Correct Article 11
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Bidang Pertanian
Current Text
Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan kategori keahlian dan keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas:
a. kategori keahlian yang terdiri atas:
1. Pengawas Mutu Pakan Ahli Pertama;
2. Pengawas Mutu Pakan Ahli Muda; dan
3. Pengawas Mutu Pakan Ahli Madya; dan
b. kategori keterampilan yang terdiri atas:
1. Pengawas Mutu Pakan Pemula;
2. Pengawas Mutu Pakan Terampil;
3. Pengawas Mutu Pakan Mahir; dan
4. Pengawas Mutu Pakan Penyelia.
Your Correction
