Correct Article 13
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Intelijen
Current Text
Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen kategori keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen Pemula;
b. Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen Terampil;
c. Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen Mahir;
dan
d. Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen Penyelia.
Your Correction
