Correct Article 34
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Bidang Pertanian
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Penyuluh Pertanian kategori keterampilan, Penyuluh Pertanian Ahli Utama, Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keterampilan, Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya, dan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian Ahlli Madya dengan pendidikan di bawah kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan tetap dapat melaksanakan tugas Jabatan Fungsional yang diduduki sesuai dengan jenjang jabatannya;
b. Penyuluh Pertanian kategori keterampilan sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib memperoleh ijazah diploma tiga di bidang yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungisonal untuk Penyuluh Pertanian kategori keterampilan paling lama 7 (tujuh) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan;
c. Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keterampilan sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan; dan
d. Penyuluh Pertanian Ahli Utama, Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya, Analis Prasarana dan Sarana Pertanian sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib memperoleh gelar ijazah magister paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Your Correction
