Correct Article 16
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Bidang Pertanian
Current Text
Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian kategori keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) terdiri atas:
a. Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Pertama;
b. Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Muda; dan
c. Pengawas Alat dan Mesin Pertanian Ahli Madya.
Your Correction
