Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Bidang Pertanian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Your Correction