Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
3. Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen adalah sekelompok jabatan fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang intelijen.
4. Jabatan Fungsional Agen Intelijen adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk
melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen.
5. Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk pengelolaan penyelenggaraan intelijen.
6. Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen.
7. Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengembangan metode, sistem dan teknologi intelijen.
8. Jabatan Fungsional Analis Intelijen adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan analisis produk intelijen.
9. Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan dukungan teknis penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen.
10. Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk pelaksanaan dukungan teknis penyelenggaraan intelijen.
11. Pejabat Fungsional Agen Intelijen yang selanjutnya disebut Agen Intelijen adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen.
12. Pejabat Fungsional Penata Kelola Intelijen yang selanjutnya disebut Penata Kelola Intelijen adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan pengelolaan penyelenggaraan intelijen.
13. Pejabat Fungsional Pengawas Intelijen yang selanjutnya disebut Pengawas Intelijen adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen.
14. Pejabat Fungsional Pengembang Sistem Intelijen yang selanjutnya disebut Pengembang Sistem Intelijen adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan pengembangan metode, sistem dan teknologi intelijen.
15. Pejabat Fungsional Analis Intelijen yang selanjutnya disebut Analis Intelijen adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan analisis produk intelijen.
16. Pejabat Fungsional Asisten Agen Intelijen yang selanjutnya disebut Asisten Agen Intelijen adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan dukungan teknis penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen.
17. Pejabat Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen yang selanjutnya disebut Asisten Penata Kelola Intelijen adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan dukungan teknis penyelenggaraan intelijen.
18. Intelijen Negara adalah penyelenggara intelijen yang merupakan bagian integral dari sistem keamanan nasional yang memiliki wewenang untuk menyelenggarakan fungsi dan kegiatan Intelijen Negara.
19. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
20. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
22. Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, atau pejabat fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
23. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja pegawai aparatur sipil negara.
24. Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Agen Intelijen, Penata Kelola Intelijen, Pengawas Intelijen, Pengembang Sistem Intelijen, Analis Intelijen, Asisten Agen Intelijen, dan Asisten Penata Kelola Intelijen.
25. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Agen Intelijen, Penata Kelola Intelijen, Pengawas Intelijen, Pengembang Sistem Intelijen, Analis Intelijen, Asisten Agen Intelijen, dan Asisten Penata Kelola Intelijen.
Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Agen Intelijen;
b. Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen;
c. Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen;
d. Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen;
e. Jabatan Fungsional Analis Intelijen;
f. Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen; dan
g. Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen.
(1) Agen Intelijen berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen pada alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam negeri dan luar negeri serta koordinasi Intelijen Negara.
(2) Penata Kelola Intelijen berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang pengelolaan dukungan penyelenggaraan intelijen pada alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam negeri dan luar negeri serta koordinasi Intelijen Negara.
(3) Pengawas Intelijen berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen pada alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam negeri dan luar negeri serta koordinasi Intelijen Negara.
(4) Pengembang Sistem Intelijen berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang pengembangan metode, sistem, dan teknologi intelijen pada alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam negeri dan luar negeri serta koordinasi Intelijen Negara.
(5) Analis Intelijen berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang analisis produk intelijen pada alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam negeri dan luar negeri serta koordinasi Intelijen Negara.
(6) Asisten Agen Intelijen berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen pada alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam negeri dan luar negeri serta koordinasi Intelijen Negara.
(7) Asisten Penata Kelola Intelijen berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang pelaksanaan dukungan teknis penyelenggaraan intelijen pada alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam negeri dan luar negeri serta koordinasi Intelijen Negara.
(8) Agen Intelijen, Penata Kelola Intelijen, Pengawas Intelijen, Pengembang Sistem Intelijen, Analis Intelijen, Asisten Agen Intelijen, dan Asisten Penata Kelola Intelijen, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen.
(9) Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Agen Intelijen, Penata Kelola Intelijen, Pengawas Intelijen, Pengembang Sistem Intelijen, Analis Intelijen, Asisten Agen Intelijen, dan Asisten Penata Kelola Intelijen dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.
Article 5
(1) Jabatan Fungsional Agen Intelijen, Pengawas Intelijen, dan Asisten Agen Intelijen termasuk dalam klasifikasi/rumpun penyidik dan detektif.
(2) Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen, Analis Intelijen, dan Asisten Penata Kelola Intelijen termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen.
(3) Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen termasuk dalam klasifikasi/rumpun penelitian dan perekayasaan.
Article 6
(1) Jabatan Fungsional Agen Intelijen, Penata Kelola Intelijen, Pengawas Intelijen, Pengembang Sistem Intelijen, dan Analis Intelijen termasuk Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen dan Asisten Penata Kelola Intelijen termasuk Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Article 7
Jenjang Jabatan Fungsional Agen Intelijen kategori keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Agen Intelijen Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Agen Intelijen Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Agen Intelijen Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Agen Intelijen Ahli Utama.
