Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Intelijen

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jabatan Fungsional Agen Intelijen mempunyai tugas melaksanakan kegiatan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen. (2) Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengelolaan penyelenggaraan intelijen. (3) Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen. (4) Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pengembangan metode, sistem, dan teknologi intelijen. (5) Jabatan Fungsional Analis Intelijen mempunyai tugas melaksanakan kegiatan analisis produk intelijen. (6) Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen mempunyai tugas melaksanakan kegiatan dukungan teknis penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen. (7) Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen mempunyai tugas melaksanakan dukungan teknis penyelenggaraan intelijen.
Your Correction