Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Intelijen

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jabatan Fungsional di Bidang Intelijen terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Agen Intelijen; b. Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen; c. Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen; d. Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen; e. Jabatan Fungsional Analis Intelijen; f. Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen; dan g. Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen.
Your Correction