Article 8
Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen kategori keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen Ahli Muda; dan
c. Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen Ahli Madya.
Article 9
Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen kategori keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen Ahli Utama.
Article 10
Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen kategori keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen Ahli Utama.
Article 11
Jenjang Jabatan Fungsional Analis Intelijen kategori keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Analis Intelijen Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Analis Intelijen Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Analis Intelijen Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Analis Intelijen Ahli Utama.
Article 12
Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen kategori keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen Terampil;
b. Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen Mahir; dan
c. Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen Penyelia.
Article 13
Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen kategori keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen Pemula;
b. Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen Terampil;
c. Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen Mahir;
dan
d. Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen Penyelia.
Article 14
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Agen Intelijen berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen pada alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam negeri dan luar negeri serta koordinasi Intelijen Negara.
(2) Penata Kelola Intelijen berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang pengelolaan dukungan penyelenggaraan intelijen pada alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam negeri dan luar negeri serta koordinasi Intelijen Negara.
(3) Pengawas Intelijen berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen pada alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam negeri dan luar negeri serta koordinasi Intelijen Negara.
(4) Pengembang Sistem Intelijen berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang pengembangan metode, sistem, dan teknologi intelijen pada alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam negeri dan luar negeri serta koordinasi Intelijen Negara.
(5) Analis Intelijen berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang analisis produk intelijen pada alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam negeri dan luar negeri serta koordinasi Intelijen Negara.
(6) Asisten Agen Intelijen berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen pada alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam negeri dan luar negeri serta koordinasi Intelijen Negara.
(7) Asisten Penata Kelola Intelijen berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang pelaksanaan dukungan teknis penyelenggaraan intelijen pada alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam negeri dan luar negeri serta koordinasi Intelijen Negara.
(8) Agen Intelijen, Penata Kelola Intelijen, Pengawas Intelijen, Pengembang Sistem Intelijen, Analis Intelijen, Asisten Agen Intelijen, dan Asisten Penata Kelola Intelijen, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen.
(9) Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Agen Intelijen, Penata Kelola Intelijen, Pengawas Intelijen, Pengembang Sistem Intelijen, Analis Intelijen, Asisten Agen Intelijen, dan Asisten Penata Kelola Intelijen dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.
(1) Jabatan Fungsional Agen Intelijen, Pengawas Intelijen, dan Asisten Agen Intelijen termasuk dalam klasifikasi/rumpun penyidik dan detektif.
(2) Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen, Analis Intelijen, dan Asisten Penata Kelola Intelijen termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen.
(3) Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen termasuk dalam klasifikasi/rumpun penelitian dan perekayasaan.
(1) Jabatan Fungsional Agen Intelijen, Penata Kelola Intelijen, Pengawas Intelijen, Pengembang Sistem Intelijen, dan Analis Intelijen termasuk Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen dan Asisten Penata Kelola Intelijen termasuk Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Article 7
Jenjang Jabatan Fungsional Agen Intelijen kategori keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Agen Intelijen Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Agen Intelijen Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Agen Intelijen Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Agen Intelijen Ahli Utama.
Article 8
Jenjang Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen kategori keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen Ahli Muda; dan
c. Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen Ahli Madya.
Article 9
Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen kategori keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen Ahli Utama.
Article 10
Jenjang Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen kategori keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen Ahli Utama.
Article 11
Jenjang Jabatan Fungsional Analis Intelijen kategori keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Analis Intelijen Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Analis Intelijen Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Analis Intelijen Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Analis Intelijen Ahli Utama.
Article 12
Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen kategori keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen Terampil;
b. Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen Mahir; dan
c. Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen Penyelia.
Article 13
Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen kategori keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen Pemula;
b. Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen Terampil;
c. Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen Mahir;
dan
d. Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen Penyelia.
Article 14
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Jabatan Fungsional Agen Intelijen mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen.
(2) Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengelolaan penyelenggaraan intelijen.
(3) Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen.
(4) Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengembangan metode, sistem, dan teknologi intelijen.
(5) Jabatan Fungsional Analis Intelijen mempunyai tugas melaksanakan kegiatan analisis produk intelijen.
(6) Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen mempunyai tugas melaksanakan kegiatan dukungan teknis penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen.
(7) Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen mempunyai tugas melaksanakan dukungan teknis penyelenggaraan intelijen.
Article 16
(1) Rincian tugas Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan berdasarkan ruang lingkup kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Selain ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Agen Intelijen, Penata Kelola Intelijen, Pengawas Intelijen, Pengembang Sistem Intelijen, Analis Intelijen, Asisten Agen Intelijen, dan Asisten Penata Kelola Intelijen dapat diberikan tugas lainnya.
(3) Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tugas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam negeri dan luar negeri serta koordinasi intelijen guna pencapaian target kinerja organisasi.
(4) Ekspektasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal kegiatan Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen mensyaratkan sertifikasi maka Agen Intelijen, Penata Kelola Intelijen, Pengawas Intelijen, Pengembang Sistem Intelijen, Analis Intelijen, Asisten Agen Intelijen, dan Asisten Penata Kelola Intelijen harus memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator bagi:
a. Jabatan Fungsional Agen Intelijen dan Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen:
1. luas wilayah;
2. tipologi daerah potensi konflik; dan
3. jenis komponen intelijen strategis;
b. Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen:
1. jumlah unit operasional yang dilayani;
2. kompleksitas peralatan intelijen;
3. intensitas kegiatan dan/atau operasi intelijen;
dan
4. derajat hubungan di dalam komunitas intelijen;
c. Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen:
1. jenis pengawasan kegiatan dan/atau operasi intelijen;
2. jumlah obyek pengawasan kegiatan dan/atau operasi intelijen; dan
3. risiko pengawasan kegiatan dan/atau operasi intelijen;
d. Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen:
1. jenis bidang kegiatan dan/atau operasi intelijen;
2. kompleksitas perkembangan peralatan intelijen;
dan
3. kompleksitas sistem dan metodologi intelijen;
e. Jabatan Fungsional Analis Intelijen:
1. jenis sistem pelaporan produk intelijen;
2. jumlah produk intelijen; dan
3. ruang lingkup permasalahan komponen intelijen strategis;
f. Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen:
1. jumlah unit operasional yang dilayani;
2. kompleksitas peralatan intelijen; dan
3. intensitas kegiatan dan/atau operasi intelijen.
(2) Pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam negeri dan luar negeri serta koordinasi intelijen setelah mendapat persetujuan Menteri.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen dilaksanakan setelah pedoman penghitungan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. promosi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. bagi Agen Intelijen:
a) S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, atau ilmu terapan untuk jenjang ahli pertama; dan b) S-3 (strata tiga) rumpun ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, atau ilmu terapan untuk jenjang ahli muda;
2. bagi Penata Kelola Intelijen:
a) S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, atau ilmu terapan untuk jenjang ahli pertama; dan b) S-3 (strata tiga) rumpun ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, atau ilmu terapan untuk jenjang ahli muda;
3. bagi Pengawas Intelijen:
a) S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, atau ilmu terapan untuk jenjang ahli pertama; dan b) S-3 (strata tiga) rumpun ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, atau ilmu terapan untuk jenjang ahli muda;
4. bagi Pengembang Sistem Intelijen:
a) S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, atau ilmu terapan untuk jenjang ahli pertama; dan b) S-3 (strata tiga) rumpun ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, atau ilmu terapan untuk jenjang ahli muda;
5. bagi Analis Intelijen:
a) S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, atau ilmu terapan untuk jenjang ahli pertama; dan b) S-3 (strata tiga) rumpun ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, atau ilmu terapan untuk jenjang ahli muda;
6. bagi Asisten Agen Intelijen yaitu D-III (diploma tiga) rumpun ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, atau ilmu terapan untuk jenjang terampil;
7. bagi Asisten Penata Kelola Intelijen:
a) sekolah lanjutan tingkat atas atau yang sederajat untuk jenjang pemula; dan b) D-III (diploma tiga) rumpun ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, atau ilmu terapan untuk jenjang terampil; dan
e. penilaian kinerja paling rendah berpredikat baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan dari calon PNS bagi Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen pada jenjang:
a. ahli pertama;
b. ahli muda;
c. pemula; dan/atau
d. terampil.
(3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional Agen Intelijen, Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen, Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen, Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen, Jabatan Fungsional Analis Intelijen, Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen, dan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Kepala alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam negeri dan luar negeri serta koordinasi intelijen menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen melalui pengangkatan pertama.
Article 20
Article 21
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c dilaksanakan melalui:
a. promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen; dan
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;
e. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen melalui promosi untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;
b. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. memiliki kinerja paling rendah berpredikat baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(4) Promosi untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi tim penilai kinerja PNS.
(5) Untuk mengikuti uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, harus telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(6) Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen melalui promosi dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(8) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 22
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB, bagi:
a. Agen Intelijen, Penata Kelola Intelijen, Pengawas Intelijen, Pengembang Sistem Intelijen, dan Analis Intelijen jenjang Ahli Madya;
b. Agen Intelijen, Penata Kelola Intelijen, Pengawas Intelijen, Pengembang Sistem Intelijen, dan Analis Intelijen jenjang Ahli Muda;
c. Agen Intelijen, Penata Kelola Intelijen, Pengawas Intelijen, Pengembang Sistem Intelijen, dan Analis Intelijen jenjang Ahli Pertama;
d. Asisten Agen Intelijen dan Asisten Penata Kelola Intelijen jenjang Penyelia;
e. Asisten Agen Intelijen dan Asisten Penata Kelola Intelijen jenjang Mahir;
f. Asisten Agen Intelijen dan Asisten Penata Kelola Intelijen jenjang Terampil; dan
g. Asisten Penata Kelola Intelijen jenjang Pemula.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen, Pengawas Intelijen, Pengembang Sistem Intelijen, dan Analis Intelijen untuk jenjang ahli utama ditetapkan oleh PRESIDEN atas usulan PPK setelah mendapat :
a. pertimbangan teknis dari kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen aparatur sipil negara, dan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit; dan
b. penetapan kebutuhan dari Menteri.
(3) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. promosi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. bagi Agen Intelijen:
a) S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, atau ilmu terapan untuk jenjang ahli pertama; dan b) S-3 (strata tiga) rumpun ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, atau ilmu terapan untuk jenjang ahli muda;
2. bagi Penata Kelola Intelijen:
a) S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, atau ilmu terapan untuk jenjang ahli pertama; dan b) S-3 (strata tiga) rumpun ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, atau ilmu terapan untuk jenjang ahli muda;
3. bagi Pengawas Intelijen:
a) S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, atau ilmu terapan untuk jenjang ahli pertama; dan b) S-3 (strata tiga) rumpun ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, atau ilmu terapan untuk jenjang ahli muda;
4. bagi Pengembang Sistem Intelijen:
a) S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, atau ilmu terapan untuk jenjang ahli pertama; dan b) S-3 (strata tiga) rumpun ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, atau ilmu terapan untuk jenjang ahli muda;
5. bagi Analis Intelijen:
a) S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, atau ilmu terapan untuk jenjang ahli pertama; dan b) S-3 (strata tiga) rumpun ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, atau ilmu terapan untuk jenjang ahli muda;
6. bagi Asisten Agen Intelijen yaitu D-III (diploma tiga) rumpun ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, atau ilmu terapan untuk jenjang terampil;
7. bagi Asisten Penata Kelola Intelijen:
a) sekolah lanjutan tingkat atas atau yang sederajat untuk jenjang pemula; dan b) D-III (diploma tiga) rumpun ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, atau ilmu terapan untuk jenjang terampil; dan
e. penilaian kinerja paling rendah berpredikat baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan dari calon PNS bagi Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen pada jenjang:
a. ahli pertama;
b. ahli muda;
c. pemula; dan/atau
d. terampil.
(3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional Agen Intelijen, Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen, Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen, Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen, Jabatan Fungsional Analis Intelijen, Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen, dan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Kepala alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam negeri dan luar negeri serta koordinasi intelijen menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen melalui pengangkatan pertama.
Article 20
Article 21
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c dilaksanakan melalui:
a. promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen; dan
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;
e. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
f. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen melalui promosi untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;
b. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. memiliki kinerja paling rendah berpredikat baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(4) Promosi untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi tim penilai kinerja PNS.
(5) Untuk mengikuti uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, harus telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(6) Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen melalui promosi dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(8) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB, bagi:
a. Agen Intelijen, Penata Kelola Intelijen, Pengawas Intelijen, Pengembang Sistem Intelijen, dan Analis Intelijen jenjang Ahli Madya;
b. Agen Intelijen, Penata Kelola Intelijen, Pengawas Intelijen, Pengembang Sistem Intelijen, dan Analis Intelijen jenjang Ahli Muda;
c. Agen Intelijen, Penata Kelola Intelijen, Pengawas Intelijen, Pengembang Sistem Intelijen, dan Analis Intelijen jenjang Ahli Pertama;
d. Asisten Agen Intelijen dan Asisten Penata Kelola Intelijen jenjang Penyelia;
e. Asisten Agen Intelijen dan Asisten Penata Kelola Intelijen jenjang Mahir;
f. Asisten Agen Intelijen dan Asisten Penata Kelola Intelijen jenjang Terampil; dan
g. Asisten Penata Kelola Intelijen jenjang Pemula.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen, Pengawas Intelijen, Pengembang Sistem Intelijen, dan Analis Intelijen untuk jenjang ahli utama ditetapkan oleh PRESIDEN atas usulan PPK setelah mendapat :
a. pertimbangan teknis dari kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen aparatur sipil negara, dan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit; dan
b. penetapan kebutuhan dari Menteri.
(3) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Agen Intelijen, Penata Kelola Intelijen, Pengawas Intelijen, Pengembang Sistem Intelijen, Analis Intelijen, Asisten Agen Intelijen, dan Asisten Penata Kelola Intelijen diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen.
(2) Agen Intelijen, Penata Kelola Intelijen, Pengawas Intelijen, Pengembang Sistem Intelijen, Analis Intelijen, Asisten Agen Intelijen, dan Asisten Penata Kelola Intelijen yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen.
(3) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit Kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dari penilaian kinerja tugas bidang intelijen selama diberhentikan.
(4) Agen Intelijen, Penata Kelola Intelijen, Pengawas Intelijen, Pengembang Sistem Intelijen, Analis Intelijen, Asisten Agen Intelijen, dan Asisten Penata Kelola Intelijen yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya dengan hasil evaluasi kinerja paling rendah berpredikat baik setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen.
(5) Agen Intelijen, Penata Kelola Intelijen, Pengawas Intelijen, Pengembang Sistem Intelijen, Analis Intelijen, Asisten Agen Intelijen, dan Asisten Penata Kelola Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f harus diperiksa terlebih dahulu dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(6) Mekanisme pemberhentian dan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
PENGELOLAAN KINERJA, PENGEMBANGAN KOMPETENSI, DAN KENAIKAN PANGKAT
(1) Pengelolaan kinerja Agen Intelijen, Penata Kelola Intelijen, Pengawas Intelijen, Pengembang Sistem Intelijen, Analis Intelijen, Asisten Agen Intelijen, dan Asisten Penata Kelola Intelijen terdiri atas:
a. perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi;
b. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja;
c. penilaian kinerja yang meliputi evaluasi kinerja; dan
d. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja.
(2) Evaluasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dalam predikat kinerja untuk dikonversi ke dalam perolehan Angka Kredit.
(3) Dalam hal Agen Intelijen, Penata Kelola Intelijen, Pengawas Intelijen, Pengembang Sistem Intelijen, Analis Intelijen, Asisten Agen Intelijen, dan Asisten Penata Kelola Intelijen memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi, diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk 1 (satu) kali penilaian.
(4) Konversi Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) serta pengelolaan kinerja Agen Intelijen, Penata Kelola Intelijen, Pengawas Intelijen, Pengembang Sistem Intelijen, Analis Intelijen, Asisten Agen Intelijen, dan Asisten Penata Kelola Intelijen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 25
(1) Agen Intelijen, Penata Kelola Intelijen, Pengawas Intelijen, Pengembang Sistem Intelijen, Analis Intelijen, Asisten Agen Intelijen, dan Asisten Penata Kelola Intelijen wajib memenuhi standar kompetensi yang terdiri atas:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(2) Standar kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Agen Intelijen, Penata Kelola Intelijen, Pengawas Intelijen, Pengembang Sistem Intelijen, Analis Intelijen, Asisten Agen Intelijen, dan Asisten Penata Kelola Intelijen wajib mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan pemenuhan minimal standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dan minat serta kebutuhan dalam sistem pembelajaran
terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 26
(1) Kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat diberikan dan dipertimbangkan apabila telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat.
(2) Dalam hal Agen Intelijen, Penata Kelola Intelijen, Pengawas Intelijen, Pengembang Sistem Intelijen, Analis Intelijen, Asisten Agen Intelijen, dan Asisten Penata Kelola Intelijen telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat bersamaan dengan kenaikan jenjang, namun belum tersedia lowongan kebutuhan jabatan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, Agen Intelijen, Penata Kelola Intelijen, Pengawas Intelijen, Pengembang Sistem Intelijen, Analis Intelijen, Asisten Agen Intelijen, dan Asisten Penata Kelola Intelijen yang telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat dapat diberikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(3) Agen Intelijen, Penata Kelola Intelijen, Pengawas Intelijen, Pengembang Sistem Intelijen, Analis Intelijen, Asisten Agen Intelijen, dan Asisten Penata Kelola Intelijen yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas jabatannya dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa.
(4) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), mekanisme kenaikan pangkat dan kenaikan pangkat istimewa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengelolaan kinerja Agen Intelijen, Penata Kelola Intelijen, Pengawas Intelijen, Pengembang Sistem Intelijen, Analis Intelijen, Asisten Agen Intelijen, dan Asisten Penata Kelola Intelijen terdiri atas:
a. perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi;
b. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja;
c. penilaian kinerja yang meliputi evaluasi kinerja; dan
d. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja.
(2) Evaluasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dalam predikat kinerja untuk dikonversi ke dalam perolehan Angka Kredit.
(3) Dalam hal Agen Intelijen, Penata Kelola Intelijen, Pengawas Intelijen, Pengembang Sistem Intelijen, Analis Intelijen, Asisten Agen Intelijen, dan Asisten Penata Kelola Intelijen memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi, diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk 1 (satu) kali penilaian.
(4) Konversi Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) serta pengelolaan kinerja Agen Intelijen, Penata Kelola Intelijen, Pengawas Intelijen, Pengembang Sistem Intelijen, Analis Intelijen, Asisten Agen Intelijen, dan Asisten Penata Kelola Intelijen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Agen Intelijen, Penata Kelola Intelijen, Pengawas Intelijen, Pengembang Sistem Intelijen, Analis Intelijen, Asisten Agen Intelijen, dan Asisten Penata Kelola Intelijen wajib memenuhi standar kompetensi yang terdiri atas:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(2) Standar kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Agen Intelijen, Penata Kelola Intelijen, Pengawas Intelijen, Pengembang Sistem Intelijen, Analis Intelijen, Asisten Agen Intelijen, dan Asisten Penata Kelola Intelijen wajib mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan pemenuhan minimal standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dan minat serta kebutuhan dalam sistem pembelajaran
terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat diberikan dan dipertimbangkan apabila telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat.
