Correct Article 9
PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Intelijen
Current Text
Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen kategori keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen Ahli Pertama;
b. Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen Ahli Muda;
c. Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen Ahli Madya; dan
d. Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen Ahli Utama.
Your Correction
