Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Intelijen

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelolaan kinerja Agen Intelijen, Penata Kelola Intelijen, Pengawas Intelijen, Pengembang Sistem Intelijen, Analis Intelijen, Asisten Agen Intelijen, dan Asisten Penata Kelola Intelijen terdiri atas: a. perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi; b. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja; c. penilaian kinerja yang meliputi evaluasi kinerja; dan d. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja. (2) Evaluasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dalam predikat kinerja untuk dikonversi ke dalam perolehan Angka Kredit. (3) Dalam hal Agen Intelijen, Penata Kelola Intelijen, Pengawas Intelijen, Pengembang Sistem Intelijen, Analis Intelijen, Asisten Agen Intelijen, dan Asisten Penata Kelola Intelijen memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi, diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk 1 (satu) kali penilaian. (4) Konversi Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) serta pengelolaan kinerja Agen Intelijen, Penata Kelola Intelijen, Pengawas Intelijen, Pengembang Sistem Intelijen, Analis Intelijen, Asisten Agen Intelijen, dan Asisten Penata Kelola Intelijen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction