fungsional Medik Veteriner untuk jenjang ahli utama ditetapkan oleh PRESIDEN atas usulan PPK setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara dan penetapan kebutuhan dari Menteri.
(3) Tata Cara Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Bibit Ternak, Pengawas Mutu Pakan, Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Analis Pasar Hasil Pertanian, Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman, Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, dan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan atau jabatan pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian.
(2) Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Bibit Ternak, Pengawas Mutu Pakan, Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Analis Pasar Hasil Pertanian, Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman, Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, dan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian.
(3) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit Kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dari penilaian kinerja tugas bidang pertanian selama diberhentikan.
(4) Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Bibit Ternak, Pengawas Mutu Pakan, Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Analis Pasar Hasil Pertanian, Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman, Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, dan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya dengan hasil evaluasi kinerja paling rendah berpredikat baik setelah mengikuti
dan lulus uji kompetensi apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian.
(5) Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Bibit Ternak, Pengawas Mutu Pakan, Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Analis Pasar Hasil Pertanian, Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman, Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, dan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian yang diberhentikan karena mengundurkan diri dari jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan yang diberhentikan karena tidak memenuhi persyaratan Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f harus diperiksa terlebih dahulu dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(6) Mekanisme pemberhentian dan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di bidang pertanian melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. bagi Penyuluh Pertanian yaitu:
a) diploma tiga agribisnis, agroekoteknologi, agronomi, agroteknologi, budidaya pertanian, hama penyakit tumbuhan, ilmu tanah, manajemen agrobisnis, manajemen sumber daya lahan, mekanisasi pertanian, pemuliaan tanaman, penyuluhan dan komunikasi pertanian, penyuluhan pertanian, perkebunan, peternakan, proteksi tanaman, sosial ekonomi pertanian, tanaman pangan, atau teknik pertanian untuk jenjang terampil, mahir dan penyelia;
b) sarjana atau diploma empat agrobisnis hortikultura, kesehatan hewan, penyuluh pertanian, peternakan, sosial ekonomi pertanian, teknologi pertanian, agribisnis, agribisnis hortikultura, agribisnis peternakan, agroekoteknologi, agronomi, agronomi dan hortikultura, agroteknologi, budidaya pertanian, hama penyakit tumbuhan, ilmu ekonomi pertanian, ilmu hama dan penyakit tanaman, ilmu tanah, manajemen agrobisnis, manajemen agribisnis, manajemen pertanian, manajemen produksi perkebunan, manajemen sumber daya lahan, mekanisasi pertanian, nutrisi dan teknologi pakan ternak, pemuliaan dan produksi ternak, pemuliaan tanaman, penyuluhan dan komunikasi pertanian,
penyuluhan pertanian, penyuluhan perkebunan, penyuluhan pertanian lahan kering, penyuluhan peternakan, kesejahteraaan hewan, perkebunan, proteksi tanaman, teknik pertanian, teknologi makanisasi pertanian, teknologi pascapanan, teknologi perkebunan, teknologi produksi dan pengembangan masyarakat pertanian, teknologi produksi tanaman hortikultura, teknologi produksi tanaman pangan, teknologi produksi tanaman perkebunan, atau teknologi produksi ternak, untuk jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya; dan c) magister di bidang agribisnis, agroekoteknologi, agronomi, agronomi dan hortikultura, agroteknologi,
bioteknologi, bioteknologi pertanian, ekonomi dan manajemen pertanian, ekonomi pertanian, ekonomi pembangunan, ekonomi sumber daya, ilmu dan teknologi benih, ilmu ekonomi pertanian, ilmu computer, ilmu komunikasi, ilmu nutrisi dan pakan ternak, ilmu peternakan, ilmu produksi dan teknologi peternakan, ilmu tanah, ilmu lingkungan, komunikasi pembangunan masyarakat, komunikasi pembangunan pertanian dan pedesaan, manajemen, manajemen administrasi, manajemen bisnis, manajemen ekonomi, manajemen keuangan, manajemen lingkungan, manajemen pemasaran, manajemen pembangunan, manajemen penyuluhan pembangunan, manajemen perencanaan pembangunan wilayah dan perdesaan, manajemen perkebunan, manajemen sumber daya manusia, manajemen sumberdaya peternakan, manajemen usahatani, manejeman sumberdaya lahan, nutrisi pakan, pemasaran pertanian, pemuliaan dan bioteknologi tanaman, pemuliaan tanaman, pengelolaan lahan kering, pengelolaan sumberdaya lahan kering, pengelolaan hama terpadu, pengelolaan lahan, pengelolaan sumberdaya air, pengelolaan sumberdaya air pertanian, pengelolaan tanah dan air, penyuluhan dan komunikasi pembangunan, penyuluhan pembangunan, perkebunan, peternakan, produksi dan teknologi pertanian, teknik informatika, teknik lingkungan dan pengelolaan air, teknik pertanian, teknik pertanian dan biosistem, teknologi hasil perkebunan, teknologi industri pertanian, atau teknologi pertanian untuk jenjang ahli utama;
2. bagi Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan yaitu:
a) sekolah lanjutan tingkat atas jurusan ilmu pengetahuan alam dan sekolah menengah kejuruan bidang pertanian untuk jenjang pemula;
b) diploma tiga agroekoteknologi, agronomi, agroteknologi, biologi, hama dan penyakit tanaman, perlidungan tanaman, atau proteksi tanaman untuk jenjang terampil, mahir, dan penyelia; dan c) sarjana atau diploma empat agroekoteknologi, agronomi, agroteknologi, biologi, hama dan penyakit tanaman, perlindungan tanaman, atau proteksi tanaman untuk jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya;
3. bagi Pengawas Benih Tanaman yaitu:
a) sekolah menengah kejuruan pertanian untuk jenjang pemula;
b) diploma tiga agronomi, budidaya pertanian, perbenihan, perkebunan, produksi tanaman perkebunan, teknologi benih, teknologi pertanian, atau teknologi produksi dan manajemen perkebunan untuk jenjang terampil, mahir, dan penyelia; dan c) sarjana atau diploma empat agroekoteknologi, agronomi, agroteknologi, biologi, budidaya pertanian, budidaya tanaman perkebunan, pemuliaan tanaman, perkebunan, rekayasa pertanian, teknologi benih, atau teknologi pertanian untuk jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya;
4. bagi Medik Veteriner yaitu profesi dokter hewan untuk jenjang ahli pertama, ahli muda, ahli madya, dan ahli utama;
5. bagi Paramedik Veteriner yaitu:
a) sekolah pertanian pembangunan, sekolah peternakan menengah atas dan sekolah menengah kejuruan di bidang peternakan atau kesehatan hewan untuk jenjang pemula; dan b) diploma tiga hygiene pangan, kesehatan hewan, kesehatan ternak, paramedik veteriner, teknisi medik veteriner, dan teknik reproduksi satwa untuk jenjang terampil, mahir, dan penyelia;
6. bagi Pengawas Bibit Ternak yaitu:
a) diploma tiga peternakan atau jurusan/program studi peternakan untuk jenjang terampil, mahir, dan penyelia; dan b) sarjana atau diploma empat peternakan atau jurusan/program studi peternakan untuk jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya;
7. bagi Pengawas Mutu Pakan yaitu:
a) sekolah menengah kejuruan agrobisnis produksi ternak, sekolah menengah kejuruan
peternakan, sekolah pertanian menengah atas dan sekolah pertanian pembangunan peternakan untuk jenjang pemula;
b) diploma tiga peternakan atau jurusan/program studi peternakan, atau kimia untuk jenjang terampil, mahir, dan penyelia; dan c) sarjana atau diploma empat peternakan atau jurusan/program studi peternakan, atau kimia, untuk jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya;
8. bagi Pengawas Mutu Hasil Pertanian yaitu:
a) sarjana atau diploma empat agrobisnis, agribisnis hortikultura, agribisnis peternakan, agribisnis pertanian, agroekoteknologi, agroindustri, agronomi, agroteknologi, biologi, budidaya pertanian, ekonomi pertanian, ilmu dan teknologi pangan, ilmu hama dan penyakit tumbuhan, ilmu pangan, ilmu tanah, kimia, manajemen sumber daya lahan, pangan dan nutrisi, pengolahan hasil pertanian, penyuluhan pertanian, perkebunan, pertanian, peternakan, proteksi tanaman, sosial ekonomi pertanian, teknik hasil pertanian, teknik industri pertanian, teknik kimia, teknologi hasil pertanian, teknologi hasil perkebunan, teknologi pertanian, teknologi produksi pangan, atau teknologi produksi tanaman perkebunan untuk jenjang ahli pertama dan ahli muda; dan b) magister agrobisnis, agroekoteknologi, agronomi, agroteknologi, bioteknologi, ekonomi pertanian, entomologi, fitopatologi, ilmu dan teknologi benih, ilmu perencanaan wilayah, ilmu tanah, kimia, komunikasi pembangunan pertanian dan pedesaan, logistik agromaritim, manajemen agribisnis, manajemen usahatani, nutrisi pakan, pemasaran pertanian, pemuliaan tanaman, pengelolaan hama terpadu, penyuluh pertanian, perkebunan, peternakan, produksi dan teknologi pertanian, proteksi tanaman, teknik industri pertanian, teknik kimia, teknik pertanian, teknik pertanian dan biosistem, teknologi hasil pertanian, teknologi industri pertanian, teknologi pangan, teknologi pascapanen, atau teknologi pertanian untuk jenjang ahli madya;
9. bagi Analis Pasar Hasil Pertanian yaitu:
a) diploma tiga bidang pertanian dan peternakan untuk jenjang terampil; dan b) sarjana atau diploma empat agribisnis, ekonomi pertanian, sosial ekonomi pertanian, sosial ekonomi peternakan, teknologi hasil pertanian, teknologi hasil peternakan, teknologi pertanian, atau teknologi peternakan untuk jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya;
10. bagi Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman yaitu:
a) sarjana agronomi, agroteknologi, dan biologi ilmu tanah, pemuliaan tanaman, teknologi benih, atau proteksi tanaman/hama penyakit tanaman/perlindungan tanaman untuk jenjang ahli pertama dan ahli muda; dan b) magister agronomi, agroteknologi, biologi, bioteknologi, fitopatologi, ilmu pertanian, pemuliaan tanaman, teknologi benih, proteksi tanaman/hama penyakit tanaman/perlindungan tanaman/ilmu hama tanaman, atau patologi tumbuhan untuk jenjang ahli madya;
11. bagi Pengawas Alat dan Mesin Pertanian yaitu sarjana dan diploma empat mekanisasi pertanian, peternakan, teknik industri, teknik industri pertanian, teknik mesin, teknik pertanian, atau teknologi hasil pertanian untuk jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya;
12. bagi Analis Prasarana dan Sarana Pertanian yaitu a) sarjana atau diploma empat agrobisnis, agronomi, ekonomi, geodesi, geografi, ilmu pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan, ilmu tanah, kimia, manajemen sumber daya lahan, pertanian, planologi, sosial ekonomi pertanian, teknik geodesi, teknik kimia, teknik lingkungan, teknik pengairan, atau teknik sipil untuk jenjang ahli pertama, dan ahli muda; dan b) magister administrasi publik, agrobisnis, agronomi, ekonomi, ekonomi pertanian, geodesi, geografi, ilmu lingkungan, ilmu pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan, ilmu tanah, kimia, perencanaan pembangunan wilayah dan pedesaan, planologi, sosial ekonomi pertanian, teknik geodesi, teknik kimia, teknik lingkungan, teknik pengairan, atau teknik sipil untuk jenjang ahli madya atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah ditetapkan;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang tugas Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;
g. memiliki nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian pada kategori keahlian dalam jenjang Ahli Pertama, Ahli Muda, dan kategori keterampilan;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian pada kategori keahlian dalam jenjang Ahli Madya; dan
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian pada kategori keahlian dalam jenjang Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di bidang Pertanian melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi:
a. pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Jabatan Fungsional Medik Veteriner Ahli Utama;
b. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman, Jabatan Fungsional Medik Veteriner, Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak, Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan, Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian, Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman, Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, dan Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Madya;
c. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman, Jabatan Fungsional Medik Veteriner, Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak, Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan, Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian, Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman, Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, dan Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahli Muda; dan
d. pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman, Jabatan Fungsional Medik Veteriner, Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner, Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak, Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan, Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian, Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman, Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, dan Jabatan
Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian, kategori keterampilan dan Ahli Pertama.
(3) Selain perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perpindahan juga dilaksanakan antar-Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. perpindahan Jabatan Fungsional ahli utama lain ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Jabatan Fungsional Medik Veteriner pada jenjang ahli utama, paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun;
b. perpindahan Jabatan Fungsional kategori keterampilan, ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman, Jabatan Fungsional Medik Veteriner, Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak, Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan, Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian, Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman, Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, dan Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian, dan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner pada kategori keterampilan, ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya, paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan
c. perpindahan antar Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, syarat jabatan, pengalaman bidang tugas dan kebutuhan organisasi.
(4) Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman, Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak, Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan, dan Analis Pasar Hasil Pertanian kategori keterampilan dan Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner yang memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Di Bidang Pertanian kategori keahlian dengan syarat sebagai berikut:
a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Di Bidang Pertanian kategori keahlian yang akan diduduki;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan;
c. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan;
d. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan pangkat Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian kategori keahlian yang akan diduduki; dan
e. berusia paling tinggi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h.
(5) Dalam hal dilakukan penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif.
(6) Pengusulan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Jabatan Fungsional Medik Veteriner pada jenjang Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h angka 3.
(7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian melalui perpindahan harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan.
(8) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pertanian menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian melalui pengangkatan perpindahan dari jabatan lain.
(1) Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian dilaksanakan melalui:
a. promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian; dan
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;
e. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian melalui Promosi untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;
b. mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
c. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
d. berijazah paling rendah magister sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang relevan dengan tugas jabatan pada Jabatan Fungsional:
1. Penyuluh Pertanian pada jenjang ahli utama;
2. Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman, dan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian pada jenjang ahli madya;
(4) Promosi melalui kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi tim penilai kinerja.
(5) Untuk mengikuti uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Bibit Ternak, Pengawas Mutu Pakan, Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Analis Pasar Hasil Pertanian, Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman, Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, dan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian harus telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(6) Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian melalui promosi dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(8) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/10/M.PAN/05/2008 tentang Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan dan Angka Kreditnya;
b. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman dan Angka Kreditnya;
c. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak dan Angka Kreditnya;
d. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Medik Veteriner dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 940);
e. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 941);
f. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 794);
g. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 873);
h. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1417);
i. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 540);
j. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 420);
k. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 421); dan
l. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Pelindungan Varietas Tanaman dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 671), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2024
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
Œ
RINI WIDYANTINI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal
Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
NOMOR 23 TAHUN 2024 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG PERTANIAN
RUANG LINGKUP KEGIATAN JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG PERTANIAN
NO JABATAN FUNGSIONAL JENJANG RUANG LINGKUP
1. Penyuluh Pertanian Melaksanakan kegiatan penyuluhan pertanian kepada pelaku utama dan pelaku usaha, serta penumbuhan dan pengembangan kelembagaan petani dan kelembagaan ekonomi petani Ahli Utama Merancang pengembangan metode, kebijakan dan rekomendasi pengembangan kelembagaan petani, kelembagaan ekonomi petani, dan korporasi petani, menyusun NSPK serta melakukan diseminasi materi dan informasi pertanian Ahli Madya Mengevaluasi dan merumuskan bahan kebijakan pengembangan kelembagaan petani, kelembagaan ekonomi petani, dan korporasi petani, menyusun NSPK serta melakukan diseminasi materi dan informasi pertanian Ahli Muda Menganalisis data potensi wilayah, penumbuhkembangan kelembagaan petani dan kelembagaan ekonomi petani, serta melakukan diseminasi materi dan informasi pertanian
NO JABATAN FUNGSIONAL JENJANG RUANG LINGKUP Ahli Pertama Merekapitulasi dan mengolah data potensi wilayah, penumbuhan kelembagaan petani dan kelembagaan ekonomi petani, serta melakukan diseminasi materi dan informasi pertanian Penyelia Melakukan diseminasi materi dan informasi pertanian, mengolah data potensi wilayah serta penumbuhkembangan kelembagaan petani dan kelembagaan ekonomi petani Mahir Melakukan diseminasi materi dan informasi pertanian, merekapitulasi data potensi wilayah dan penumbuhkembangan kelembagaan petani Terampil Melakukan diseminasi materi dan informasi pertanian, menginventarisasi dan mengidentifikasi data potensi wilayah, serta penumbuhan kelembagaan petanian
2. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan
Melakukan kegiatan terkait Data dan Informasi Hasil Pemantauan, Pengamatan, Peramalan, Pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, Penanganan dampak perubahan iklim, pencegahan kebakaran dan bencana alam serta kelembagaan perlindungan tanaman pangan Ahli Madya Mengkaji dan merumuskan bahan rekomendasi kebijakan, data dan informasi hasil pemantauan, pengamatan, peramalan, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, penanganan dampak perubahan iklim, pencegahan kebakaran dan bencana alam serta pembinaan kelembagaan perlindungan tanaman Ahli Muda Menganalisis dan mengevaluasi bahan kebijakan, data dan informasi hasil pemantauan, pengamatan, peramalan, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, penanganan dampak perubahan iklim, pencegahan kebakaran dan bencana alam serta pembinaan kelembagaan perlindungan tanaman
NO JABATAN FUNGSIONAL JENJANG RUANG LINGKUP Ahli Pertama Menyiapkan dan menyusun bahan kebijakan, data dan informasi hasil pemantauan, pengamatan, peramalan, pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, penanganan dampak perubahan iklim, pencegahan kebakaran dan bencana alam serta bahan pembinaan kelembagaan perlindungan tanaman Penyelia Memverifikasi dan memvalidasi hasil pemantauan, pengamatan, peramalan, dan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, penanganan dampak perubahan iklim, pencegahan kebakaran dan bencana alam serta melaksanakan bimbingan perlindungan tanaman Mahir Merekapitulasi dan mengklasifikasi hasil pemantauan, pengamatan, peramalan, dan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, penanganan dampak perubahan iklim, pencegahan kebakaran dan bencana alam serta menyiapkan bahan bimbingan perlindungan tanaman Terampil Melaksanakan pemantauan, pengamatan, peramalan, dan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, penanganan dampak perubahan iklim, pencegahan kebakaran dan bencana alam Pemula Menyiapkan bahan, alat, data pemantauan, pengamatan, peramalan, dan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, penanganan dampak perubahan iklim, pencegahan kebakaran dan bencana alam
NO JABATAN FUNGSIONAL JENJANG RUANG LINGKUP
3. Pengawas Benih Tanaman Melakukan kegiatan pengawasan di bidang penilaian varietas, sertifikasi benih, peredaran benih, dan pengujian mutu benih, serta penerapan sistem manajemen mutu Ahli Madya Mengevaluasi, mengembangkan dan memberikan rekomendasi di bidang penilaian varietas, sertifikasi benih, pengawasan peredaran benih, pengujian mutu benih, dan penerapan sistem manajemen mutu Ahli Muda Menganalisis hasil penilaian varietas, sertifikasi benih, pengawasan peredaran benih, pengujian mutu benih, dan penerapan sistem manajemen mutu Ahli Pertama Mengidentifikasi dan melaksanakan penilaian varietas, sertifikasi benih, pengawasan peredaran benih, pengujian mutu benih, dan penerapan sistem manajemen mutu Penyelia Memverifikasi dan memvalidasi hasil penilaian varietas, sertifikasi benih, pengawasan peredaran benih, pengujian mutu benih, dan penerapan sistem manajemen mutu Mahir Mengklasifikasi hasil penilaian varietas, sertifikasi benih, pengawasan peredaran benih, pengujian mutu benih, dan penerapan sistem manajemen mutu Terampil Merekapitulasi data penilaian varietas, sertifikasi benih, pengawasan peredaran benih, pengujian mutu benih, dan penerapan sistem manajemen mutu Pemula Menyiapkan bahan, alat, data penilaian varietas, sertifikasi benih, pengawasan peredaran benih, pengujian mutu benih, dan penerapan sistem manajemen mutu
NO JABATAN FUNGSIONAL JENJANG RUANG LINGKUP
4. Medik Veteriner Melakukan kegiatan di bidang kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, dan kesejahteraan hewan Ahli Utama Merumuskan konsep dan melakukan kajian kebijakan nasional, pengembangan metode, dan pembinaan di bidang kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, dan kesejahteraan hewan Ahli Madya Mengevaluasi dan merekomendasikan hasil pengembangan metode, pembinaan, pengawasan, pemeriksaan, dan/atau pengujian dan kegiatan proses produksi di bidang kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, dan kesejahteraan hewan Ahli Muda Melaksanakan dan mengolah hasil pengembangan metode, pembinaan, pengawasan, pemeriksaan, dan/atau pengujian dan kegiatan proses produksi di bidang kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, dan kesejahteraan hewan Ahli Pertama Mengumpulkan dan mendokumentasikan data/informasi dalam rangka penyusunan kebijakan, pengembangan metode, pembinaan, pengawasan, pemeriksaan, dan/atau pengujian, dan kegiatan proses produksi di bidang kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, dan kesejahteraan hewan
5. Paramedik Veteriner Melakukan kegiatan di bidang kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, dan kesejahteraan hewan dibawah penyeliaan dokter hewan Penyelia Menilai hasil kegiatan pengawasan, pemeriksaan, dan/atau pengujian dan kegiatan proses produksi di bidang kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, dan kesejahteraan hewan dibawah penyeliaan dokter hewan
NO JABATAN FUNGSIONAL JENJANG RUANG LINGKUP Mahir Memverifikasi dan memvalidasi bahan kegiatan pengawasan, pemeriksaan, dan/atau pengujian dan kegiatan proses produksi di bidang kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan dibawah penyeliaan dokter hewan Terampil Mengumpulkan dan mengklasifikasi bahan kegiatan pengawasan, pemeriksaan, dan/atau pengujian dan kegiatan proses produksi di bidang kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan dibawah penyeliaan dokter hewan Pemula Menyiapkan bahan kegiatan pengawasan, pemeriksaan, dan/atau pengujian dan kegiatan proses produksi di bidang kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan dibawah penyeliaan dokter hewan
6. Pengawas Bibit Ternak Melakukan kegiatan rekomendasi dan penerapan terkait pengelolaan sumber daya genetik hewan, ruminansia potong, ruminansia perah, unggas, serta mutu ternak Ahli Madya Mengevaluasi, melakukan kajian, dan merekomendasikan hasil pengawasan mutu benih dan/atau bibit ternak di produksi dan peredaran, pengelolaan sumber daya genetik hewan, ruminansia potong, ruminansia perah, unggas, serta mutu ternak Ahli Muda Mengolah dan menganalisa hasil pengawasan mutu benih dan/atau bibit ternak di produksi dan peredaran, pengelolaan sumber daya genetik hewan, ruminansia potong, ruminansia perah, unggas, serta mutu ternak
NO JABATAN FUNGSIONAL JENJANG RUANG LINGKUP Ahli Pertama Mengumpulkan dan mendokumentasikan data pengawasan mutu benih dan/atau bibit ternak di produksi dan peredaran, pengelolaan sumber daya genetik hewan, ruminansia potong, ruminansia perah, unggas, serta mutu ternak Penyelia Mengevaluasi pelaksanaan proses produksi dan peredaran benih dan/atau bibit ternak, pengelolaan sumber daya genetik hewan, ruminansia potong, ruminansia perah, unggas, serta mutu ternak Mahir Melaksanakan proses produksi dan peredaran benih dan/atau bibit ternak, pengelolaan sumber daya genetik hewan, ruminansia potong, ruminansia perah, unggas, serta mutu ternak Terampil Menyiapkan proses produksi dan peredaran benih dan/atau bibit ternak, pengelolaan sumber daya genetik hewan, ruminansia potong, ruminansia perah, unggas, serta mutu ternak
7. Pengawas Mutu Pakan Melakukan kegiatan penyediaan, peredaran, penerapan, pengawasan, dan pengujian mutu dan keamanan bahan pakan, pakan, dan benih tanaman pakan ternak Ahli Madya Mengevaluasi, melakukan kajian, dan merekomendasikan hasil penyediaan, peredaran, penerapan, pengawasan, dan pengujian mutu dan keamanan bahan pakan, pakan, dan benih tanaman pakan ternak serta pengembangan sistem dan metode Ahli Muda Mengolah dan menganalisis hasil penyediaan, peredaran, penerapan, pengawasan, dan pengujian mutu dan keamanan bahan pakan, pakan, dan benih tanaman pakan ternak serta pengembangan sistem dan metode
NO JABATAN FUNGSIONAL JENJANG RUANG LINGKUP Ahli Pertama Mengumpulkan dan mengidentifikasi data hasil penyediaan, peredaran, penerapan, dan pengawasan, serta pengujian mutu dan keamanan bahan pakan, pakan, dan benih tanaman pakan ternak Penyelia Memvalidasi prasarana dan sarana dan pengawasan serta pengujian pada proses produksi, mutu dan keamanan bahan pakan, pakan dan benih tanaman pakan ternak Mahir Memverifikasi prasarana dan sarana dan pengawasan serta pengujian pada proses produksi, mutu dan keamanan bahan pakan, pakan dan benih tanaman pakan ternak Terampil Mendata prasarana dan sarana dan pengawasan serta pengujian pada proses produksi, mutu dan keamanan bahan pakan, pakan dan benih tanaman pakan ternak Pemula Menyiapkan prasarana dan sarana dan pengawasan serta pengujian pada proses produksi, mutu dan keamanan bahan pakan, pakan dan benih tanaman pakan ternak
8. Pengawas Mutu Hasil Pertanian
Melakukan kegiatan pembinaan dan pengujian serta pengawasan mutu dan keamanan pangan hasil pertanian Ahli Madya Mengevaluasi, merekomendasikan serta mengembangkan sistem dan metode pembinaan dan pengujian serta pengawasan mutu dan keamanan pangan hasil pertanian Ahli Muda Menerapkan dan menganalisis kegiatan pembinaan dan pengujian serta pengawasan mutu dan keamanan pangan hasil pertanian
