Correct Article 24
PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Bidang Pertanian
Current Text
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di bidang melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. bagi Penyuluh Pertanian yaitu:
a) diploma tiga agribisnis, agroekoteknologi, agronomi, agroteknologi, budidaya pertanian, budidaya tanaman perkebunan, budidaya ternak, hama penyakit tumbuhan, ilmu tanah, manajemen agrobisnis, manajemen sumber daya lahan, mekanisasi pertanian, pemuliaan tanaman, penyuluhan dan komunikasi pertanian, penyuluhan pertanian, perkebunan, peternakan, proteksi tanaman, sosial ekonomi pertanian, tanaman pangan, atau teknik pertanian untuk jenjang terampil; dan b) sarjana atau diploma empat agribisnis hortikultura, agribisnis peternakan, agribisnis, agrobisnis hortikultura, agroekoteknologi, agronomi dan hortikultura, agronomi, agroteknologi, budidaya pertanian, budidaya tanaman hortikultura, hama penyakit tumbuhan, ilmu ekonomi pertanian, ilmu hama dan penyakit tanaman, ilmu tanah, kedokteran hewan, kesehatan hewan, manajemen agribisnis, manajemen agrobisnis, manajemen pertanian, manajemen produksi perkebunan, manajemen sumber daya lahan, mekanisasi pertanian, nutrisi dan teknologi pakan ternak, pemuliaan dan produksi ternak, pemuliaan tanaman, penyuluh perkebunan persisi, penyuluh pertanian, penyuluhan dan komunikasi pertanian, penyuluhan perkebunan, penyuluhan pertanian berkelanjutan, penyuluhan pertanian lahan kering, penyuluhan pertanian, penyuluhan peternakan dan kesejahteraaan hewan, penyuluhan peternakan, perkebunan, peternakan, proteksi tanaman, sosial ekonomi pertanian, teknik pertanian, teknologi benih, teknologi mekanisasi pertanian, teknologi pascapanen, teknologi perkebunan, teknologi pertanian, teknologi produksi dan pengembangan masyarakat pertanian, teknologi produksi tanaman hortikultura, teknologi produksi tanaman pangan, teknologi produksi tanaman perkebunan, teknologi produksi ternak, atau teknologi ternak untuk jenjang ahli pertama;
2. bagi Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan yaitu:
a) sekolah lanjutan tingkat atas jurusan IPA ilmu pengetahuan alam atau sekolah menengah kejuruan bidang pertanian untuk jenjang pemula;
b) diploma tiga agroekoteknologi, agronomi, agroteknologi, biologi, budidaya tanaman hortikultura, budidaya tanaman perkebunan, hama dan penyakit tanaman, perlidungan
tanaman, atau proteksi tanaman untuk jenjang terampil; dan c) sarjana atau diploma empat agroekoteknologi, agronomi, agroteknologi, biologi, budidaya tanaman perkebunan, hama dan penyakit tanaman, pengelolaan perkebunan, perlindungan tanaman, proteksi tanaman, teknologi produksi tanaman pangan, atau teknologi produksi tanaman perkebunan untuk jenjang ahli pertama;
3. bagi Pengawas Benih Tanaman yaitu:
a) sekolah menengah kejuruan pertanian untuk jenjang pemula;
b) diploma tiga agronomi, budidaya pertanian, perbenihan, perkebunan, produksi tanaman perkebunan, teknologi benih, teknologi pertanian, atau teknologi produksi dan manajemen perkebunan untuk jenjang terampil; dan c) sarjana atau diploma empat agroekoteknologi, agronomi dan hortikultura, agroteknologi, biologi, budidaya pertanian, budidaya tanaman perkebunan, pemuliaan tanaman, perkebunan, rekayasa pertanian, teknologi benih, atau teknologi pertanian untuk jenjang ahli pertama;
4. bagi Medik Veteriner yaitu profesi dokter hewan untuk jenjang ahli pertama;
5. bagi Paramedik Veteriner yaitu:
a) sekolah pertanian pembangunan, (sekolah peternakan menengah atas dan sekolah menengah kejuruan peternakan atau kesehatan hewan untuk jenjang pemula; dan b) diploma tiga hygiene pangan, kesehatan hewan, kesehatan ternak, paramedik veteriner, teknik reproduksi satwa, atau teknisi medik veteriner untuk jenjang terampil;
6. bagi Pengawas Bibit Ternak yaitu:
a) diploma tiga peternakan atau jurusan/program studi peternakan untuk jenjang terampil; dan b) sarjana atau diploma empat peternakan atau jurusan/program studi peternakan untuk jenjang ahli pertama;
7. bagi Pengawas Mutu Pakan yaitu:
a) sekolah menengah kejuruan agrobisnis produksi ternak, sekolah menengah kejuruan peternakan, sekolah pertanian menengah atas peternakan, atas sekolah pertanian pembangunan peternakan untuk jenjang pemula;
b) diploma tiga peternakan atau jurusan/program studi peternakan, atau kimia untuk jenjang terampil; dan c) sarjana atau diploma empat peternakan atau jurusan/program studi peternakan, atau kimia untuk jenjang ahli pertama;
8. bagi Pengawas Mutu Hasil Pertanian yaitu sarjana atau diploma empat agribisnis hortikultura, agribisnis pertanian, agribisnis peternakan, agrobisnis, agroekoteknologi, agroindustri, agronomi, agroteknologi, biologi, budidaya pertanian, ekonomi pertanian, ilmu dan teknologi pangan, ilmu hama dan penyakit tumbuhan, ilmu pangan, ilmu tanah, kimia, manajemen sumber daya lahan, pangan dan nutrisi, pengolahan hasil pertanian, penyuluhan pertanian, perkebunan, pertanian, peternakan, proteksi tanaman, sosial ekonomi pertanian, teknik hasil pertanian, teknik industri pertanian, teknik kimia, teknologi hasil perkebunan, teknologi hasil pertanian, teknologi pertanian, teknologi produksi pangan, atau teknologi produksi tanaman perkebunan untuk jenjang ahli pertama;
9. bagi Analis Pasar Hasil Pertanian yaitu:
a) diploma tiga bidang pertanian dan peternakan untuk jenjang terampil;
b) sarjana atau diploma empat agribisnis, ekonomi pertanian, sosial ekonomi pertanian, sosial ekonomi peternakan, teknologi hasil pertanian, teknologi hasil peternakan, teknologi pertanian, atau teknologi peternakan untuk jenjang ahli pertama;
10. bagi Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman yaitu sarjana agronomi, agroteknologi, biologi, ilmu tanah, pemuliaan tanaman, proteksi tanaman/hama penyakit tanaman/perlindungan tanaman, atau teknologi benih untuk jenjang ahli pertama;
11. bagi Pengawas Alat dan Mesin Pertanian yaitu sarjana atau diploma empat mekanisasi pertanian, teknik industri pertanian, teknik mesin, teknik pertanian, teknologi hasil pertanian, teknik industri, atau peternakan untuk jenjang ahli pertama; dan
12. bagi Analis Prasarana dan Sarana Pertanian yaitu sarjana atau diploma empat agrobisnis, agronomi, ekonomi, geodesi, geografi, ilmu pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan, ilmu tanah, kimia, manajemen sumber daya lahan, planologi, sosial ekonomi pertanian, teknik geodesi, teknik lingkungan, teknik sipil, teknik kimia, teknik pengairan, atau pertanian untuk jenjang ahli pertama.
e. nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan dari calon PNS, bagi Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian pada jenjang:
a. ahli pertama;
b. ahli muda;
c. pemula; dan/atau
d. terampil.
(3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian.
Your Correction
