Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Bidang Pertanian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak kategori keahlian dan keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas: a. kategori keahlian yang terdiri atas: 1. Pengawas Bibit Ternak Ahli Pertama; 2. Pengawas Bibit Ternak Ahli Muda; dan 3. Pengawas Bibit Ternak Ahli Madya; dan b. kategori keterampilan yang terdiri atas: 1. Pengawas Bibit Ternak Terampil; 2. Pengawas Bibit Ternak Mahir; dan 3. Pengawas Bibit Ternak Penyelia.
Your Correction