Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Intelijen

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen kategori keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen Pemula; b. Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen Terampil; c. Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen Mahir; dan d. Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen Penyelia.
Your Correction