Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 23 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Bidang Pertanian

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB, bagi: a. Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Medik Veteriner, Pengawas Bibit Ternak, Pengawas Mutu Pakan, Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Analis Pasar Hasil Pertanian, Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman, Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, dan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian untuk jenjang ahli madya; b. Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Medik Veteriner, Pengawas Bibit Ternak, Pengawas Mutu Pakan, Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Analis Pasar Hasil Pertanian, Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman, Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, dan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian untuk jenjang ahli muda; c. Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Medik Veteriner, Pengawas Bibit Ternak, Pengawas Mutu Pakan, Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Analis Pasar Hasil Pertanian, Pemeriksa Perlindungan Varietas Tanaman, Pengawas Alat dan Mesin Pertanian, dan Analis Prasarana dan Sarana Pertanian untuk jenjang ahli pertama; d. Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Paramedik Veteriner, Pengawas Bibit Ternak, Pengawas Mutu Pakan, dan Analis Pasar Hasil Pertanian untuk jenjang penyelia; e. Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Paramedik Veteriner, Pengawas Bibit Ternak, Pengawas Mutu Pakan, dan Analis Pasar Hasil Pertanian untuk jenjang mahir; f. Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Paramedik Veteriner, Pengawas Bibit Ternak, Pengawas Mutu Pakan, dan Analis Pasar Hasil Pertanian untuk jenjang terampil; dan g. Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Paramedik Veteriner, dan Pengawas Mutu Pakan untuk jenjang pemula. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Jabatan Fungsional Medik Veteriner untuk jenjang ahli utama ditetapkan oleh PRESIDEN atas usulan PPK setelah mendapat pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Negara dan penetapan kebutuhan dari Menteri. (3) Tata Cara Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction