Correct Article 15
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Bidang Pertanian
Current Text
Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman kategori keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) terdiri atas:
a. Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman Ahli Pertama;
b. Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman Ahli Muda; dan
c. Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman Ahli Madya.
Your Correction
