Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Bidang Pertanian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jabatan Fungsional Di Bidang Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan jabatan karier PNS.
Your Correction