Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Bidang Pertanian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja pegawai aparatur sipil negara. 2. Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Bibit Ternak, Pengawas Mutu Pakan, Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Analis Pasar Hasil Pertanian, Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman, Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, dan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian. 3. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Pengawas Bibit Ternak, Pengawas Mutu Pakan, Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Analis Pasar Hasil Pertanian, Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman, Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, dan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan. 4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 5. Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian adalah sekelompok Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan pengelolaaan program dan kegiatan bidang pertanian. 6. Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang penyuluhan pertanian. 7. Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan dan penanganan dampak perubahan iklim. 8. Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pengawasan perbenihan. 9. Jabatan Fungsional Medik Veteriner adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, dan kesejahteraan hewan. 10. Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, dan kesejahteraan hewan di bawah penyeliaan Medik Veteriner. 11. Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pengawasan benih dan bibit ternak. 12. Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pengawasan, dan pengujian mutu dan keamanan pakan. 13. Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pengawasan mutu hasil pertanian. 14. Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang analisis pasar hasil pertanian. 15. Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pemeriksaan substantif perlindungan varietas tanaman. 16. Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pengawasan, sertifikasi, pengujian mutu alat dan mesin pertanian. 17. Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang analisis prasarana dan sarana pertanian. 18. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah. 19. Menteri adalah menteri yang menyelenggaran urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. 20. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 21. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 22. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 23. Pejabat Fungsional Penyuluh Pertanian yang selanjutnya disebut Penyuluh PNS adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan teknis di bidang Penyuluhan Pertanian. 24. Pejabat Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan yang selanjutnya disebut Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pengendalian organisme pengganggu tumbuhan dan penanganan dampak perubahan iklim. 25. Pejabat Fungsional Pengawas Benih Tanaman yang selanjutnya disebut Pengawas Benih Tanaman adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan pengawasan di bidang perbenihan. 26. Pejabat Fungsional Medik Veteriner yang selanjutnya disebut Medik Veteriner adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, dan kesejahteraan hewan. 27. Pejabat Fungsional Paramedik Veteriner yang selanjutnya disebut Paramedik Veteriner adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner, dan kesejahteraan hewan di bawah penyeliaan Medik Veteriner. 28. Pejabat Fungsional Pengawas Bibit Ternak yang selanjutnya disebut Pengawas Bibit Ternak adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pengawasan benih dan bibit ternak. 29. Pejabat Fungsional Pengawas Mutu Pakan yang selanjutnya disebut Pengawas Mutu Pakan adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pengawasan, dan pengujian mutu dan keamanan pakan. 30. Pejabat Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian yang selanjutnya disebut Pengawas Mutu Hasil Pertanian adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pengawasan mutu hasil pertanian. 31. Pejabat Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian yang selanjutnya disebut Analis Pasar Hasil Pertanian adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang analisis pasar hasil pertanian. 32. Pejabat Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas yang selanjutnya disebut Pemeriksa Perlindungan Varietas adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan pemeriksaan substantif perlindungan varietas tanaman. 33. Pejabat Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian yang selanjutnya disebut Pengawas Alat dan Mesin Pertanian adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pengawasan, sertifikasi, pengujian mutu alat dan mesin pertanian. 34. Pejabat Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian yang selanjutnya disebut Analis Prasarana dan Sarana Pertanian adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan analisis di bidang prasarana dan sarana pertanian.
Your Correction