Correct Article 32
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Bidang Pertanian
Current Text
(1) Instansi pembina Jabatan Fungsional Bidang Pertanian yaitu kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
(2) Instansi pembina mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian;
b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian;
d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian;
e. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian;
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian;
i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian;
k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian;
r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian; dan
s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian.
(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dapat dilakukan oleh instansi pengguna Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian setelah mendapat akreditasi dari instansi pembina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pelaksanaan tugas dan pelaporan hasil pembinaan Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