(2) Dalam hal Agen Intelijen, Penata Kelola Intelijen, Pengawas Intelijen, Pengembang Sistem Intelijen, Analis Intelijen, Asisten Agen Intelijen, dan Asisten Penata Kelola Intelijen telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat bersamaan dengan kenaikan jenjang, namun belum tersedia lowongan kebutuhan jabatan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, Agen Intelijen, Penata Kelola Intelijen, Pengawas Intelijen, Pengembang Sistem Intelijen, Analis Intelijen, Asisten Agen Intelijen, dan Asisten Penata Kelola Intelijen yang telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat dapat diberikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(3) Agen Intelijen, Penata Kelola Intelijen, Pengawas Intelijen, Pengembang Sistem Intelijen, Analis Intelijen, Asisten Agen Intelijen, dan Asisten Penata Kelola Intelijen yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas jabatannya dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa.
(4) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), mekanisme kenaikan pangkat dan kenaikan pangkat istimewa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Instansi pembina Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen yaitu alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam negeri dan luar negeri serta koordinasi Intelijen Negara.
(2) Instansi pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen;
b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen;
d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja di Bidang Intelijen;
e. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen;
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen;
k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis penyelenggaraan, dan pembinaan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis pengembangan kapasitas dan pembelajaran aparatur sipil negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen; dan
r. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen.
(3) Pelaksanaan tugas dan pelaporan hasil pembinaan Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen harus memiliki organisasi profesi.
(2) Setiap Agen Intelijen, Penata Kelola Intelijen, Pengawas Intelijen, Pengembang Sistem Intelijen, Analis Intelijen, Asisten Agen Intelijen, dan Asisten Penata Kelola Intelijen merupakan anggota dari organisasi profesi.
(3) Pembentukan organisasi profesi, pelaksanaan tugas, dan hubungan kerja antara organisasi profesi Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen dengan instansi pembina dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembentukan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:
a. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Agen Intelijen (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 313);
b. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 314);
c. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 315);
d. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 316);
e. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 317);
f. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 318); dan
g. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Intelijen (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 319), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Article 31
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Agen Intelijen (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 313);
b. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 314);
c. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 315);
d. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 316);
e. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 317);
f. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 318); dan
g. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Intelijen (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 319), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. bagi Agen Intelijen yaitu S-1 (strata satu) atau D- IV (diploma empat) rumpun ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, atau ilmu terapan;
2. bagi Penata Kelola Intelijen yaitu S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, atau ilmu terapan;
3. bagi Pengawas Intelijen yaitu S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, atau ilmu terapan;
4. bagi Pengembang Sistem Intelijen yaitu S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, atau ilmu terapan;
5. bagi Analis Intelijen yaitu S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, atau ilmu terapan;
6. bagi Asisten Agen Intelijen yaitu D-III (diploma tiga) rumpun ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, atau ilmu terapan untuk jenjang terampil sampai dengan penyelia; dan
7. bagi Asisten Penata Kelola Intelijen yaitu:
a. sekolah lanjutan tingkat atas atau yang sederajat untuk jenjang pemula; dan
b. D-III (diploma tiga) rumpun ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, atau ilmu terapan untuk jenjang terampil sampai dengan penyelia, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang tugas Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen pada kategori keterampilan dan kategori keahlian dalam jenjang Ahli Pertama dan Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen pada kategori keahlian dalam jenjang Ahli Madya; dan
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen pada kategori keahlian dalam jenjang Ahli Utama bagi PNS yang sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi:
a. pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen pada kategori keahlian dalam jenjang ahli utama;
b. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen pada kategori keahlian dalam jenjang ahli madya;
c. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen pada kategori keahlian dalam jenjang ahli muda; dan
d. pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen kategori keterampilan dan Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen kategori keahlian jenjang ahli pertama.
(3) Selain perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perpindahan juga dilaksanakan antar Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. perpindahan Jabatan Fungsional ahli utama lain ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen pada kategori keahlian dalam jenjang ahli utama, paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun;
b. perpindahan Jabatan Fungsional kategori keterampilan, ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen pada kategori keterampilan, ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya, paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan yang akan diduduki; dan
c. perpindahan antar Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, syarat jabatan, pengalaman bidang tugas, dan kebutuhan organisasi.
(4) Asisten Agen Intelijen dan Asisten Penata Kelola Intelijen yang memperoleh S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen kategori keahlian dengan syarat sebagai berikut:
a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen kategori keahlian yang akan diduduki;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan;
c. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan pangkat Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen kategori keahlian yang akan diduduki; dan
e. berusia paling tinggi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h.
(5) Dalam hal dilakukan penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif.
(6) Pengusulan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen, Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen, Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen, dan Jabatan Fungsional Analis Intelijen pada jenjang Ahli Utama dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h angka 3.
(7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen melalui perpindahan harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan.
(8) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Kepala alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam negeri dan luar negeri serta koordinasi intelijen menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen melalui perpindahan jabatan lain.
(1) Agen Intelijen, Penata Kelola Intelijen, Pengawas Intelijen, Pengembang Sistem Intelijen, Analis Intelijen, Asisten Agen Intelijen, dan Asisten Penata Kelola Intelijen diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen.
(2) Agen Intelijen, Penata Kelola Intelijen, Pengawas Intelijen, Pengembang Sistem Intelijen, Analis Intelijen, Asisten Agen Intelijen, dan Asisten Penata Kelola Intelijen yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen.
(3) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit Kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dari penilaian kinerja tugas bidang intelijen selama diberhentikan.
(4) Agen Intelijen, Penata Kelola Intelijen, Pengawas Intelijen, Pengembang Sistem Intelijen, Analis Intelijen, Asisten Agen Intelijen, dan Asisten Penata Kelola Intelijen yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya dengan hasil evaluasi kinerja paling rendah berpredikat baik setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen.
(5) Agen Intelijen, Penata Kelola Intelijen, Pengawas Intelijen, Pengembang Sistem Intelijen, Analis Intelijen, Asisten Agen Intelijen, dan Asisten Penata Kelola Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f harus diperiksa terlebih dahulu dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(6) Mekanisme pemberhentian dan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. bagi Agen Intelijen yaitu S-1 (strata satu) atau D- IV (diploma empat) rumpun ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, atau ilmu terapan;
2. bagi Penata Kelola Intelijen yaitu S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, atau ilmu terapan;
3. bagi Pengawas Intelijen yaitu S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, atau ilmu terapan;
4. bagi Pengembang Sistem Intelijen yaitu S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, atau ilmu terapan;
5. bagi Analis Intelijen yaitu S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, atau ilmu terapan;
6. bagi Asisten Agen Intelijen yaitu D-III (diploma tiga) rumpun ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, atau ilmu terapan untuk jenjang terampil sampai dengan penyelia; dan
7. bagi Asisten Penata Kelola Intelijen yaitu:
a. sekolah lanjutan tingkat atas atau yang sederajat untuk jenjang pemula; dan
b. D-III (diploma tiga) rumpun ilmu humaniora, ilmu sosial, ilmu alam, ilmu formal, atau ilmu terapan untuk jenjang terampil sampai dengan penyelia, atau kualifikasi pendidikan lain yang relevan dengan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang tugas Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen pada kategori keterampilan dan kategori keahlian dalam jenjang Ahli Pertama dan Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen pada kategori keahlian dalam jenjang Ahli Madya; dan
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen pada kategori keahlian dalam jenjang Ahli Utama bagi PNS yang sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi:
a. pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen pada kategori keahlian dalam jenjang ahli utama;
b. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen pada kategori keahlian dalam jenjang ahli madya;
c. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen pada kategori keahlian dalam jenjang ahli muda; dan
d. pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen kategori keterampilan dan Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen kategori keahlian jenjang ahli pertama.
(3) Selain perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perpindahan juga dilaksanakan antar Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. perpindahan Jabatan Fungsional ahli utama lain ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen pada kategori keahlian dalam jenjang ahli utama, paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun;
b. perpindahan Jabatan Fungsional kategori keterampilan, ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke dalam Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen pada kategori keterampilan, ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya, paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun untuk jabatan yang akan diduduki; dan
c. perpindahan antar Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, syarat jabatan, pengalaman bidang tugas, dan kebutuhan organisasi.
(4) Asisten Agen Intelijen dan Asisten Penata Kelola Intelijen yang memperoleh S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen kategori keahlian dengan syarat sebagai berikut:
a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen kategori keahlian yang akan diduduki;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan;
c. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan pangkat Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen kategori keahlian yang akan diduduki; dan
e. berusia paling tinggi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h.
(5) Dalam hal dilakukan penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif.
(6) Pengusulan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Agen Intelijen, Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen, Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen, dan Jabatan Fungsional Analis Intelijen pada jenjang Ahli Utama dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h angka 3.
(7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen melalui perpindahan harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan.
(8) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Kepala alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam negeri dan luar negeri serta koordinasi intelijen menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen melalui perpindahan jabatan lain.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2025
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
Œ
RINI WIDYANTINI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 16 TAHUN 2025 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG INTELIJEN RUANG LINGKUP TUGAS JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG INTELIJEN NO.
JABATAN FUNGSIONAL RUANG LINGKUP TUGAS JABATAN JENJANG RUANG LINGKUP KEGIATAN
1. Agen Intelijen Penyelidikan, Pengamanan, Penggalangan Kegiatan dan/atau Operasi Intelijen Ahli Pertama Melaksanakan pengumpulan data dan informasi, identifikasi awal terhadap potensi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan, dan menyusun laporan hasil pengumpulan
Ahli Muda Melaksanakan analisis, verifikasi dan validasi data dan informasi, dan menyusun laporan intelijen Ahli Madya Melaksanakan evaluasi, menyusun rekomendasi strategis, dan mengintegrasikan perangkat kerja, norma, dan standar prosedur operasional intelijen Ahli Utama Melaksanakan pengembangan, merancang kebaruan, menyusun norma dan standar prosedur, dan merumuskan arah strategis dan teknis intelijen nasional
2. Penata Kelola Intelijen Perencanaan, Tata Kelola Pelayanan Internal, Manajemen Kegiatan dan/atau Operasi Intelijen, dan Tata Kelola Dokumen Intelijen Ahli Pertama Melaksanakan identifikasi, pengumpulan data dan informasi, pengelolaan dokumen, dan menyusun laporan teknis
Ahli Muda Melaksanakan analisis, evaluasi, dan menyusun rekomendasi teknis pengelolaan dokumen dan informasi intelijen Ahli Madya Melaksanakan evaluasi strategis, merancang dan mengintegrasikan norma, standar prosedur, menyusun rekomendasi teknis, dan merancang sistem tata kelola intelijen
NO.
JABATAN FUNGSIONAL RUANG LINGKUP TUGAS JABATAN JENJANG RUANG LINGKUP KEGIATAN
3. Pengawas Intelijen Perencanaan, Pengawalan, Pengendalian, Pengujian Bukti, dan/atau Pelaporan Hasil di Bidang Pengawasan Intelijen Ahli Pertama Melaksanakan proses perencanaan dan pengawalan, pengendalian mutu, pengumpulan bukti, dan klasifikasi unsur temuan pengawasan intelijen secara terbuka dan/atau tertutup
Ahli Muda Melaksanakan analisis pengujian risiko, penjaminan pencapaian sasaran dan kualitas pengendalian, penentuan tingkat keandalan bukti, dan menyusun laporan hasil pengawasan Ahli Madya Melaksanakan evaluasi dan menyusun rekomendasi teknis pengawasan Ahli Utama Melaksanakan pengembangan, merancang kebaruan, dan menyusun rekomendasi strategis
4. Pengembang Sistem Intelijen Pengembangan Sistem, Metode dan Teknologi Intelijen, dan/atau Pengelolaan Hasil Pengembangan Sistem, Metode dan Teknologi Intelijen Ahli Pertama Melaksanakan identifikasi, mengumpulkan data dan informasi, dan menyusun laporan teknis
Ahli Muda Melaksanakan analisis, pengujian, validasi, dan menyusun rekomendasi teknis hasil pengembangan Ahli Madya Melaksanakan evaluasi, mengintegrasikan sistem, metode, dan teknologi intelijen, dan menyusun rekomendasi teknis Ahli Utama Melaksanakan pengembangan, merancang, supervisi, pembinaan, dan menyusun rekomendasi teknis dan strategis secara nasional
5. Analis Intelijen Analisis Intelijen, Teknik Penyusunan Produk Intelijen, Pengelolaan Produk Intelijen, Integrasi Informasi Intelijen, dan/atau Kendali Mutu Produk Intelijen (Quality Control) Ahli Pertama Melaksanakan identifikasi, pengumpulan data dan informasi, dan menyusun laporan hasil analisis produk intelijen
Ahli Muda Melaksanakan analisis, evaluasi, mengintegrasikan data dan informasi, verifikasi, dan validasi produk intelijen Ahli Madya Melaksanakan evaluasi strategis, merancang metode integrasi informasi, menciptakan model pengelolaan dan kendali mutu produk intelijen, dan menyusun rekomendasi teknis produk intelijen secara nasional
NO.
JABATAN FUNGSIONAL RUANG LINGKUP TUGAS JABATAN JENJANG RUANG LINGKUP KEGIATAN Ahli Utama Melaksanakan pengembangan kebaruan, menyusun rekomendasi strategis, merumuskan arah integrasi informasi intelijen nasional dan sistem kendali mutu, supervisi, dan pembinaan secara berkelanjutan
6. Asisten Agen Intelijen Penyelidikan, Pengamanan, Penggalangan Kegiatan dan/atau Operasi Intelijen Terampil Melaksanakan identifikasi, pengumpulan data, pengamatan terbatas, dan pencatatan informasi awal
Mahir Melaksanakan teknik penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan, dan menyusun laporan teknis Penyelia Melaksanakan supervisi teknis dan menyusun rekomendasi operasional
7. Asisten Penata Kelola Intelijen Perencanaan, Tata Kelola Pelayanan Internal, Manajemen Kegiatan dan/atau Operasi Intelijen, dan Tata Kelola Dokumen Intelijen Pemula Melaksanakan pencatatan, pengumpulan, pengelolaan data, dokumen intelijen, dan operasional secara terbatas
Terampil Melaksanakan pengelolaan teknis dan pemrosesan informasi secara mandiri dalam lingkup terbatas Mahir Melaksanakan pengelolaan sistem dokumen intelijen, menyusun laporan teknis, dan melaksanakan pengamanan dan pemutakhiran data Penyelia Melaksanakan supervisi teknis, pengelolaan dokumen, kegiatan dan/atau operasi intelijen, menyusun rekomendasi sistem tata kelola intelijen
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RINI WIDYANTINI