Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Bidang Pertanian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Jabatan Fungsional Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman, Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak, Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan, dan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Pertanian merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian dan keterampilan. (2) Jabatan Fungsional Medik Veteriner, Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Jabatan Fungsional Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman, Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, dan Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. (3) Jabatan Fungsional Paramedik Veteriner merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Your Correction