Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Bidang Pertanian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian kategori keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) terdiri atas: a. Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Pertama; b. Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Muda; dan c. Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Madya.
Your Correction