NO JABATAN FUNGSIONAL JENJANG RUANG LINGKUP Ahli Pertama Mengidentifikasi, mengumpulkan dan mengolah bahan pembinaan dan pengujian serta pengawasan mutu dan keamanan pangan hasil pertanian Penyelia Memverifikasi dan memvalidasi data dan bahan pembinaan dan pengujian serta pengawasan mutu dan keamanan pangan hasil pertanian Mahir Mengklasifikasi data dan bahan pembinaan dan pengujian serta pengawasan mutu dan keamanan pangan hasil pertanian Terampil Menyiapkan, merekapitulasi data, dan bahan kegiatan pembinaan dan pengujian serta pengawasan mutu dan keamanan pangan hasil pertanian
9. Analis Pasar Hasil Pertanian Melakukan kegiatan terkait data dan informasi serta analisis pemasaran dengan menggunakan sistem informasi bidang pemasaran hasil pertanian Ahli Madya Mengevaluasi, melakukan kajian dan merekomendasi serta mengembangkan sistem dan metode informasi di bidang pemasaran hasil pertanian Ahli Muda Menganalisis dan menyiapkan bahan kajian, data dan informasi pasar dengan menggunakan sistem informasi bidang pemasaran hasil pertanian Ahli Pertama Mengidentifikasi, mengolah dan menyebarluaskan data dan informasi pasar dengan menggunakan sistem informasi bidang pemasaran hasil pertanian Penyelia Memverifikasi data dan informasi dengan menggunakan sistem informasi di bidang pemasaran hasil pertanian Mahir Mengolah data dan informasi pemasaran hasil pertanian
NO JABATAN FUNGSIONAL JENJANG RUANG LINGKUP Terampil Mengidentifikasi dan mengumpulkan data dan informasi pemasaran hasil pertanian
10. Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman Melakukan kegiatan pemeriksaan substantif, monitoring dan evaluasi kewajiban pemegang hak perlindungan varietas tanaman Ahli Madya Mengevaluasi penerimaan dokumen permohonan hak PVT, merekomendasi pemberian, penolakan, pembatalan, pencabutan hak perlindungan varietas tanaman, mengevaluasi perencanaan dan hasil pemeriksaan substantif, monitoring dan evaluasi kewajiban hak perlindungan varietas tanaman dalam masa perlindungan, menyusun panduan pelaksanaan uji serta pemeriksaan koleksi varietas tanaman Ahli Muda Menganalisis kelengkapan dokumen permohonan hak PVT, menganalisis perencanaan dan hasil pemeriksaan substantif, monitoring dan evaluasi kewajiban hak perlindungan varietas tanaman dalam masa perlindungan, menyusun panduan pelaksanaan uji serta pemeriksaan koleksi varietas tanaman Ahli Pertama Mengidentifikasi kelengkapan dokumen permohonan hak PVT, perencanaan dan hasil pemeriksaan substantif, monitoring dan evaluasi kewajiban hak perlindungan varietas tanaman dalam masa perlindungan, menyusun panduan pelaksanaan uji serta pemeriksaan koleksi varietas tanaman
11. Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Melakukan kegiatan pengembangan metode, pengujian mutu, sertifikasi, serta pengawasan alat dan mesin pertanian Ahli Madya Mengevaluasi, melakukan kajian, bimbingan teknis dan merekomendasi pengembangan metode, pengujian mutu, sertifikasi, serta pengawasan alat dan mesin pertanian
NO JABATAN FUNGSIONAL JENJANG RUANG LINGKUP Ahli Muda Memverifikasi, memvalidasi dan menganalisis pengembangan metode, pengujian mutu, sertifikasi, pengawasan alat dan mesin pertanian Ahli Pertama Mengidentifikasi dan mengolah data dan informasi di bidang pengembangan metode, pengujian mutu, sertifikasi, pengawasan alat dan mesin pertanian
12. Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Melakukan kegiatan terkait perlindungan dan penyediaan lahan, pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian, pembiayaan pertanian, serta pupuk dan pestisida Ahli Madya Mengevaluasi, melakukan kajian, menyusun konsep rencana strategis dan kebijakan di bidang perlindungan dan penyediaan lahan, pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian, pembiayaan pertanian, serta pupuk dan pestisida Ahli Muda Menganalisis data dan informasi, menyiapkan bahan kajian di bidang perlindungan dan penyediaan lahan, pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian, pembiayaan pertanian, serta pupuk dan pestisida Ahli Pertama Mengumpulkan data dan informasi di bidang perlindungan dan penyediaan lahan, pengembangan dan rehabilitasi irigasi pertanian, pembiayaan pertanian, serta pupuk dan pestisida
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
RINI WIDYANTINI